7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Senin, 05 Mei 2025 - 13:03 WIB
loading...
KPU melaporkan ada 7 gugatan atas hasil PSU Pilkada 2024 telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025). FOTO/FELLDY UTAMA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) melaporkan ada 7 gugatan atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang gugatan hasil PSU tersebut yang digelar pada 22 Maret dan 5 April 2025.
"Ada 7 perkara yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi dengan rincian 5 perkara dinyatakan dismissal," kata Ketua KPU Mochamad Afifuddin dalam paparannya di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Lima daerah yang telah diputus MK dalam putusan dismissal di antaranya Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Banggai.
"Dengan demikian, kelima daerah tersebut sudah akan siap untuk menggelar penetapan pemenang atau calon terpilih," ujarnya.
"Ada 7 perkara yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi dengan rincian 5 perkara dinyatakan dismissal," kata Ketua KPU Mochamad Afifuddin dalam paparannya di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Lima daerah yang telah diputus MK dalam putusan dismissal di antaranya Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Banggai.
"Dengan demikian, kelima daerah tersebut sudah akan siap untuk menggelar penetapan pemenang atau calon terpilih," ujarnya.
Lihat Juga :