Mendiskusikan Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat

Senin, 10 Oktober 2022 - 18:36 WIB
loading...
A A A
Konsep non-yudisial, atau penyelesaian di luar hukum, pada dasarnya merupakan konsep restorative justice dalam penyelesaian masalah criminal. Istilah restorative justice merujuk pada Albert Eglash (1977) yang mengupayakan pembedaan antara tiga bentuk keadilan kriminal.

Pertama, retributive justice, yang menekankan pada upaya memberikan hukumam pada pelanggar terhadap apa yang telah mereka lakukan. Kedua, berkaitan dengan distributive justiceyang menekankan pada rehabilitasi para pelanggar hukum.

Ketiga, restorative justice, yang menyamakan dengan prinsip restitusi. Eglash mengupayakan untuk menyahuti akibat-akibat Tindakan pelanggar dengan mengupayakan pada menjamin reparasi pada korban.

Membaca mandat Tim PPHAM maka dapat dikategorikan mereka bekerja pada kategori restorative justice, karena hanya ingin menyelesaikan pelanggaran HAM secara non-yudisial.

Menurut James Dignan (2005) terdapat lima kateori pendekatan restorative justice. Pertama, tindakan restitutif dan reparatif berbasis pengadilan. Kedua, program mediasi korban-pelaku.

Ketiga, inisiatif konferensi. Keempat, panel reparasi komunitas. Kelima, lingkaran penyembuhan atau hukuman. Karena keterbatasn ruang, penulis tidak mengeksplor pendekatan tersebut secara detail.

Singkatnya, kelima pendekatan tersebut berkaitan dengan upaya meluruskan kerugian yang disebabkan oleh suatu pelanggaran pada pihak korban dan fokus pada akuntabilitas pribadi pelaku terhadap mereka yang mungkin telah dirugikan oleh pelanggaran tersebut.

Praktik-praktik yang umumnya dianggap sebagai 'paling restoratif' (mediasi, konferensi, dan inisiatif berbasis lingkaran) juga berbagi komitmen pada proses pengambilan keputusan informal, inklusif, dan non-koersif, meskipun ini tidak berlaku untuk dewan reparatif berbasis pengadilan lainnya.

Selain itu, pendekatan keadilan restoratif fokus pada reparasi korban. Dalam hal ini, Tim PPHAM bertugas untuk memastikana reparasi korban dapat terjadi dengan baik sehingga memungkinkan mereka dapat melanjutkan hidup secara layak.

Sebagai kesimpulan, meskipun tidak menyelesaikan persoalan HAM masa lalu secara holistik, upaya pembentukan Tim PPHAM patut diapresiasi, terutama jika tim dapat bekerja untuk menjamin reparasi para korban HAM yang sejauh ini mengalami kesulitan-kesulitan hidup.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1742 seconds (0.1#10.140)