Mengenal Apa Itu Ajudikasi: Ciri-ciri, Bentuk, serta Tahapannya
loading...
A
A
A
Tahap ke-1:
Pada tahap pertama biasanya akan dilakukan pemeriksaan awal untuk memverifikasi untuk dilakukan pemeriksaan kewenangan dari pihak komisi. Pada pemeriksaan awal juga biasakan akan dicek terlebih dahulu untuk posisi hukum dari pemohon ataupun termohon dengan batas waktu pengajuan yang telah ditentukan.
Tahap ke-2:
Jika permohonan pertama tentang pemeriksaan awal sudah diterima, maka langkah selanjutnya adalah dengan melampirkan pembuktian. Pihak berwenang nantinya akan memeriksa bukti dengan valid dan teliti terkait dengan konflik yang terjadi. Jika semua barang bukti sudah dikumpulkan serta dicocokkan dengan fakta, maka proses tersebut akan bisa naik ke proses penyelidikan.
Tahap ke-3:
Pada proses ini akan dilakukan sidang ajudikasi yang melibatkan saksi ahli. Dalam hal ini saksi ahli akan diambil sumpah dengan tujuan mempertanggungjawabkan seluruh kesaksiannya di persidangan. Semua data yang telah dikumpulkan oleh saksi ahli nantinya akan dipertimbangkan oleh para hakim.
Tahap ke-4:
Jika semua bukti sudah terkumpul, baik dari saksi ahli atau pengajuan dari masing-masing pihak yang terlibat, maka akan diambil kesimpulan yang terjadi sesuai dengan konteks hukum yang berlaku. Kesimpulan yang sudah disampaikan nantinya langsung masuk ke proses ajudikasi. Jika keputusan tersebut sudah dilakukan secara final maka keputusan tidak boleh diubah semaunya. Karena sebelum proses kesimpulan perlu adanya bukti nyata yang sesuai dengan fakta di lapangan.
Tahap ke-5:
Tahapan yang terakhir ini merupakan tahapan pembacaan keputusan. Keputusan yang sudah dibacakan tidak boleh diganggu gugat bahkan diubah sekali pun. Semua orang yang terlibat dalam konflik ini harus wajib mematuhi dan menerima segala keputusan yang sudah ditetapkan dalam proses ajudikasi.
MG/Amatu Syukur Naimah
Lihat Juga: Pergantian Ketua PN Gunung Sugih, Ennierlia Diminta Tegak Lurus terkait Dugaan Kriminalisasi Lansia
Pada tahap pertama biasanya akan dilakukan pemeriksaan awal untuk memverifikasi untuk dilakukan pemeriksaan kewenangan dari pihak komisi. Pada pemeriksaan awal juga biasakan akan dicek terlebih dahulu untuk posisi hukum dari pemohon ataupun termohon dengan batas waktu pengajuan yang telah ditentukan.
Tahap ke-2:
Jika permohonan pertama tentang pemeriksaan awal sudah diterima, maka langkah selanjutnya adalah dengan melampirkan pembuktian. Pihak berwenang nantinya akan memeriksa bukti dengan valid dan teliti terkait dengan konflik yang terjadi. Jika semua barang bukti sudah dikumpulkan serta dicocokkan dengan fakta, maka proses tersebut akan bisa naik ke proses penyelidikan.
Tahap ke-3:
Pada proses ini akan dilakukan sidang ajudikasi yang melibatkan saksi ahli. Dalam hal ini saksi ahli akan diambil sumpah dengan tujuan mempertanggungjawabkan seluruh kesaksiannya di persidangan. Semua data yang telah dikumpulkan oleh saksi ahli nantinya akan dipertimbangkan oleh para hakim.
Tahap ke-4:
Jika semua bukti sudah terkumpul, baik dari saksi ahli atau pengajuan dari masing-masing pihak yang terlibat, maka akan diambil kesimpulan yang terjadi sesuai dengan konteks hukum yang berlaku. Kesimpulan yang sudah disampaikan nantinya langsung masuk ke proses ajudikasi. Jika keputusan tersebut sudah dilakukan secara final maka keputusan tidak boleh diubah semaunya. Karena sebelum proses kesimpulan perlu adanya bukti nyata yang sesuai dengan fakta di lapangan.
Tahap ke-5:
Tahapan yang terakhir ini merupakan tahapan pembacaan keputusan. Keputusan yang sudah dibacakan tidak boleh diganggu gugat bahkan diubah sekali pun. Semua orang yang terlibat dalam konflik ini harus wajib mematuhi dan menerima segala keputusan yang sudah ditetapkan dalam proses ajudikasi.
MG/Amatu Syukur Naimah
Lihat Juga: Pergantian Ketua PN Gunung Sugih, Ennierlia Diminta Tegak Lurus terkait Dugaan Kriminalisasi Lansia
(abd)