Mendiskusikan Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat

Senin, 10 Oktober 2022 - 18:36 WIB
loading...
A A A
Namun, kuatnya anasir Orde Baru, terutama para pelaku yang diduga kuat melanggar HAM masih terlibat dalam sisten pemerintahan membuat proses keadilan transisi tidak pernah bisa diwujudkan di Tanah Air. Termasuk pelbagai masalah pelanggaran HAM di Papua yang terabaikan.

Menurut Malna (2015), sulitnya penegakan hukum atas pelanggaran HAM di Papua karena dua hal. Pertama, tidak ada upaya serius dari orang Papua untuk membawa kasus pelanggaran HAM sebagai inisiatif kolektif. Mereka cenderung bekerja secara terpisah dan akhirnya sulit bekerjasama untuk jangka panjang.

Kedua, sistem keadilan Papua kekurangan kapasitas dan jaksa serta penuntut tidak memiliki pemahaman memadai tentang norma HAM. Dengan demikian, terdapat satu keraguan yang rasional untuk melaksanakan pengadilan HAM yang legitimate. Singkatnya, menurut penulis, pelanggaran HAM belum bisa terselesaikan sejauh ini dan perlawanan politik masih berlangsung terhadap upaya pengungkapan pelanggaran HAM masa lalu.

Kegagalan penegakan keadilan transisi paska orde baru menyebabkan tingginya angka kekerasan yang terjadi. Theo van den Broek (2022), menulis bahwa gerakan TNI dan TPNPB masih kerap melakukan kontak senjata di Puncak, Intan Jaya, Pengunungan Bintang dan Maybrat. Akibatnya, warga sipil banyak yang menjadi korban.

Selain itu, otsus dan pemekaran yang telah dimulai pada November 2021 tanpa mendengarkan suara dan tuntutan rakyat Papua membuat penolakan tegas atas keberlanjutan Otsus Papua. Perkembangan terkini menunjukkan bahwa pembentukan tiga provinsi baru di Papua terwujud setelah DPR mengesahkan pembentukan provinsi tersebut pada 30 Juni 2022.

Provinsi Papua Selatan dengan ibu kota Merauke, Provinsi Papua Tengah dengan ibu kota Nabire, dan Provinsi Papua Dataran Tinggi dengan ibu kota Jayawijaya. Sejak awal gagasan untuk membentuk tiga provinsi tambahan telah menghasilkan gelombang perlawanan dari orang Papua yang berjuang untuk kemerdekaan.

Terkait pembentukan Tim PPHAM, pada satu segi, ada pihak yang mendukung upaya penyelesaian secara non-yudisial ini dan ada juga yang menolak. Misalnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, menyatakan mekanisme non yudisial diperlukan.

Dia menyatakan bahwa “jika non-yudisial dijalankan, bukan berarti langkah yudisial ditutup. Itu pilihan yang paling realistis untuk mengatasi kemandekan menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu”.

Sementara pihak yang menolak berasal dari pihak korban dan para pejuang HAM tanah air. Misalnya, Usman Hamid, Direktur Ekesekutif Amnesty Internasional menyatakan bahwa pembentuk Tim PPHAM tidak sesuai dengan standar hukum internasional dan hanya fokus pada rehabilitasi korban.

Saya berpandangan bahwa pembentukan TIM PPHAM secara holistik memang tidak akan menjawab persoalan penyelesaian HAM berat di Tanah Air. Namun paling tidak ia menunjukkan upaya pemerintah untuk menyelesaikannya secara parsial, khususnya berpihak pada korban dan keluarganya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
Laporan AS Ungkap Represi...
Laporan AS Ungkap Represi China dari Dalam Negeri hingga Luar Perbatasan
Rekomendasi
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Kelompok Studi Mahasiswa...
Kelompok Studi Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Antusias Ikuti Edukasi Pasar Modal dari MNC Sekuritas
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
Berita Terkini
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved