Didesak Berlakukan PSBB atau Lockdown, Pemerintah Tetap Pilih PPKM Mikro

Senin, 21 Juni 2021 - 20:12 WIB
loading...
Didesak Berlakukan PSBB...
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah fokus pada pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berbagai pihak mendesak agar pemerintah memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bahkan ada juga yang ingin agar beberapa wilayah di- lockdown .

Terkait hal tersebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah fokus pada pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. "Yang kita lakukan adalah penguatan PPKM mikro yang mengatur berbagai kegiatan. Di mana kegiatan itu dilakukan dalam zonasi yang sudah ditentukan. Jadi itu mengatur kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan kedisiplinan masyarakat di 11 sektor," katanya, Senin (21/6/2021).

Airlangga mengatakan bahwa PPKM Mikro yang dilakukan dengan baik sangat efektif menurunkan tingkat kasus aktif. Hal ini sebagaimana terjadi di Bangkalan. "Tadi disampaikan panglima dan berbasis pada pengalaman yang sudah dilakukan. Baik di kudus atau bangkalan yang berbasis pada kecamatan. Yang terbukti di Bangkalan, Kudus, Kepri, Riau, berhasil menurunkan tingkat kasus aktif," ujarnya.

Baca juga: Komunitas LaporCovid Desak Pemerintah Segera Berlakukan Lockdown

Seperti diketahui pemerintah memutuskan untuk memperketat ketentuan PPKM mikro. Hal ini akan dijalankan dalam waktu dua minggu yakni mulai besok, 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Beberapa kegiatan yang mengalami pengetatan salah satunya perkantoran. Di mana untuk di zona merah yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) persentasenya 75%. Sementara yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 25%.

"Sedangkan di zona non merah itu 50:50 dengan penerapan prokes yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Jadi work from home-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yg melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. Dan ini akan diatur lebih lanjut baik oleh kementerian/lembaga maupun pemda," ujarnya.

Sementara kegiatan belajar mengajar di zona merah kembali dilakukan secara daring Sementara di zona lainnya tentu mengikuti pengaturan dari Kemendikbudristek yang sudah ada.

Baca juga: Kasus COVID-19 Melonjak, IDI Sarankan Lockdown 2 Minggu

"Kemudian kegiatan sektor esensial ini baik itu antara lain industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional. Kemudian tempat kebutuhan pokok masyarakat. Itu mulai dari supermarket, apotek, ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes yang lebih ketat," ungkapnya.

Selanjutnya kegiatan restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan makan minum di tempat paling banyak 25% dari kapasitas. Sementara sisanya dibawa pulang. "Dan layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai jam operasi restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," katanya.

Airlangga mengatakan, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan mal, pasar dan pusat perdagangan maksimal jam operasionalnya sampai dengan jam 20.00 WIB. "Dan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas," tuturnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Luhut hingga Sri Mulyani...
Luhut hingga Sri Mulyani Temui Prabowo di Istana, Bahas Apa?
Airlangga Tegaskan Tak...
Airlangga Tegaskan Tak Ada Rencana Mundur dari Kabinet
Airlangga di UNESCO...
Airlangga di UNESCO World Engineering Day: Insinyur Tulang Punggung Pembangunan Berkelanjutan
Airlangga Berikan Pembekalan...
Airlangga Berikan Pembekalan di Retreat Kepala Daerah
Soal PPN 12%, Uskup...
Soal PPN 12%, Uskup Agung Jakarta: Ikuti Kebijakan Pemerintah Tapi Tetap Kritis
2 Bulan Pemerintahan...
2 Bulan Pemerintahan Prabowo-Gibran, Airlangga Ungkap Deretan Kebijakan Pro Rakyat Sudah Digulirkan
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Kebijakan PPN 12 Persen Senin Pekan Depan
Airlangga Terkesan Lukisan...
Airlangga Terkesan Lukisan Kamis Pon Jogja di Pameran Seni Cahaya Cita Indonesia
Abdul Halim dan Ida...
Abdul Halim dan Ida Fauziyah Mundur, Muhadjir dan Airlangga Jadi Plt
Rekomendasi
Dukung Kim Sae Ron,...
Dukung Kim Sae Ron, Kakak Sulli Kecam Penggemar Kim Soo Hyun
Tentara Sudan Kuasai...
Tentara Sudan Kuasai Istana Kepresidenan, Pemberontak Masih Tebar Ancaman
Ramadan 2025, Pertamina...
Ramadan 2025, Pertamina Berbagi Takjil di 145 SPBU se-Indonesia
Berita Terkini
Sekeluarga yang Meninggal...
Sekeluarga yang Meninggal Kecelakaan Maut Bus Jemaah Umrah Dimakamkan di Arab Saudi
1 jam yang lalu
Gus Muhaimin Ungkap...
Gus Muhaimin Ungkap Satu-satunya Cara Jadi Dai Unggul
1 jam yang lalu
Koperasi Merah Putih...
Koperasi Merah Putih dan Problematika Kesejahteraan Petani
1 jam yang lalu
Momen Prabowo Bertemu...
Momen Prabowo Bertemu Ustaz Adi Hidayat dan Perwakilan Al Azhar Kairo
1 jam yang lalu
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Bus Jemaah Umrah di Arab Saudi
1 jam yang lalu
Usai Paket Kepala Babi,...
Usai Paket Kepala Babi, Tempo Dikirimi 6 Tikus Dipenggal, Ulah Siapa?
2 jam yang lalu
Infografis
PPKM Diperpanjang, Ganjil...
PPKM Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved