PSBB Kota Bogor Diberlakukan 15 April, Pemkab Bogor Persiapkan Perbup

Minggu, 12 April 2020 - 21:20 WIB
loading...
PSBB Kota Bogor Diberlakukan 15 April, Pemkab Bogor Persiapkan Perbup
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
BOGOR - Pemkot Bogor mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Selasa (15/4) mendatang. Pemberlakukan PSBB itu akan dilakukan secara serentak dengan Pemkot Depok dan Bekasi.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan sebelum memberlakukan PSBB, pihaknya berencana menggelar video confrence dengan sejumlah stakeholder terkait, khususnya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Senin (13/4).

"Besok sekitar pukul 09.30 WIB, kita akan koordinasikan dengan Forkopimda Kota Bogor terkait rencana PSBB yang bertujuan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) melalui Video Conference pada pukul 09.30 WIB," kata Dedie A Rachim, Minggu (12/4).

Ia menyebutkan, hal terpenting yang perlu dipersiapkan agar PSBB berjalan efektif adalah perlu adanya payung hukum berupa Perwali dan Surat Keterangan (SK) Walikota untuk teknis implementasi dan SK Daftar Penerima Jaring Pengaman Sosial Kota Bogor.

Tak hanya itu, kata dia, Pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor sejak awal pandemi Covid-19 ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), pihaknya telah menyiapkan sejumlah infrastruktur dan simulasi perbatasan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan, khususnya di perbatasan maupun akses masuk kota hujan ini.

"Masih sesuai konsep Dishub Kota Bogor saat rencana Karantina Wilayah Parsial (KWP), sambil dimodifikasi di lapangan terkait hal-hal teknisnya. Saat ini rambu yang sudah disiapkan sebanyak 10 check point," ujarnya.

Dua hari ke depan pihaknya sudah meminta semua pihak mempersiapkan diri mulai diberlakukannya PSBB di Kota Bogor.

"Misalnya merubah sistem layanan restoran atau rumah makan dari makan di dalam ke sistem take away atau pesan antar memanfaatkan ojek daring. Demikian pula sistem belanja yang sebelumnya dilakukan langsung ke pasar, nanti ditekan semaksimal mungkin dengan cara pesan online atau belanja kolektif," ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, terkait jam operasional angkutan kota (angkot) akan dibatasi dari pukul 06.00-18.00 WIB dengan jumlah penumpang hanya 50 persen yang harus dilengkapi dengan masker.

"Beberapa titik yang selama ini menjadi pusat kegiatan warga lalu lalang akan dilakukan pembatasan untuk menghindari kerumunan dan memaksimalkan social distancing," katanya.

Maka dari itu, untuk titik-titik lalu lintas antar wilayah terutama jalur antarkota, sesuai kesepakatan para Kepala Daerah Bodebek akan terus dimaksimalkan terkait pengurangan mobilitas warga yang tidak berkepentingan maupun tidak terkait dengan hal-hal yang dikecualikan.

"Seperti bidang medis, logistik, telekomunikasi, kebutuhan pokok, distribusi barang dan industri strategis. PSBB di Kota Bogor akan berlaku selama 14 hari, kemudian dievaluasi. Parameternya harus dibuktikan secara angka, jumlah penularan Covid-19 turun signifikan dan tingkat kesembuhan tinggi," pungkasnya.

Sementara itu, hal senada juga diungkapkan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah. Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan hal-hal yang menyangkut teknis pelaksanaan, diantaranya regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) tentang PSBB.

"Iya, Ibu Bupati baru terima SK Menkes tentang penetapan PSBB di wilayah Bodebek tadi malam, isinya mengenai pertimbangan yang didasarkan atas dua hal, yaitu pertama telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19," ungkapnya.

Kemudian yang kedua berdasarkan kajian epidemiologi dan kesiapan daerah dari aspek sosial, ekonomi dan aspek lainnya. Dalam surat tersebut dicantumkan bahwa masa berlaku PSBB ini dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

"Dari semalam sampai sekarang ini kami kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Perbup (Raperbup) tentang PSBB di Kabupaten Bogor. Intinya banyak hal yang harus disiapkan, karena Kabupaten Bogor berbeda dengan daerah lain. Cakupan wilayah yang luas, jumlah penduduknya banyak juga masyarakatnya cukup heterogen," ucapnya.

Menurutnya, menerapkan PSBB yang baru saja disetujui Menkes tidak semudah membalikan telapak tangan. Untuk itu, perlu dimatangkan dalam segala sesuatunya termasuk Perbup dan sosialiasinya sebelum ditetapkan.

"Juga kesepakatan dengan daerah lain. Untuk waktu penerapannya menunggu keputusan ibu Bupati. Bahkan, beberapa anggaran sudah disiapkan, mulai dari social safeety nett baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten. Bahkan untuk pembiayaan pengawasan juga sudah dialokasikan di perubahan parsial APBD," pungkasnya.
(tho)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1927 seconds (0.1#10.140)