Muhammadiyah Setuju Kejagung Ambil Alih Kasus Pagar Laut
loading...

LBH AP Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendukung langkah Kejagung untuk mengusut dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus pagar laut. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus pagar laut .
Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, mengatakan, Kejagung telah bertindak tepat dengan memberikan petunjuk kepada penyidik Polri agar menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus tersebut.
“Saya setuju dan mendukung Kejagung. Laut yang disertifikatkan dengan cara melawan hukum dan/atau menyalahgunakan wewenang adalah bagian dari kekayaan negara. Maka tindakan itu jelas merugikan keuangan negara dan harus ditindak dengan UU Tipikor,” ujar Ikhwan, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Anggota DPR Terkejut Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan
Dia menjelaskan, kekayaan negara terdiri dari dua bentuk, yakni barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kekayaan sumber daya alam (SDA) yang dikuasai oleh negara. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sudah menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan atas wilayah laut.
Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, mengatakan, Kejagung telah bertindak tepat dengan memberikan petunjuk kepada penyidik Polri agar menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus tersebut.
“Saya setuju dan mendukung Kejagung. Laut yang disertifikatkan dengan cara melawan hukum dan/atau menyalahgunakan wewenang adalah bagian dari kekayaan negara. Maka tindakan itu jelas merugikan keuangan negara dan harus ditindak dengan UU Tipikor,” ujar Ikhwan, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Anggota DPR Terkejut Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan
Dia menjelaskan, kekayaan negara terdiri dari dua bentuk, yakni barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kekayaan sumber daya alam (SDA) yang dikuasai oleh negara. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sudah menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan atas wilayah laut.
Lihat Juga :