PSBB Kota Bogor Diberlakukan 15 April, Pemkab Bogor Persiapkan Perbup

Minggu, 12 April 2020 - 21:20 WIB
loading...
PSBB Kota Bogor Diberlakukan...
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
BOGOR - Pemkot Bogor mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Selasa (15/4) mendatang. Pemberlakukan PSBB itu akan dilakukan secara serentak dengan Pemkot Depok dan Bekasi.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan sebelum memberlakukan PSBB, pihaknya berencana menggelar video confrence dengan sejumlah stakeholder terkait, khususnya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Senin (13/4).

"Besok sekitar pukul 09.30 WIB, kita akan koordinasikan dengan Forkopimda Kota Bogor terkait rencana PSBB yang bertujuan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) melalui Video Conference pada pukul 09.30 WIB," kata Dedie A Rachim, Minggu (12/4).

Ia menyebutkan, hal terpenting yang perlu dipersiapkan agar PSBB berjalan efektif adalah perlu adanya payung hukum berupa Perwali dan Surat Keterangan (SK) Walikota untuk teknis implementasi dan SK Daftar Penerima Jaring Pengaman Sosial Kota Bogor.

Tak hanya itu, kata dia, Pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor sejak awal pandemi Covid-19 ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), pihaknya telah menyiapkan sejumlah infrastruktur dan simulasi perbatasan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan, khususnya di perbatasan maupun akses masuk kota hujan ini.

"Masih sesuai konsep Dishub Kota Bogor saat rencana Karantina Wilayah Parsial (KWP), sambil dimodifikasi di lapangan terkait hal-hal teknisnya. Saat ini rambu yang sudah disiapkan sebanyak 10 check point," ujarnya.

Dua hari ke depan pihaknya sudah meminta semua pihak mempersiapkan diri mulai diberlakukannya PSBB di Kota Bogor.

"Misalnya merubah sistem layanan restoran atau rumah makan dari makan di dalam ke sistem take away atau pesan antar memanfaatkan ojek daring. Demikian pula sistem belanja yang sebelumnya dilakukan langsung ke pasar, nanti ditekan semaksimal mungkin dengan cara pesan online atau belanja kolektif," ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, terkait jam operasional angkutan kota (angkot) akan dibatasi dari pukul 06.00-18.00 WIB dengan jumlah penumpang hanya 50 persen yang harus dilengkapi dengan masker.

"Beberapa titik yang selama ini menjadi pusat kegiatan warga lalu lalang akan dilakukan pembatasan untuk menghindari kerumunan dan memaksimalkan social distancing," katanya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cuma Ganti Istilah,...
Cuma Ganti Istilah, Rizal Ramli: Lockdown Solusi Sesuai Konstitusi Atasi Pandemi Covid
Tangani Covid-19, Legislator...
Tangani Covid-19, Legislator Demokrat Minta Pemerintah Terapkan PSBB
Didesak Berlakukan PSBB...
Didesak Berlakukan PSBB atau Lockdown, Pemerintah Tetap Pilih PPKM Mikro
Covid-19 Melonjak, Pimpinan...
Covid-19 Melonjak, Pimpinan Komisi IX DPR Minta Anies Tarik 'Rem Darurat'
Pemerintah Diminta Terapkan...
Pemerintah Diminta Terapkan PSBB untuk Zona Merah dan Oranye
Covid-19 Melonjak, Tingkatkan...
Covid-19 Melonjak, Tingkatkan Pembatasan Sosial dan Terapkan WFH
Drajat Wibowo Sebut...
Drajat Wibowo Sebut Indonesia Masih Berada di Zona Kuning Pandemi Covid-19
Setahun Pandemi Covid-19,...
Setahun Pandemi Covid-19, Kepuasan Publik Terhadap Jokowi Meningkat
Setahun Pandemi Covid-19...
Setahun Pandemi Covid-19 di Indonesia: Kebijakan yang Berubah-ubah hingga Vaksinasi
Rekomendasi
Uzbekistan Susul Arab...
Uzbekistan Susul Arab Saudi ke Final Piala Asia U-17 2025
Peringatan Wafatnya...
Peringatan Wafatnya Isa Almasih, Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Hari Ini
Militer Israel Akan...
Militer Israel Akan Duduki Wilayah Gaza, Lebanon, dan Suriah Tanpa Batas Waktu
Berita Terkini
Tahanan KPK Termasuk...
Tahanan KPK Termasuk Hasto Rayakan Paskah di Rutan Merah Putih
1 jam yang lalu
7 Jenderal Polisi Bintang...
7 Jenderal Polisi Bintang 2 Masuk Daftar Mutasi Polri April 2025, Ini Nama-namanya
1 jam yang lalu
Generasi Muda FKPPI...
Generasi Muda FKPPI Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
1 jam yang lalu
2 Pati TNI Angkatan...
2 Pati TNI Angkatan Udara Pensiun, Nomor 1 Jebolan AAU 1988
2 jam yang lalu
RUU Penyiaran Dibahas:...
RUU Penyiaran Dibahas: Kadin Fasilitasi Dialog Multi-Pihak
2 jam yang lalu
Misi Kemanusiaan Kementerian...
Misi Kemanusiaan Kementerian HAM di Nduga: Rekonsiliasi dan Perdamaian Solusi Masalah Papua
2 jam yang lalu
Infografis
Selama Ramadan, Penggunaan...
Selama Ramadan, Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dimajukan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved