Baznas dan Legitimasi Negara dalam Pengelolaan Zakat
Rabu, 21 Mei 2025 - 07:59 WIB
loading...
Muhammad Makmun Rasyid Pengurus BPET Majelis Ulama Indonesia Pusat. Foto/Sindonews
A
A
A
Muhammad Makmun Rasyid
Pengurus BPET Majelis Ulama Indonesia Pusat
KETERLIBATAN negara dalam pengelolaan zakat kerap menjadi perdebatan publik. Sebagian mempertanyakan apakah urusan yang bersifat ibadah, seperti zakat, seyogianya dikelola oleh lembaga negara. Namun jika kita menilik sejarah fikih, dasar hukum positif, dan konteks sosial Indonesia, justru peran negara dalam mengelola zakat merupakan sesuatu yang sah secara syar’i, kuat secara hukum, dan niscaya dalam kerangka keadilan sosial.
Dalam konteks keagamaan, Majelis Ulama Indonesia telah memberikan landasan yang jelas melalui Fatwa No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat. Fatwa ini menyatakan dua bentuk keabsahan pembentukan amil zakat: yang diangkat oleh pemerintah dan yang dibentuk oleh masyarakat serta disahkan oleh pemerintah. Ini menegaskan bahwa negara bukan hanya diperbolehkan hadir dalam urusan zakat, tetapi diharapkan memiliki fungsi fasilitatif.
Pandangan klasik ulama fikih seperti Ibnu Qosim dalam Fathul Qorib (Syarah Bajuri) juga menyebut bahwa amil adalah mereka yang diangkat oleh imam—yakni otoritas negara—untuk mengelola pengumpulan dan pendistribusian zakat. Prinsip ini diperkuat dengan kaidah fiqhiyah “Tasharruful Imam ‘ala al-Ra’iyyah Manuthun bil Mashlahah”, bahwa setiap tindakan pemimpin harus bertumpu pada kemaslahatan rakyat.
Landasan keagamaan ini juga diperkuat oleh posisi resmi pemerintah dalam rapat kerja bersama parlemen. Pemerintah menegaskan bahwa perintah Allah dalam Surat At-Taubah ayat 103—“Khudz min amwalihim shadaqatan”—mengandung arti aktif, yaitu pengambilan zakat oleh otoritas yang berwenang. Dalam praktiknya, Rasulullah SAW mengutus para sahabat untuk menarik zakat, dan Khalifah Umar bin Khattab bahkan memberlakukan tindakan tegas terhadap mereka yang enggan membayar zakat.
Dari preseden ini, jelas bahwa penarikan zakat tidak sekadar bersifat pasif, tetapi memerlukan otoritas yang memiliki kewenangan hukum dan administratif, yang dalam konteks negara modern dijalankan oleh institusi seperti Baznas. Pemerintah bahkan menyatakan secara eksplisit bahwa penarikan zakat tidak mungkin dilakukan secara optimal oleh lembaga swasta, tetapi harus dijalankan oleh institusi resmi yang memiliki legitimasi hukum, yakni lembaga yang dibentuk oleh negara.
Dari perspektif hukum positif, keberadaan Baznas diperkuat oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintah non-struktural, bersifat mandiri, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pemerintah juga memandang bahwa zakat termasuk jenis pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A UUD 1945.
Pengurus BPET Majelis Ulama Indonesia Pusat
KETERLIBATAN negara dalam pengelolaan zakat kerap menjadi perdebatan publik. Sebagian mempertanyakan apakah urusan yang bersifat ibadah, seperti zakat, seyogianya dikelola oleh lembaga negara. Namun jika kita menilik sejarah fikih, dasar hukum positif, dan konteks sosial Indonesia, justru peran negara dalam mengelola zakat merupakan sesuatu yang sah secara syar’i, kuat secara hukum, dan niscaya dalam kerangka keadilan sosial.
Dalam konteks keagamaan, Majelis Ulama Indonesia telah memberikan landasan yang jelas melalui Fatwa No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat. Fatwa ini menyatakan dua bentuk keabsahan pembentukan amil zakat: yang diangkat oleh pemerintah dan yang dibentuk oleh masyarakat serta disahkan oleh pemerintah. Ini menegaskan bahwa negara bukan hanya diperbolehkan hadir dalam urusan zakat, tetapi diharapkan memiliki fungsi fasilitatif.
Pandangan klasik ulama fikih seperti Ibnu Qosim dalam Fathul Qorib (Syarah Bajuri) juga menyebut bahwa amil adalah mereka yang diangkat oleh imam—yakni otoritas negara—untuk mengelola pengumpulan dan pendistribusian zakat. Prinsip ini diperkuat dengan kaidah fiqhiyah “Tasharruful Imam ‘ala al-Ra’iyyah Manuthun bil Mashlahah”, bahwa setiap tindakan pemimpin harus bertumpu pada kemaslahatan rakyat.
Landasan keagamaan ini juga diperkuat oleh posisi resmi pemerintah dalam rapat kerja bersama parlemen. Pemerintah menegaskan bahwa perintah Allah dalam Surat At-Taubah ayat 103—“Khudz min amwalihim shadaqatan”—mengandung arti aktif, yaitu pengambilan zakat oleh otoritas yang berwenang. Dalam praktiknya, Rasulullah SAW mengutus para sahabat untuk menarik zakat, dan Khalifah Umar bin Khattab bahkan memberlakukan tindakan tegas terhadap mereka yang enggan membayar zakat.
Dari preseden ini, jelas bahwa penarikan zakat tidak sekadar bersifat pasif, tetapi memerlukan otoritas yang memiliki kewenangan hukum dan administratif, yang dalam konteks negara modern dijalankan oleh institusi seperti Baznas. Pemerintah bahkan menyatakan secara eksplisit bahwa penarikan zakat tidak mungkin dilakukan secara optimal oleh lembaga swasta, tetapi harus dijalankan oleh institusi resmi yang memiliki legitimasi hukum, yakni lembaga yang dibentuk oleh negara.
Dari perspektif hukum positif, keberadaan Baznas diperkuat oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintah non-struktural, bersifat mandiri, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pemerintah juga memandang bahwa zakat termasuk jenis pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A UUD 1945.
Lihat Juga :