PSBB Kota Bogor Diberlakukan 15 April, Pemkab Bogor Persiapkan Perbup
loading...
A
A
A
Maka dari itu, untuk titik-titik lalu lintas antar wilayah terutama jalur antarkota, sesuai kesepakatan para Kepala Daerah Bodebek akan terus dimaksimalkan terkait pengurangan mobilitas warga yang tidak berkepentingan maupun tidak terkait dengan hal-hal yang dikecualikan.
"Seperti bidang medis, logistik, telekomunikasi, kebutuhan pokok, distribusi barang dan industri strategis. PSBB di Kota Bogor akan berlaku selama 14 hari, kemudian dievaluasi. Parameternya harus dibuktikan secara angka, jumlah penularan Covid-19 turun signifikan dan tingkat kesembuhan tinggi," pungkasnya.
Sementara itu, hal senada juga diungkapkan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah. Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan hal-hal yang menyangkut teknis pelaksanaan, diantaranya regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) tentang PSBB.
"Iya, Ibu Bupati baru terima SK Menkes tentang penetapan PSBB di wilayah Bodebek tadi malam, isinya mengenai pertimbangan yang didasarkan atas dua hal, yaitu pertama telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19," ungkapnya.
Kemudian yang kedua berdasarkan kajian epidemiologi dan kesiapan daerah dari aspek sosial, ekonomi dan aspek lainnya. Dalam surat tersebut dicantumkan bahwa masa berlaku PSBB ini dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
"Dari semalam sampai sekarang ini kami kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Perbup (Raperbup) tentang PSBB di Kabupaten Bogor. Intinya banyak hal yang harus disiapkan, karena Kabupaten Bogor berbeda dengan daerah lain. Cakupan wilayah yang luas, jumlah penduduknya banyak juga masyarakatnya cukup heterogen," ucapnya.
Menurutnya, menerapkan PSBB yang baru saja disetujui Menkes tidak semudah membalikan telapak tangan. Untuk itu, perlu dimatangkan dalam segala sesuatunya termasuk Perbup dan sosialiasinya sebelum ditetapkan.
"Juga kesepakatan dengan daerah lain. Untuk waktu penerapannya menunggu keputusan ibu Bupati. Bahkan, beberapa anggaran sudah disiapkan, mulai dari social safeety nett baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten. Bahkan untuk pembiayaan pengawasan juga sudah dialokasikan di perubahan parsial APBD," pungkasnya.
"Seperti bidang medis, logistik, telekomunikasi, kebutuhan pokok, distribusi barang dan industri strategis. PSBB di Kota Bogor akan berlaku selama 14 hari, kemudian dievaluasi. Parameternya harus dibuktikan secara angka, jumlah penularan Covid-19 turun signifikan dan tingkat kesembuhan tinggi," pungkasnya.
Sementara itu, hal senada juga diungkapkan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah. Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan hal-hal yang menyangkut teknis pelaksanaan, diantaranya regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) tentang PSBB.
"Iya, Ibu Bupati baru terima SK Menkes tentang penetapan PSBB di wilayah Bodebek tadi malam, isinya mengenai pertimbangan yang didasarkan atas dua hal, yaitu pertama telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19," ungkapnya.
Kemudian yang kedua berdasarkan kajian epidemiologi dan kesiapan daerah dari aspek sosial, ekonomi dan aspek lainnya. Dalam surat tersebut dicantumkan bahwa masa berlaku PSBB ini dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
"Dari semalam sampai sekarang ini kami kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Perbup (Raperbup) tentang PSBB di Kabupaten Bogor. Intinya banyak hal yang harus disiapkan, karena Kabupaten Bogor berbeda dengan daerah lain. Cakupan wilayah yang luas, jumlah penduduknya banyak juga masyarakatnya cukup heterogen," ucapnya.
Menurutnya, menerapkan PSBB yang baru saja disetujui Menkes tidak semudah membalikan telapak tangan. Untuk itu, perlu dimatangkan dalam segala sesuatunya termasuk Perbup dan sosialiasinya sebelum ditetapkan.
"Juga kesepakatan dengan daerah lain. Untuk waktu penerapannya menunggu keputusan ibu Bupati. Bahkan, beberapa anggaran sudah disiapkan, mulai dari social safeety nett baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten. Bahkan untuk pembiayaan pengawasan juga sudah dialokasikan di perubahan parsial APBD," pungkasnya.
(tho)