Baznas dan Legitimasi Negara dalam Pengelolaan Zakat

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:59 WIB
loading...
Baznas dan Legitimasi...
Muhammad Makmun Rasyid Pengurus BPET Majelis Ulama Indonesia Pusat. Foto/Sindonews
A A A
Muhammad Makmun Rasyid
Pengurus BPET Majelis Ulama Indonesia Pusat

KETERLIBATAN negara dalam pengelolaan zakat kerap menjadi perdebatan publik. Sebagian mempertanyakan apakah urusan yang bersifat ibadah, seperti zakat, seyogianya dikelola oleh lembaga negara. Namun jika kita menilik sejarah fikih, dasar hukum positif, dan konteks sosial Indonesia, justru peran negara dalam mengelola zakat merupakan sesuatu yang sah secara syar’i, kuat secara hukum, dan niscaya dalam kerangka keadilan sosial.

Dalam konteks keagamaan, Majelis Ulama Indonesia telah memberikan landasan yang jelas melalui Fatwa No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat. Fatwa ini menyatakan dua bentuk keabsahan pembentukan amil zakat: yang diangkat oleh pemerintah dan yang dibentuk oleh masyarakat serta disahkan oleh pemerintah. Ini menegaskan bahwa negara bukan hanya diperbolehkan hadir dalam urusan zakat, tetapi diharapkan memiliki fungsi fasilitatif.

Pandangan klasik ulama fikih seperti Ibnu Qosim dalam Fathul Qorib (Syarah Bajuri) juga menyebut bahwa amil adalah mereka yang diangkat oleh imam—yakni otoritas negara—untuk mengelola pengumpulan dan pendistribusian zakat. Prinsip ini diperkuat dengan kaidah fiqhiyah “Tasharruful Imam ‘ala al-Ra’iyyah Manuthun bil Mashlahah”, bahwa setiap tindakan pemimpin harus bertumpu pada kemaslahatan rakyat.

Landasan keagamaan ini juga diperkuat oleh posisi resmi pemerintah dalam rapat kerja bersama parlemen. Pemerintah menegaskan bahwa perintah Allah dalam Surat At-Taubah ayat 103—“Khudz min amwalihim shadaqatan”—mengandung arti aktif, yaitu pengambilan zakat oleh otoritas yang berwenang. Dalam praktiknya, Rasulullah SAW mengutus para sahabat untuk menarik zakat, dan Khalifah Umar bin Khattab bahkan memberlakukan tindakan tegas terhadap mereka yang enggan membayar zakat.

Dari preseden ini, jelas bahwa penarikan zakat tidak sekadar bersifat pasif, tetapi memerlukan otoritas yang memiliki kewenangan hukum dan administratif, yang dalam konteks negara modern dijalankan oleh institusi seperti Baznas. Pemerintah bahkan menyatakan secara eksplisit bahwa penarikan zakat tidak mungkin dilakukan secara optimal oleh lembaga swasta, tetapi harus dijalankan oleh institusi resmi yang memiliki legitimasi hukum, yakni lembaga yang dibentuk oleh negara.

Dari perspektif hukum positif, keberadaan Baznas diperkuat oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintah non-struktural, bersifat mandiri, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pemerintah juga memandang bahwa zakat termasuk jenis pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A UUD 1945.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Minta Presiden Prabowo...
MUI Minta Presiden Prabowo Selamatkan 5 WNI yang Ditangkap Israel
MUI Minta Komdigi Blokir...
MUI Minta Komdigi Blokir dan Perketat Pengawasan Akses Platform Judi Online
MUI dan FORKOPI Sepakat...
MUI dan FORKOPI Sepakat Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Syariah
MUI Minta Polemik Pernyataan...
MUI Minta Polemik Pernyataan JK Dihentikan demi Menjaga Kerukunan Bangsa
Baznas RI dan Kemendes...
Baznas RI dan Kemendes PDT Integrasikan Program Zakat untuk Kesejahteraan Desa
MUI Serukan Stop Perang,...
MUI Serukan Stop Perang, Desak AS-Israel Akhiri Konflik
Perkuat Rantai Ekonomi...
Perkuat Rantai Ekonomi Kerakyatan, Holding BUMN Danareksa Salurkan Kurban untuk 3.800 Keluarga
Lazisnu-Baznas Siap...
Lazisnu-Baznas Siap Berdayakan 200 UMKM di 4 Daerah Rentan Kemiskinan
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Rekomendasi
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Bantah Nikmati Uang...
Bantah Nikmati Uang Jemaah Hanania, Keanu AGL Serahkan Rekening Koran ke Polisi
Berita Terkini
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved