Fahri Hamzah: Pengangkatan Hakim Aswanto Bukan Putusan Komisi III DPR

Jum'at, 30 September 2022 - 15:13 WIB
loading...
Fahri Hamzah: Pengangkatan...
Fahri Hamzah menyatakan pengangkatan hakim Aswanto dasarnya adalah Keppres, bukan putusan DPR. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara mengenai pencopotan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR dan Rapat Pleno Komisi III yang dilakukan mendadak pada Kamis (29/9/2022) kemarin. DPR lalu menempatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah sebagai pengganti Aswanto.

Mungkinkah DPR keblinger? Menurut Fahri, Aswanto diangkat melalui keputusan presiden (kpppres). Komisi III dan DPR hanya mengusulkan. “Pengangkatan Aswanto itu pakai Keppres. Jadi rujukannya Keppres bukan keputusan Komisi III,” kata Wakil Ketua DPN Partai Gelora Indonesia ini saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Keputusan DPR Pecat Hakim Konstitusi Aswanto Merusak Demokrasi

Mantan Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) diatur bahwa tugas DPR hanya melakukan uji kelayakan terhadap calon pejabat negara. Sementara masa jabatan seorang pejabat negara itu ditentukan oleh presiden melalui Keppres, termasuk anggota DPR, DPD dan MPR.

“Jadi dalam undang-undang tugas DPR itu hanya melaksanakan fit and proper test apabila masa jabatan seseorang itu berakhir. Lalu masa jabatan seseorang itu berakhir biasanya ditentukan oleh presiden itu berkaitan dengan semua pejabat lembaga tinggi negara termasuk anggota DPR, DPD dan MPR. Semua,” terang Fahri.

Fahri menerangkan, meskipun hakim MK itu merupakan usulan dari DPR RI, proses pemberhentiannya tetap harus melalui Keppres. Dan apabila masa jabatan seseorang masih berlaku, maka seorang pejabat itu tidak bisa diganti begitu saja, karena begitu bunyi yang diatur dalam UU MK. Karena, di Keppres itu tercantum masa jabatan seorang pejabat negara.

“Dan apabila Keppres jabatan seseorang masih berlaku maka dia tidak bisa diganti. Hal ini juga diatur di dalam Undang-undang Mahkamah Konstitusi,” ungkap Fahri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Senat AS Sahkan Resolusi...
Senat AS Sahkan Resolusi Penghentian Perang Iran, Pukulan Telak bagi Trump
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Rekomendasi
Lelah Terus Dihina,...
Lelah Terus Dihina, Elly Sugigi Rela Habiskan Rp100 Juta untuk Oplas Hidung dan Mata
Singapura Mulai Proyek...
Singapura Mulai Proyek Raksasa Lawan Kenaikan Permukaan Laut
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Berita Terkini
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved