Hasil Riset P3M: Masjid Instansi Pemerintah Belum Ramah Disabilitas

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:27 WIB
loading...
Hasil Riset P3M: Masjid...
Halaqah Hasil Riset Masjid Ramah Disabilitas. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) meluncurkan laporan penelitian survei berjudul "Aksesibilitas Fasilitas dan Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas di 47 Masjid Kementerian, Lembaga Negara, dan BUMN se-Jakarta". Temuan mengejutkan menunjukkan, hampir seluruh masjid di lingkungan pemerintah belum memenuhi standar aksesibilitas bagi penyandang disabilitas , meskipun terdapat kerangka hukum yang komprehensif.

Direktur Eksekutif P3M KH Sarmidi Husna yang juga merupakan penulis buku Fiqih Disabilitas dalam sambutan pembukaan acara Halaqah Hasil Riset Masjid Ramah Disabilitas ini mengaskan, kegiatan riset ini merupakan bentuk kepedulian dan concern terhadap percepatan pemenuhan hak beribadah bagi para penyandang disabilitas di negeri kita tercinta. "Ke depan insyaallah, kami akan terus mengawalnya dengan langkah-langkah advokasi dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait," ujarnya di Jakarta, dikutip Selasa (20/5/2025).

Masjid Pemerintah Tidak Bisa Diakses Penyandang Disabilitas

Hasil riset P3M terhadap 47 dari 100 masjid di lingkungan Kementerian, Lembaga Negara, dan BUMN se-Jakarta mengungkap kesenjangan yang mengkhawatirkan antara regulasi dan implementasi di lapangan. Di saat Indonesia telah memiliki payung hukum yang kokoh, mulai dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi CRPD, hingga Peraturan Menteri PUPR dan PANRB, temuan survei P3M menunjukkan, 26 dari 47 masjid pemerintah tidak memiliki ramp untuk kursi roda, 39 masjid tanpa handrail standar pada ramp yang ada, dan 42 masjid tidak memiliki lift untuk bangunan bertingkat.

Dalam paparan hasil survei yang disampaikan Badrus Samsul Fata, kondisi ini diperparah dengan 36 masjid tanpa tempat parkir khusus dekat pintu masuk, 42 masjid tanpa toilet khusus disabilitas, dan hampir seluruhnya (46 masjid) tidak memiliki toilet dengan pegangan standar yang vital bagi penyandang disabilitas. Bahkan, dalam hal fasilitas ibadah dasar, 36 masjid tidak menyediakan tempat wudu yang dapat diakses penyandang disabilitas, 27 masjid tidak menyediakan kursi lipat, dan 19 masjid secara eksplisit melarang penggunaan alat bantu mobilitas di area salat, kebijakan yang secara langsung menghalangi akses beribadah.

Al-Qur'an Braille dan Penerjemah Isyarat Tidak Tersedia

Temuan survei P3M juga menggambarkan kondisi lebih memprihatinkan dalam aspek aksesibilitas informasi dan komunikasi pada masjid-masjid pemerintah. Dari 47 masjid yang diteliti, nyaris seluruhnya (45 masjid) tidak menyediakan guiding-block berwarna kuning untuk tunanetra, sementara 46 masjid tidak menyediakan Al-Qur'an Braille, fasilitas fundamental yang memungkinkan penyandang tunanetra mengakses kitab suci secara mandiri.

Ketiadaan sistem pendukung komunikasi terlihat dari 46 masjid yang tidak memiliki penerjemah bahasa isyarat untuk ceramah dan khutbah, serta 45 masjid tanpa penerjemah bahasa isyarat hija'iyyah. Kondisi yang secara jelas memutus akses informasi keagamaan bagi penyandang disabilitas rungu dan wicara. Kondisi ini tidak hanya mencerminkan absennya infrastruktur dasar, tetapi juga menunjukkan kesenjangan pemahaman tentang inklusi spiritual.

Petugas Masjid Belum Siap Menyambut Jemaah Disabilitas

Inklusivitas masjid tidak hanya soal infrastruktur fisik, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia untuk melayani kebutuhan beragam jamaah. Riset P3M mengungkap, 28 dari 47 masjid di lingkungan pemerintah tidak memiliki petugas yang siap membantu jamaah disabilitas, sementara 32 masjid memiliki petugas tanpa pengetahuan dasar tentang pelayanan inklusif. "Temuan ini mencerminkan urgensi peningkatan kapasitas bagi pengelola masjid, terlebih ketika fakta menunjukkan bahwa 22,97 juta penduduk Indonesia (8,5% total populasi) adalah penyandang disabilitas berdasarkan data BPS 2023," ujar Badrus.

Kiai Sarmidi juga menyoroti mindset para takmir masjid. Selama ini takmir masjid salah menggunakan dalil. Dalil rukhsah (dispensasi beribadah) bagi penyandang disabilitas sering kali digunakan takmir masjid untuk alasan menolak pelayanan terhadap penyandang disabilitas. "Padahal, harusnya dalil takmir masjid adalah dalil konsitusi alias pemenuhan dan penyediaan akses terhadap jamaah siapapun, termasuk para penyandang disabilitas," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Pemberdayaan Inklusif...
Pemberdayaan Inklusif Jadi Kunci, Penyandang Disabilitas Dibekali Keterampilan Siap Kerja
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Rekomendasi
Mengenali Kondisi Kulit...
Mengenali Kondisi Kulit Kini Bisa Dimulai dari Foto Selfie
Makna Basmalah dan Tafsirnya...
Makna Basmalah dan Tafsirnya dalam Islam, Ini Arti Bismillahirrahmanirrahim
4 Suporter Tewas, Meksiko...
4 Suporter Tewas, Meksiko Perketat Pengamanan Jelang Lawan Inggris
Berita Terkini
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Infografis
Hasil Drawing Babak...
Hasil Drawing Babak 4: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Irak dan Arab Saudi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved