Soroti Pencopotan Hakim MK Aswanto, Hamdan Zoelva Bandingkan Polemik BPK-MA Era SBY
Minggu, 02 Oktober 2022 - 06:00 WIB
loading...
Ketua MK periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie dan Ketua MK periode 2013-2015 Hamdan Zoelva. Foto: MPI/Irfan Maulana
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mencopot Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK ) Aswanto menuai polemik. Para mantan hakim konstitusi pun meminta hal tersebut dibatalkan karena melanggar Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva mengatakan, keputusan DPR RI itu dianggap sepihak karena tidak melibatkan MK secara langsung. DPR RI pun sudah mengirimkan surat kepada presiden untuk menandatangani pencopotan tersebut. Baca juga: Fahri Hamzah: Pengangkatan Hakim Aswanto Bukan Putusan Komisi III DPR
"Mungkin tidak dalam bentuk formal begitu. Ini kan sudah terlanjur, barangkali perlu dicari langkah-langkah," kata Zoelva di Gedung MK, Jalan Meda Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu 1 Oktober 2022.
Dalam perbincangan itu, Hamdan mengusulkan jalan mediasi. Dia pun mencontohkan kisruh biaya perkara antara Badan Pengelola Keuangan (BPK) dengan Mahkamah Agung (MA) yang terjadi pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di tahun 2007.
Saat itu, kata dia, BPK ingin memeriksa MA soal biaya perkara. Namun MA menolak.
Lantaran hal tersebut, BPK ingin mengajukan perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Undang-Undang MK menentukan MA tak bisa jadi pihak yang berperkara.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva mengatakan, keputusan DPR RI itu dianggap sepihak karena tidak melibatkan MK secara langsung. DPR RI pun sudah mengirimkan surat kepada presiden untuk menandatangani pencopotan tersebut. Baca juga: Fahri Hamzah: Pengangkatan Hakim Aswanto Bukan Putusan Komisi III DPR
"Mungkin tidak dalam bentuk formal begitu. Ini kan sudah terlanjur, barangkali perlu dicari langkah-langkah," kata Zoelva di Gedung MK, Jalan Meda Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu 1 Oktober 2022.
Dalam perbincangan itu, Hamdan mengusulkan jalan mediasi. Dia pun mencontohkan kisruh biaya perkara antara Badan Pengelola Keuangan (BPK) dengan Mahkamah Agung (MA) yang terjadi pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di tahun 2007.
Saat itu, kata dia, BPK ingin memeriksa MA soal biaya perkara. Namun MA menolak.
Lantaran hal tersebut, BPK ingin mengajukan perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Undang-Undang MK menentukan MA tak bisa jadi pihak yang berperkara.
Lihat Juga :