Fahri Hamzah: Pengangkatan Hakim Aswanto Bukan Putusan Komisi III DPR

Jum'at, 30 September 2022 - 15:13 WIB
loading...
Fahri Hamzah: Pengangkatan...
Fahri Hamzah menyatakan pengangkatan hakim Aswanto dasarnya adalah Keppres, bukan putusan DPR. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara mengenai pencopotan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR dan Rapat Pleno Komisi III yang dilakukan mendadak pada Kamis (29/9/2022) kemarin. DPR lalu menempatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah sebagai pengganti Aswanto.

Mungkinkah DPR keblinger? Menurut Fahri, Aswanto diangkat melalui keputusan presiden (kpppres). Komisi III dan DPR hanya mengusulkan. “Pengangkatan Aswanto itu pakai Keppres. Jadi rujukannya Keppres bukan keputusan Komisi III,” kata Wakil Ketua DPN Partai Gelora Indonesia ini saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Keputusan DPR Pecat Hakim Konstitusi Aswanto Merusak Demokrasi

Mantan Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) diatur bahwa tugas DPR hanya melakukan uji kelayakan terhadap calon pejabat negara. Sementara masa jabatan seorang pejabat negara itu ditentukan oleh presiden melalui Keppres, termasuk anggota DPR, DPD dan MPR.

“Jadi dalam undang-undang tugas DPR itu hanya melaksanakan fit and proper test apabila masa jabatan seseorang itu berakhir. Lalu masa jabatan seseorang itu berakhir biasanya ditentukan oleh presiden itu berkaitan dengan semua pejabat lembaga tinggi negara termasuk anggota DPR, DPD dan MPR. Semua,” terang Fahri.

Fahri menerangkan, meskipun hakim MK itu merupakan usulan dari DPR RI, proses pemberhentiannya tetap harus melalui Keppres. Dan apabila masa jabatan seseorang masih berlaku, maka seorang pejabat itu tidak bisa diganti begitu saja, karena begitu bunyi yang diatur dalam UU MK. Karena, di Keppres itu tercantum masa jabatan seorang pejabat negara.

“Dan apabila Keppres jabatan seseorang masih berlaku maka dia tidak bisa diganti. Hal ini juga diatur di dalam Undang-undang Mahkamah Konstitusi,” ungkap Fahri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Rekomendasi
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved