Baznas dan Legitimasi Negara dalam Pengelolaan Zakat

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:59 WIB
loading...
Baznas dan Legitimasi...
Muhammad Makmun Rasyid Pengurus BPET Majelis Ulama Indonesia Pusat. Foto/Sindonews
A A A
Muhammad Makmun Rasyid
Pengurus BPET Majelis Ulama Indonesia Pusat

KETERLIBATAN negara dalam pengelolaan zakat kerap menjadi perdebatan publik. Sebagian mempertanyakan apakah urusan yang bersifat ibadah, seperti zakat, seyogianya dikelola oleh lembaga negara. Namun jika kita menilik sejarah fikih, dasar hukum positif, dan konteks sosial Indonesia, justru peran negara dalam mengelola zakat merupakan sesuatu yang sah secara syar’i, kuat secara hukum, dan niscaya dalam kerangka keadilan sosial.

Dalam konteks keagamaan, Majelis Ulama Indonesia telah memberikan landasan yang jelas melalui Fatwa No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat. Fatwa ini menyatakan dua bentuk keabsahan pembentukan amil zakat: yang diangkat oleh pemerintah dan yang dibentuk oleh masyarakat serta disahkan oleh pemerintah. Ini menegaskan bahwa negara bukan hanya diperbolehkan hadir dalam urusan zakat, tetapi diharapkan memiliki fungsi fasilitatif.

Pandangan klasik ulama fikih seperti Ibnu Qosim dalam Fathul Qorib (Syarah Bajuri) juga menyebut bahwa amil adalah mereka yang diangkat oleh imam—yakni otoritas negara—untuk mengelola pengumpulan dan pendistribusian zakat. Prinsip ini diperkuat dengan kaidah fiqhiyah “Tasharruful Imam ‘ala al-Ra’iyyah Manuthun bil Mashlahah”, bahwa setiap tindakan pemimpin harus bertumpu pada kemaslahatan rakyat.

Landasan keagamaan ini juga diperkuat oleh posisi resmi pemerintah dalam rapat kerja bersama parlemen. Pemerintah menegaskan bahwa perintah Allah dalam Surat At-Taubah ayat 103—“Khudz min amwalihim shadaqatan”—mengandung arti aktif, yaitu pengambilan zakat oleh otoritas yang berwenang. Dalam praktiknya, Rasulullah SAW mengutus para sahabat untuk menarik zakat, dan Khalifah Umar bin Khattab bahkan memberlakukan tindakan tegas terhadap mereka yang enggan membayar zakat.

Dari preseden ini, jelas bahwa penarikan zakat tidak sekadar bersifat pasif, tetapi memerlukan otoritas yang memiliki kewenangan hukum dan administratif, yang dalam konteks negara modern dijalankan oleh institusi seperti Baznas. Pemerintah bahkan menyatakan secara eksplisit bahwa penarikan zakat tidak mungkin dilakukan secara optimal oleh lembaga swasta, tetapi harus dijalankan oleh institusi resmi yang memiliki legitimasi hukum, yakni lembaga yang dibentuk oleh negara.

Dari perspektif hukum positif, keberadaan Baznas diperkuat oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintah non-struktural, bersifat mandiri, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pemerintah juga memandang bahwa zakat termasuk jenis pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A UUD 1945.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Lewat Green Zakat, BSI...
Lewat Green Zakat, BSI Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Investasi Emas
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Rekomendasi
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Ilmuwan Temukan Penyebab...
Ilmuwan Temukan Penyebab Baru di Balik Peningkatan Lemak Perut Seiring Bertambahnya Usia
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved