Setahun Pandemi Covid-19 di Indonesia: Kebijakan yang Berubah-ubah hingga Vaksinasi

Selasa, 02 Maret 2021 - 10:13 WIB
loading...
Setahun Pandemi Covid-19 di Indonesia: Kebijakan yang Berubah-ubah hingga Vaksinasi
Kolase foto warga menggunakan beragam masker di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (19/03/2020). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang diakibatkan oleh virus SARS-CoV-2 yang melanda dunia termasuk Indonesia sudah berlangsung selama satu tahun lamanya. Di Indonesia sendiri kasus Covid-19 pertama kali ditemukan pada 2 Maret 2020.

Bahkan, penemuan kasus ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo yang didampingi oleh Menteri Kesehatan pada waktu itu, Terawan Agus Putranto.

Namun, selama setahun berjalan kasus Covid-19 di Indonesia juga masih menunjukkan penambahan. Meskipun dalam beberapa kali sempat mengalami kenaikan kasus Covid-19 yang tajam juga penurunan.

Baca juga: Menkes Targetkan 363 Juta Suntikan Vaksin dalam Setahun untuk Sektor Parekraf

Selain itu, kebijakan yang diambil oleh pemerintah selama setahun menangani pandemi Covid-19 ini juga silih berganti. Pemerintah juga melakukan pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang kemudian diganti dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Bahkan, dapat dikatakan sebagai puncak dari penanganan pandemi adalah ketika dilakukan reshuffle Menteri Kesehatan oleh Presiden Jokowi dari Terawan Agus Putranto digantikan oleh Budi Gunadi Sadikin.

Baca juga: Menkes Targetkan 38 Juta Orang Divaksin COVID-19 Hingga Juni 2021


Berikut perjalanan selama setahun pandemi Covid-19 di Tanah Air:

2 Maret 2020
Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus positif Covid-19 pertama di Indonesia yakni kasus 1 dan 2 atau seorang ibu dan putrinya, warga Depok, Jawa Barat, yang tertular oleh warga negara Jepang.

10 Maret 2020
World Health Organization (WHO) menetapkan pandemi Covid-19.
- Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menegaskan Covid-19 sudah menyebar secara global di seluruh dunia.
- Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menyurati Presiden Jokowi, meminta agar Jokowi mendeklarasikan darurat nasional.

Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Doni Monardo menjadi Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

9 April 2020
Covid-19 sudah menyebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Dimana jumlah kasus positif terinfeksi pada 9 April 2020 yakni sebanyak 337 pasien positif. Sehingga jumlah positif Covid-19 sebanyak 3.293 orang dan 280 meninggal dunia.

10 April
DKI Jakarta yang dinyatakan sebagai episentrum Covid-19. Dan dengan kasus Covid-19 tertinggi di Jakarta, kemudian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kamis (9/4/2020) meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan "Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta".

Baca juga: Pemprov DKI Sebut Kafe RM Sudah 3 Kali Langgar Aturan PSBB


PSBB di Jakarta dimulai pada Jumat, 10 April 2020. Kegiatan perkantoran dihentikan, gedung sekolah ditutup, ojek online dibatasi, hingga tidak boleh berkerumun.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1459 seconds (0.1#10.140)