Profil M Guntur Hamzah, Sekjen MK yang Ditunjuk DPR Menjadi Hakim Konstitusi

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 13:15 WIB
loading...
Profil M Guntur Hamzah, Sekjen MK yang Ditunjuk DPR Menjadi Hakim Konstitusi
Rapat Paripurna DPR menyetujui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi. Foto: Tangkapan Layar YouTube TV Parlemen
A A A
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022) menyetujui M Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari unsur lembaga DPR. Guntur menggantikan Aswanto yang masa jabatannya tidak diperpanjang oleh DPR.

"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang yang terhormat apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si. dan menunjuk saudara Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H, sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Para anggota Dewan yang hadir secara daring maupun luring pun kompak menjawab setuju. Guntur Hamzah lalu diperkenalkan kepada anggota Dewan yang hadir dan dipersilakan maju ke podium pimpinan DPR untuk berfoto bersama.



Siapa Guntur Hamzah?

Sebelum ditunjuk DPR menjadi Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah adalah Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK).
Guntur menjadi Sekjen MK setelah melalui proses seleksi terbuka yang diselenggarakan Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Calon Pimpinan Tinggi Madya MK yang dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 03 Tahun 2015 tanggal 18 Mei 2015.

Dari proses seleksi tersebut. didapatkan tiga nama yang selanjutnya direkomendasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dipilih sebagai Sekjen MK, yakni Budi Achmad Djohari, Noor Sidharta, dan M Guntur Hamzah.

Guntur Hamzah akhirnya terpilih menggantikan Janedjri M Gaffar. Sebelumnya, Guntur menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengembangan Teknologi Informasi MK.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Guntur lahir di Makassar pada 8 Januari 1965. Pada 1976, Guntur lulus Sekolah Dasar pada SD Negeri Komp. Butung, Makassar. Kemudian, pada 1980 lulus Sekolah Menengah Pertama pada SMP Irnas, Makassar. Tiga tahun kemudian, Guntur lulus Sekolah Menengah Atas pada SMA Negeri I, Makassar.

Dia melanjutkan pendidikan ke Universitas Hasanuddin, Makassar. Pada 1988, Guntur lulus Sarjana Hukum (SH) pada Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Hasanuddin, Makassar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1353 seconds (0.1#10.140)