Mendiskusikan Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat

Senin, 10 Oktober 2022 - 18:36 WIB
loading...
A A A
Konsep non-yudisial, atau penyelesaian di luar hukum, pada dasarnya merupakan konsep restorative justice dalam penyelesaian masalah criminal. Istilah restorative justice merujuk pada Albert Eglash (1977) yang mengupayakan pembedaan antara tiga bentuk keadilan kriminal.

Pertama, retributive justice, yang menekankan pada upaya memberikan hukumam pada pelanggar terhadap apa yang telah mereka lakukan. Kedua, berkaitan dengan distributive justiceyang menekankan pada rehabilitasi para pelanggar hukum.

Ketiga, restorative justice, yang menyamakan dengan prinsip restitusi. Eglash mengupayakan untuk menyahuti akibat-akibat Tindakan pelanggar dengan mengupayakan pada menjamin reparasi pada korban.

Membaca mandat Tim PPHAM maka dapat dikategorikan mereka bekerja pada kategori restorative justice, karena hanya ingin menyelesaikan pelanggaran HAM secara non-yudisial.

Menurut James Dignan (2005) terdapat lima kateori pendekatan restorative justice. Pertama, tindakan restitutif dan reparatif berbasis pengadilan. Kedua, program mediasi korban-pelaku.

Ketiga, inisiatif konferensi. Keempat, panel reparasi komunitas. Kelima, lingkaran penyembuhan atau hukuman. Karena keterbatasn ruang, penulis tidak mengeksplor pendekatan tersebut secara detail.

Singkatnya, kelima pendekatan tersebut berkaitan dengan upaya meluruskan kerugian yang disebabkan oleh suatu pelanggaran pada pihak korban dan fokus pada akuntabilitas pribadi pelaku terhadap mereka yang mungkin telah dirugikan oleh pelanggaran tersebut.

Praktik-praktik yang umumnya dianggap sebagai 'paling restoratif' (mediasi, konferensi, dan inisiatif berbasis lingkaran) juga berbagi komitmen pada proses pengambilan keputusan informal, inklusif, dan non-koersif, meskipun ini tidak berlaku untuk dewan reparatif berbasis pengadilan lainnya.

Selain itu, pendekatan keadilan restoratif fokus pada reparasi korban. Dalam hal ini, Tim PPHAM bertugas untuk memastikana reparasi korban dapat terjadi dengan baik sehingga memungkinkan mereka dapat melanjutkan hidup secara layak.

Sebagai kesimpulan, meskipun tidak menyelesaikan persoalan HAM masa lalu secara holistik, upaya pembentukan Tim PPHAM patut diapresiasi, terutama jika tim dapat bekerja untuk menjamin reparasi para korban HAM yang sejauh ini mengalami kesulitan-kesulitan hidup.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Mengapa ‘Ekonomi Solid’,...
Mengapa ‘Ekonomi Solid’, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
Laporan AS Ungkap Represi...
Laporan AS Ungkap Represi China dari Dalam Negeri hingga Luar Perbatasan
Rekomendasi
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Selat Hormuz Tak Akan...
Selat Hormuz Tak Akan Lagi seperti Dulu, Ini 3 Alasannya
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
Berita Terkini
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved