Didesak Berlakukan PSBB atau Lockdown, Pemerintah Tetap Pilih PPKM Mikro

Senin, 21 Juni 2021 - 20:12 WIB
loading...
Didesak Berlakukan PSBB...
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah fokus pada pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berbagai pihak mendesak agar pemerintah memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bahkan ada juga yang ingin agar beberapa wilayah di- lockdown .

Terkait hal tersebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah fokus pada pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. "Yang kita lakukan adalah penguatan PPKM mikro yang mengatur berbagai kegiatan. Di mana kegiatan itu dilakukan dalam zonasi yang sudah ditentukan. Jadi itu mengatur kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan kedisiplinan masyarakat di 11 sektor," katanya, Senin (21/6/2021).

Airlangga mengatakan bahwa PPKM Mikro yang dilakukan dengan baik sangat efektif menurunkan tingkat kasus aktif. Hal ini sebagaimana terjadi di Bangkalan. "Tadi disampaikan panglima dan berbasis pada pengalaman yang sudah dilakukan. Baik di kudus atau bangkalan yang berbasis pada kecamatan. Yang terbukti di Bangkalan, Kudus, Kepri, Riau, berhasil menurunkan tingkat kasus aktif," ujarnya.

Baca juga: Komunitas LaporCovid Desak Pemerintah Segera Berlakukan Lockdown

Seperti diketahui pemerintah memutuskan untuk memperketat ketentuan PPKM mikro. Hal ini akan dijalankan dalam waktu dua minggu yakni mulai besok, 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Beberapa kegiatan yang mengalami pengetatan salah satunya perkantoran. Di mana untuk di zona merah yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) persentasenya 75%. Sementara yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 25%.

"Sedangkan di zona non merah itu 50:50 dengan penerapan prokes yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Jadi work from home-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yg melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. Dan ini akan diatur lebih lanjut baik oleh kementerian/lembaga maupun pemda," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Airlangga Bertolak ke...
Airlangga Bertolak ke Shanghai Tanda Tangani Pendirian WAICO
Indonesia dan Rusia...
Indonesia dan Rusia Teken Agreed Minutes SKB ke-14 untuk Perkuat Kerja Sama Strategis
Prabowo Panggil Menko...
Prabowo Panggil Menko Airlangga, Purbaya, hingga Gubernur BI ke Istana
Menko Airlangga Ungkap...
Menko Airlangga Ungkap Kelanjutan Proyek Jet Tempur KF-21
Kebijakan WFH ASN Berpotensi...
Kebijakan WFH ASN Berpotensi Hemat APBN Capai Rp6,2 Triliun
Breaking News! WFH ASN...
Breaking News! WFH ASN Setiap Hari Jumat
AEI Golf Tournament...
AEI Golf Tournament 2026 Resmi Ditutup, Airlangga Hartarto: Ini Bagian Silaturahmi Lingkungan Pasar Modal
Pemerintah Bakal Bangun...
Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
Airlangga Sebut B50...
Airlangga Sebut B50 Bakal Hemat Devisa hingga Rp177 Triliun
Rekomendasi
Solusi Tagihan dan Konsumsi...
Solusi Tagihan dan Konsumsi Token Listrik Makin Berasa, Ini Cara Cepat Lebih Hemat dari ShopeePay
Saat Banyak Orang Bermigrasi...
Saat Banyak Orang Bermigrasi ke Berlin, tapi 288.000 Warga Jermah Justru Pilih Tinggalkan Negaranya
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Berita Terkini
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
Infografis
Pemerintah Perpanjang...
Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved