AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:58 WIB
loading...
AI Juru Selamat atau...
Agung Pratama Wiguna, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Padjajaran. Foto/istimewa
A A A
Agung Pratama Wiguna
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Padjajaran

MASIH ingatkah kita akan kasus Amsal Sitepu? Sebuah kasus yang sempat menghebohkan jagad dunia maya dan juga menghebohkan berbagai Kanal berita di Indonesia. Dilansir dari media online, Amsal sempat dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU No.31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp50.000.000 atas dugaan mark up atau penggelembungan anggaran untuk pembuatan video profil desa.

Menariknya, banyak sekali pengamat hukum yang menilai janggal dikarenakan perhitungan kerugian negara dinilai tidak logis, terutama ketika sejumlah komponen jasa kreatif seperti ide, editing hingga dubbing dinilai 0 rupiah. Dalam kasus ini, dapat dilihat bahwa item item kreatif yang dahulu dinilai berharga akibat proses kreatif yang dilalui kini dinilai sebagai hal yang mudah didapatkan akibat perkembangan tekhnologi dalam bentuk Artificial Intelligence atau yang kerap kali disebut AI.

Manifestasi dari ledakan teknologi AI terekam jelas dalam ruang digital Indonesia. Media sosial belakangan ini dibanjiri oleh produk-produk visual berbasis algoritma AI. mulai dari poster film fiktif, Editing video gratis dan langsung siap pakai, iklan komersial sinematik, visualisasi konsep acara instan, Voice Over gratis, hingga video kampanye politik yang viral di platform TikTok dan Instagram. Hal ini membawa implikasi pada apa yang disebut sebagai demokratisasi kreativitas, sebuah kondisi di mana kemampuan dan alat untuk menciptakan karya kini bisa diakses dan digunakan oleh siapa saja.

Para pelaku usaha kecil kini memiliki daya tawar untuk memproduksi materi promosi berkomposisi estetika tinggi hanya bermodalkan untaian kalimat perintah (prompting), tanpa harus mengalokasikan anggaran besar untuk menyewa agensi komunikasi profesional bahkan ada juga yang gratis. Ruang siber pun dipenuhi oleh narasi-narasi menggiurkan yang mengagungkan efisiensi, seperti reduksi waktu pembuatan desain menjadi hitungan menit, klaim kepunahan profesi desainer, hingga argumen bahwa agensi kreatif konvensional yang mahal sudah kehilangan relevansinya di pasar.

Lanskap industri kreatif di Indonesia saat ini sedang dipaksa untuk beradaptasi di tengah pusaran dua gelombang makro yang masif: ketidakpastian ekonomi global dan revolusi Artificial Intelligence (AI). Dalam beberapa tahun terakhir, dinamika pasar domestik ditandai oleh fenomena pelik, mulai dari gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor digital, eskalasi biaya produksi korporasi, hingga pelemahan daya beli masyarakat secara makro. Namun, di tengah tekanan kontraksi ekonomi tersebut, teknologi AI generatif justru mencatatkan kurva pertumbuhan yang eksponensial dan secara radikal mulai merombak total struktur industri kreatif nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AI Ubah Cara Mengelola...
AI Ubah Cara Mengelola Proyek, Kompetensi Project Manager Tetap Jadi Kunci Kepemimpinan
Airlangga Bertolak ke...
Airlangga Bertolak ke Shanghai Tanda Tangani Pendirian WAICO
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Lulusan Tak Cukup Pintar...
Lulusan Tak Cukup Pintar AI, IHBS Cetak Generasi Berakhlak Islam di Tengah Revolusi Teknologi
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
Studi Kearney: Masa...
Studi Kearney: Masa Depan Ekonomi Bergantung Kemampuan Adaptasi dengan AI
Kolaborasi Seni Kontemporer...
Kolaborasi Seni Kontemporer dan Industri Kreatif Lahirkan Karya Artistik
Inggris Akan Larang...
Inggris Akan Larang Penggunaan Media Sosial saat Malam Hari
Rekomendasi
Bappenas Petakan Kekayaan...
Bappenas Petakan Kekayaan Hayati Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjuran
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Tabungan Kelas Menengah...
Tabungan Kelas Menengah Melambat, LPS Menyoroti Anomali Melejitnya Simpanan di Atas Rp5 Miliar
Berita Terkini
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Infografis
Makan Daging Kambing...
Makan Daging Kambing Menyebabkan Darah Tinggi, Mitos Atau Fakta?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved