Sikapi Sidang Praperadilan Roy Suryo, Rismon: Dugaan Rekayasa Digital Bisa Dibuktikan Tanpa Saksi Mata
Kamis, 16 Juli 2026 - 07:45 WIB
loading...
Rismon Hasiholan Sianipar menyoroti argumentasi yang berkembang dalam sidang praperadilan Roy Suryo terkait kebutuhan menghadirkan saksi fakta yang menyaksikan langsung dugaan manipulasi digital. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Rismon Hasiholan Sianipar menyoroti argumentasi yang berkembang dalam sidang praperadilan Roy Suryo terkait kebutuhan menghadirkan saksi fakta yang menyaksikan langsung dugaan manipulasi digital. Diketahui, Roy kembali mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Praperadilan yang diajukannya kali ini terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Baca juga: Menangkan Praperadilan soal Penangkapan, Roy Suryo Kian Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua
Menurut Rismon, tindak pidana berbasis teknologi tidak selalu memiliki saksi mata yang melihat langsung perbuatan yang terjadi. Karena itu, pembuktiannya perlu ditelusuri melalui alat bukti lain seperti upaya forensik digital.
"Tadi apa yang diminta pihak pengacara Roy Suryo adalah saksi fakta ketika perbuatan manipulasi digital itu dilakukan oleh Roy Suryo. Saya bingung ya pembunuhan pun banyak dilakukan tanpa ada saksi, saksi fakta yang melihat pembunuhan itu. Terus berarti tidak ada pidana dong kalau begitu logikanya," ujar Rismon di Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).
Menurut dia, dugaan manipulasi digital merupakan perbuatan yang sulit disaksikan secara langsung karena umumnya dilakukan secara pribadi. Dia mencontohkan aktivitas peretasan atau hacking yang bisa dilakukan tanpa diketahui orang lain.
"Ketika seseorang memanipulasi secara digital diam-diam di kamarnya, maka tentu yang tahu adalah dia dan Tuhan. Saksi itu nggak ada saksi fakta perbuatan manipulasi digital itu, apalagi perbuatan hacking," katanya.
Praperadilan yang diajukannya kali ini terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Baca juga: Menangkan Praperadilan soal Penangkapan, Roy Suryo Kian Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua
Menurut Rismon, tindak pidana berbasis teknologi tidak selalu memiliki saksi mata yang melihat langsung perbuatan yang terjadi. Karena itu, pembuktiannya perlu ditelusuri melalui alat bukti lain seperti upaya forensik digital.
"Tadi apa yang diminta pihak pengacara Roy Suryo adalah saksi fakta ketika perbuatan manipulasi digital itu dilakukan oleh Roy Suryo. Saya bingung ya pembunuhan pun banyak dilakukan tanpa ada saksi, saksi fakta yang melihat pembunuhan itu. Terus berarti tidak ada pidana dong kalau begitu logikanya," ujar Rismon di Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).
Menurut dia, dugaan manipulasi digital merupakan perbuatan yang sulit disaksikan secara langsung karena umumnya dilakukan secara pribadi. Dia mencontohkan aktivitas peretasan atau hacking yang bisa dilakukan tanpa diketahui orang lain.
"Ketika seseorang memanipulasi secara digital diam-diam di kamarnya, maka tentu yang tahu adalah dia dan Tuhan. Saksi itu nggak ada saksi fakta perbuatan manipulasi digital itu, apalagi perbuatan hacking," katanya.
Lihat Juga :