PR Setelah Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi

Senin, 26 September 2022 - 10:41 WIB
loading...
PR Setelah Pengesahan...
Stevanus Wisnu WIjaya. FOTO/DOK.KORAN SINDO
A A A
Stevanus Wisnu Wijaya
Direktur Riset dan Inovasi, Universitas Prasetiya Mulya
Anggota Dewan Pakar Institut Sosial Ekonomi Digital (ISED)

Kita wajib bersyukur dengan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) karena ini merupakan langkah maju dalam perlindungan data pribadi di tengah adopsi teknologi digital yang semakin kencang.

Mengutip riset yang diliris www.theamegroup.com, menunjukkan bahwa perlindungan data diperlukan untuk menjaga keberlanjutan bisnis karena kebocoran data dapat berdampak signifikan terhadap reputasi bisnis, dan memiliki dampak finansial yang besar.

Namun pengesahan UU ini saja tidaklah cukup. Selain pendirian badan baru yang mengawasi perlindungan data, masih banyak pekerjaan rumah lain yang harus segera diselesaikan. Sebagaimana disampaikan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), laporan anomali trafik yang mereka laporkan kepada institusi terkait tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.

Persentase institusi yang menindaklanjuti informasi dari BSSN juga sangatlah kecil. Hal ini menunjukkan bahwa kesiapan organisasi dan sumberdaya pendukung dalam berbagai institusi publik dan swasta terkait dengan perlindungan data masih rendah. Untuk itu masih ada pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh semua pemangku kepentingan.

Peningkatan Literasi
Berkomunikasi dalam dunia digital mensyaratkan tata cara yang berbeda dengan dunia nyata. Hal ini dengan mempertimbangkan bahwa setiap konten yang diunggah dalam dunia digital dapat tersebar dengan cepat dan selamanya akan tercatat atau tidak dapat dihapus.

Maka, memasuki dunia digital adalah memasuki wilayah publik yang luas di mana informasi tercatat dan tersebar secara luas tanpa batas batas geografis. Hal ini tentu saja bertolak belakang dengan kebutuhan setiap orang untuk mendapatkan privasi yang mencukupi.

Untuk itu, perlu ada edukasi ke berbagai kelompok masyarakat dan kelompok umur terkait bagaimana mengakses internet dengan sehat dan bagaimana melindungi privasi individu maupun kelompok masyarakat dalam lingkungan digital.

Menurut Masur (2020), pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki masyarakat luas akan mempengaruhi dan menentukan praktek perlindungan data. Pengetahuan yang diperlukan mulai dari pengatahuan akan privasi dilapangan meliputi pemahaman bahwa pengumpulan data, analisis dan pertukaran memiliki potensi kepentingan ekonomi, praktik-praktik surveillance yang dilakukan oleh institusi publik maupun swasta, pemahaman teknis akan dinamika platform platform daring dan penegtahuan akan regulasi perlindungan data.

Kemampuan dalam melakukan refleksi akan keperluan merumuskan privasi ketika berinteraksi dalam platform daring juga sangat diperlukan. Selanjutnya, keterampilan teknis untuk mengatur dan memanfaatkan secara optimal peralatan perlindungan data dalam sebuah aplikasi digital.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Evidence Base Policy
Evidence Base Policy
Kebijakan Berbasis Data
Kebijakan Berbasis Data
Pernah Jadi Korban,...
Pernah Jadi Korban, Politisi Perindo Tama S Langkun Ajak Warga Lebih Mawas soal Data Pribadi
Cerita Politisi Perindo...
Cerita Politisi Perindo Pernah Jadi Korban Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Penipuan
337 Juta Data Pribadi...
337 Juta Data Pribadi Diduga Bocor, Anggota DPR Dorong Pemerintah Keluarkan Peraturan Darurat
Riset Big Data Ganjar...
Riset Big Data Ganjar Center Sebut TGB Potensial Dampingi Ganjar Pranowo
Hasil Riset Big Data:...
Hasil Riset Big Data: Mayoritas Netizen Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Anies Baswedan Terpopuler...
Anies Baswedan Terpopuler Berdasarkan Analisis Big Data dari 3 Gubernur di Jawa
Perpanjangan Jabatan...
Perpanjangan Jabatan Kades Bagian dari Kolusi dan Melawan Demokrasi
Rekomendasi
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
53 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Gunung Berapi Bawah...
Gunung Berapi Bawah Laut Jadi Ancaman AS setelah Kebakaran Hutan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved