Presiden dan Menhub Didesak Segera Atasi Darurat Keselamatan Transportasi Darat
loading...

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi segera mengambil langkah nyata dan terukur guna mengatasi permasalahan keselamatan transportasi darat. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi segera mengambil langkah nyata dan terukur guna mengatasi permasalahan keselamatan transportasi darat. Hal ini lantaran kecelakaan transportasi darat, terutama yang melibatkan bus pariwisata dan truk, terus terjadi tanpa ada perbaikan sistemik yang signifikan.
"Menteri Perhubungan tidak bisa hanya diam. Langkah konkret harus segera diambil untuk mengatasi kecelakaan transportasi darat yang terus terjadi," ujar Agus Pambagio, Dewan Penasihat MTI dan pengamat kebijakan publik.
Agus menegaskan, upaya perbaikan tidak cukup hanya dengan imbauan, tetapi harus berupa kebijakan dan langkah–langkah konkret yang berdampak langsung pada peningkatan keselamatan.
Seiring pertumbuhan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masih mencapai angka di bawah 5%, Indonesia sudah mengalami tingginya angka kecelakaan yang merugikan secara ekonomi, merusak infrastruktur, dan mengorbankan banyak nyawa.
"Kalau sekarang saja sudah seperti ini, bagaimana nanti jika pertumbuhan ekonomi mencapai 8%? Mau sebesar apa lagi kerugian dan korban kematian yang kita tanggung?" tegas Ketua Umum MTI Damantoro.
Dia menambahkan, negara lain yang memiliki pertumbuhan ekonomi lebih dari 5% saja mampu mengatasi ODOL melalui regulasi tegas dan komitmen bersama seluruh kementerian.
"Presiden Prabowo harus langsung memimpin upaya nasional untuk memperbaiki sistem keselamatan transportasi secara menyeluruh. Transportasi sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi, dan jika ekonominya tumbuh, pemerintah akan memiliki lebih banyak anggaran untuk mendanai program-program kesejahteraan seperti makanan bergizi gratis," ujarnya.
Menurutnya, harus segera dilakukan Rapat Kabinet Terbatas darurat antara Presiden dengan Menko Infrastruktur, Menko Perekonomian, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri PU, Menteri BUMN, dan Polri.
Kecelakaan akibat ODOL sering kali hanya menyeret sopir ke meja hijau, sementara pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, dan pemilik barang yang seharusnya turut bertanggung jawab, luput dari hukuman.
"Menteri Perhubungan tidak bisa hanya diam. Langkah konkret harus segera diambil untuk mengatasi kecelakaan transportasi darat yang terus terjadi," ujar Agus Pambagio, Dewan Penasihat MTI dan pengamat kebijakan publik.
Agus menegaskan, upaya perbaikan tidak cukup hanya dengan imbauan, tetapi harus berupa kebijakan dan langkah–langkah konkret yang berdampak langsung pada peningkatan keselamatan.
Seiring pertumbuhan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masih mencapai angka di bawah 5%, Indonesia sudah mengalami tingginya angka kecelakaan yang merugikan secara ekonomi, merusak infrastruktur, dan mengorbankan banyak nyawa.
Baca Juga :
Bereskan Permasalahan Zero ODOL, Ini Kuncinya
"Kalau sekarang saja sudah seperti ini, bagaimana nanti jika pertumbuhan ekonomi mencapai 8%? Mau sebesar apa lagi kerugian dan korban kematian yang kita tanggung?" tegas Ketua Umum MTI Damantoro.
Dia menambahkan, negara lain yang memiliki pertumbuhan ekonomi lebih dari 5% saja mampu mengatasi ODOL melalui regulasi tegas dan komitmen bersama seluruh kementerian.
"Presiden Prabowo harus langsung memimpin upaya nasional untuk memperbaiki sistem keselamatan transportasi secara menyeluruh. Transportasi sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi, dan jika ekonominya tumbuh, pemerintah akan memiliki lebih banyak anggaran untuk mendanai program-program kesejahteraan seperti makanan bergizi gratis," ujarnya.
Menurutnya, harus segera dilakukan Rapat Kabinet Terbatas darurat antara Presiden dengan Menko Infrastruktur, Menko Perekonomian, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri PU, Menteri BUMN, dan Polri.
Kecelakaan akibat ODOL sering kali hanya menyeret sopir ke meja hijau, sementara pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, dan pemilik barang yang seharusnya turut bertanggung jawab, luput dari hukuman.
Lihat Juga :