PSBB Kota Bogor Diberlakukan 15 April, Pemkab Bogor Persiapkan Perbup
Minggu, 12 April 2020 - 21:20 WIB
loading...
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
BOGOR - Pemkot Bogor mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Selasa (15/4) mendatang. Pemberlakukan PSBB itu akan dilakukan secara serentak dengan Pemkot Depok dan Bekasi.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan sebelum memberlakukan PSBB, pihaknya berencana menggelar video confrence dengan sejumlah stakeholder terkait, khususnya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Senin (13/4).
"Besok sekitar pukul 09.30 WIB, kita akan koordinasikan dengan Forkopimda Kota Bogor terkait rencana PSBB yang bertujuan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) melalui Video Conference pada pukul 09.30 WIB," kata Dedie A Rachim, Minggu (12/4).
Ia menyebutkan, hal terpenting yang perlu dipersiapkan agar PSBB berjalan efektif adalah perlu adanya payung hukum berupa Perwali dan Surat Keterangan (SK) Walikota untuk teknis implementasi dan SK Daftar Penerima Jaring Pengaman Sosial Kota Bogor.
Tak hanya itu, kata dia, Pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor sejak awal pandemi Covid-19 ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), pihaknya telah menyiapkan sejumlah infrastruktur dan simulasi perbatasan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan, khususnya di perbatasan maupun akses masuk kota hujan ini.
"Masih sesuai konsep Dishub Kota Bogor saat rencana Karantina Wilayah Parsial (KWP), sambil dimodifikasi di lapangan terkait hal-hal teknisnya. Saat ini rambu yang sudah disiapkan sebanyak 10 check point," ujarnya.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan sebelum memberlakukan PSBB, pihaknya berencana menggelar video confrence dengan sejumlah stakeholder terkait, khususnya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Senin (13/4).
"Besok sekitar pukul 09.30 WIB, kita akan koordinasikan dengan Forkopimda Kota Bogor terkait rencana PSBB yang bertujuan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) melalui Video Conference pada pukul 09.30 WIB," kata Dedie A Rachim, Minggu (12/4).
Ia menyebutkan, hal terpenting yang perlu dipersiapkan agar PSBB berjalan efektif adalah perlu adanya payung hukum berupa Perwali dan Surat Keterangan (SK) Walikota untuk teknis implementasi dan SK Daftar Penerima Jaring Pengaman Sosial Kota Bogor.
Tak hanya itu, kata dia, Pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor sejak awal pandemi Covid-19 ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), pihaknya telah menyiapkan sejumlah infrastruktur dan simulasi perbatasan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan, khususnya di perbatasan maupun akses masuk kota hujan ini.
"Masih sesuai konsep Dishub Kota Bogor saat rencana Karantina Wilayah Parsial (KWP), sambil dimodifikasi di lapangan terkait hal-hal teknisnya. Saat ini rambu yang sudah disiapkan sebanyak 10 check point," ujarnya.
Lihat Juga :