Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Rabu, 10 Juni 2026 - 17:01 WIB
loading...
M. Thobahul Aftoni yang mewakili penggugat mengatakan bahwa saksi fakta yang dihadirkan oleh tergugat terlihat tidak konsisten dalam manyampaikan keterangan. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Sidang gugatan Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan agenda keterangan saksi tergugat dan keterangan ahli. Tergugat yakni Mardiono menghadirkan Amir Uskara selaku saksi fakta dan Maruarar Siahaan selaku Saksi Ahli.
M. Thobahul Aftoni yang mewakili penggugat mengatakan bahwa saksi fakta yang dihadirkan oleh tergugat terlihat tidak konsisten dalam manyampaikan keterangan. Dalam kesaksiannya, Amir Uskara mengaku sidang lanjutan paripurna Muktamar X PPP digelar di kamar presiden suite Hotel Mercure lantai 10.
Padahal menurut Aftoni, faktanya di lantai 10 tidak ada kamar dengan type presiden suite, melainkan yang ada adalah royal suite. Disebutkan ukurannya lebih kecil di bawah presiden suite. Dan kamar dengan type presiden suite itu adanya di lantai 6, bukan lantai 10.
Baca juga: Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
M. Thobahul Aftoni yang mewakili penggugat mengatakan bahwa saksi fakta yang dihadirkan oleh tergugat terlihat tidak konsisten dalam manyampaikan keterangan. Dalam kesaksiannya, Amir Uskara mengaku sidang lanjutan paripurna Muktamar X PPP digelar di kamar presiden suite Hotel Mercure lantai 10.
Padahal menurut Aftoni, faktanya di lantai 10 tidak ada kamar dengan type presiden suite, melainkan yang ada adalah royal suite. Disebutkan ukurannya lebih kecil di bawah presiden suite. Dan kamar dengan type presiden suite itu adanya di lantai 6, bukan lantai 10.
Baca juga: Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Lihat Juga :