Cuma Ganti Istilah, Rizal Ramli: Lockdown Solusi Sesuai Konstitusi Atasi Pandemi Covid

Selasa, 13 Juli 2021 - 06:33 WIB
loading...
Cuma Ganti Istilah,...
Rizal Ramli. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Meski pemerintah selalu mengganti istilah untuk menangani pandemi Covid-19 , faktanya tetap saja tak kunjung membuahkan hasil yang signifikan. Tingkat penderita terpapar Covid-19 hingga yang meninggal masih tinggi.

Kebijakan terbaru, pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat . Kebijakan ini tidak berbeda dengan yang sebelumnya, yakni, Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).

"Sekarang gunakan istilah PPKM. Sebelumnya bernama PSBB. Ini kan cuma ganti-ganti istilah saja. Dari dulu apa yang terjadi di lapangan tetap tidak ada perubahan," kata tokoh nasional Rizal Ramli saat mengisi webinar bertajuk "Pemanfaatan Diri Milenial Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Dalam Pemulihan Ekonomi Di Masa Pandemi," Senin 12 Juli 2021.

Mantan Anggota Tim Panel Ekonomi PBB ini menyarankan pemerintah untuk melakukan lockdown sebagaimana yang diatur dalam konstitusi, yaitu, UU Kekarantianaan. Dengan demikian, sambung Rizal Ramli, permasalahan tidak hanya dapat teratasi dengan cepat, tapi pemerintah juga telah menunjukkan tanggung jawabnya terhadap rakyat. Karena, dalam regulasi itu mengharuskan pemerintah untuk memberikan pangan terhadap masyarakat.

"Ada UU-nya namanya Kekarantinaan. Kalau pakai lockdown semua rakyat harus dikasih makan, bahkan ternak juga dikasih. Karena pemerintah enggak mau pakai istilah lockdown, ya rakyatnya enggak harus dikasih makan," katanya.

Menurut Rizal Ramli, tidak heran apabila PPKM Darurat pada kenyataannya di lapangan tidak ada perubahan sama seperti kebijakan sebelumnya.

"Padahal kalau rakyat dikasih makan, uang, obat-obatan di-lockdown sebulan nggak masalah. Ini pemerintah nyuruh rakyat di rumah tapi enggak dikasih makan," tandasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2833 seconds (0.1#10.140)