PSBB Kota Bogor Diberlakukan 15 April, Pemkab Bogor Persiapkan Perbup

Minggu, 12 April 2020 - 21:20 WIB
loading...
PSBB Kota Bogor Diberlakukan 15 April, Pemkab Bogor Persiapkan Perbup
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
BOGOR - Pemkot Bogor mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Selasa (15/4) mendatang. Pemberlakukan PSBB itu akan dilakukan secara serentak dengan Pemkot Depok dan Bekasi.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan sebelum memberlakukan PSBB, pihaknya berencana menggelar video confrence dengan sejumlah stakeholder terkait, khususnya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Senin (13/4).

"Besok sekitar pukul 09.30 WIB, kita akan koordinasikan dengan Forkopimda Kota Bogor terkait rencana PSBB yang bertujuan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) melalui Video Conference pada pukul 09.30 WIB," kata Dedie A Rachim, Minggu (12/4).

Ia menyebutkan, hal terpenting yang perlu dipersiapkan agar PSBB berjalan efektif adalah perlu adanya payung hukum berupa Perwali dan Surat Keterangan (SK) Walikota untuk teknis implementasi dan SK Daftar Penerima Jaring Pengaman Sosial Kota Bogor.

Tak hanya itu, kata dia, Pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor sejak awal pandemi Covid-19 ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), pihaknya telah menyiapkan sejumlah infrastruktur dan simulasi perbatasan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan, khususnya di perbatasan maupun akses masuk kota hujan ini.

"Masih sesuai konsep Dishub Kota Bogor saat rencana Karantina Wilayah Parsial (KWP), sambil dimodifikasi di lapangan terkait hal-hal teknisnya. Saat ini rambu yang sudah disiapkan sebanyak 10 check point," ujarnya.

Dua hari ke depan pihaknya sudah meminta semua pihak mempersiapkan diri mulai diberlakukannya PSBB di Kota Bogor.

"Misalnya merubah sistem layanan restoran atau rumah makan dari makan di dalam ke sistem take away atau pesan antar memanfaatkan ojek daring. Demikian pula sistem belanja yang sebelumnya dilakukan langsung ke pasar, nanti ditekan semaksimal mungkin dengan cara pesan online atau belanja kolektif," ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, terkait jam operasional angkutan kota (angkot) akan dibatasi dari pukul 06.00-18.00 WIB dengan jumlah penumpang hanya 50 persen yang harus dilengkapi dengan masker.

"Beberapa titik yang selama ini menjadi pusat kegiatan warga lalu lalang akan dilakukan pembatasan untuk menghindari kerumunan dan memaksimalkan social distancing," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1086 seconds (0.1#10.140)