Bantu Pulangkan PMI Terlantar di Turki, DPD RI: Pekerja Migran Harus Dilindungi
Kamis, 15 Mei 2025 - 23:51 WIB
loading...
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma bertemu dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Shelter KBRI Istanbul. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memulangkan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) non procedural dari Turki. Kedua PMI tersebut tercatat sebagai warga Sukabumi, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma mengatakan, temuan ini berawal saat DPD RI tengah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Turki. Ketika itu, pihaknya menemukan dua PMI non prosedural di Shelter KBRI Istanbul dalam kondisi memprihatinkan.
“Saat ditemukan kedua PMI tersebut mengalami kesulitan serius, termasuk tidak memiliki biaya untuk kembali ke Indonesia. Dalam situasi ini, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Istanbul juga menghadapi keterbatasan anggaran dalam memfasilitasi proses pemulangan,” katanya Kamis (15/5/2025).
Menurut Filep, temuan ini menjadi bukti nyata masih adanya celah dalam sistem pengawasan dan penempatan pekerja migran. "Kami mendapati kasus yaitu dua PMI non prosedural yang terlantar. Ketika kami tiba, kondisi mereka sangat memprihatinkan dan kami memutuskan untuk membantu," ujar anggota DPD RI asal Papua Barat.
Baca juga: Wamen Christina: Kementerian P2MI Siap Layani dan Lindungi Pekerja Migran
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma mengatakan, temuan ini berawal saat DPD RI tengah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Turki. Ketika itu, pihaknya menemukan dua PMI non prosedural di Shelter KBRI Istanbul dalam kondisi memprihatinkan.
“Saat ditemukan kedua PMI tersebut mengalami kesulitan serius, termasuk tidak memiliki biaya untuk kembali ke Indonesia. Dalam situasi ini, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Istanbul juga menghadapi keterbatasan anggaran dalam memfasilitasi proses pemulangan,” katanya Kamis (15/5/2025).
Menurut Filep, temuan ini menjadi bukti nyata masih adanya celah dalam sistem pengawasan dan penempatan pekerja migran. "Kami mendapati kasus yaitu dua PMI non prosedural yang terlantar. Ketika kami tiba, kondisi mereka sangat memprihatinkan dan kami memutuskan untuk membantu," ujar anggota DPD RI asal Papua Barat.
Baca juga: Wamen Christina: Kementerian P2MI Siap Layani dan Lindungi Pekerja Migran
Lihat Juga :