Mendiskusikan Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat

Senin, 10 Oktober 2022 - 18:36 WIB
loading...
Mendiskusikan Penyelesaian...
Ridwan, Dosen Fakultas Ilmu-Ilmu Sosial , Universitas Islam Internasional Indonesia. Foto/Dok. Pribadi
A A A
Ridwan
Dosen Fakultas Ilmu-Ilmu Sosial
Universitas Islam Internasional Indonesia
Fellow GERIS Uni Eropa 2021-2022

INDONESIA sedang menanggung utang penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu. Sejauh ini, persoalan tersebut tampaknya tidak menemukan jalan penyelesaian yang holistik. Akibatnya, para korban pelanggaran HAM dirundung keputusasaan, dan para pelanggar HAM masa lalu tidak tersentuh hukum.

Sejatinya, harapan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu pernah melambung tinggi yang diletakkan pada pundak Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika terpilih menjadi Presiden RI pada tahun 2014. Namun, hingga jabatan Presiden Jokowi pada periode ke- 2 akan selesai pada 2024, harapan tersebut tampaknya pupus.

Jokowi secara kasat mata lebih menaruh perhatian pada pembangunan infrastruktur yang masif daripada political will untuk menyelesaikan persoalan HAM sebagai hutang negara yang belum lunas. Di tengah mandeknya penyelesaian persoalan HAM berat yang menuntut para pelaku dibawa ke pengadilan, Presiden Jokowi berencana membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat masa lalu.

Memang, Presiden Jokowi secara resmi sudah menandatangani Keppres No 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat masa lalu (Tim PPHAM). Tim PPHAM beranggotakan Makarim Wibisono (ketua), Ifdhal Kasim, Suparman Marzuki, Apolo Safando, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, Asa’ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat dan Rahayu. Tim PPHAM juga memiliki tim pengarah dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Tim PPHAM ini dimandati guna mengungkap dan menganalisis pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi Komnas HAM tahun 2020. Artinya tugas menyangkut 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum diselesaikan, yakni: Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari 1989. Kemudian Peristiwa Trisakti Peristiwa Semanggi I dan II dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

Selanjutnya Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior Wamena, Peristiwa Pembantaian Dukun Santet di Banyuwangi 1998, Peristiwa Simpang KAA 1999, Peristiwa Jambu Keupok 2003, dan Peristiwa Rumah Gudang 1989-1998.

Merespons perkembangan isu ini, saya mencoba melihat persoalan ini dari sebuah perspektif yang lebih luas. Penulis berargumen bahwa penyelesaian secara non-yudisial hanya bersifat parsial, namun akan memberikan sejumlah manfaat bagi para korban dan menunjukkan political will pemerintah menyelesaikan masalah yang berlarut-larut ini.

Persoalan pelanggaran HAM di Tanah Air masih banyak menyisakan luka dan pengalaman traumatis pada korban dan tidak ada keberanian untuk membawa pelaku pelanggar HAM ke pengadilan. Pada tahun 2021-2022, penulis terpilih sebagai seorang fellow GERIS yang dibiayai Uni Eropa, yang memfokuskan kerja pada transitional justice and reconciliation di Indonesia.

Kunjungan lapangan di Indonesia, khususnya Jakarta dan Yogyakarta, dengan mengunjungi Komnas HAM, PB Nahdlatul Ulama, YLBHI, dan sejumlah organisasi penggerak perlindungan korban HAM yang tidak penulis sebutkan detail, dan juga diskusi intensif dengan kelompok korban HAM membenarkan pihak-pihak korban yang mengalami stigma, kekerasan, dan kesulitan untuk mendapatkan kebutuhan dasar yang layak. Selain itu, penulis berpandangan bahwa gagasan keadilan transisi dan rekonsiliasi pernah mengemuka pada era reformasi 1998.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
Laporan AS Ungkap Represi...
Laporan AS Ungkap Represi China dari Dalam Negeri hingga Luar Perbatasan
Rekomendasi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Hari Kedua Diserbu Talenta Muda Berprestasi
Mengulik Alasan di Balik...
Mengulik Alasan di Balik Kenaikan Harga Pertamax: Demi Jaga Investor dan Keuangan
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved