PR Setelah Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi
loading...
A
A
A
Stevanus Wisnu Wijaya
Direktur Riset dan Inovasi, Universitas Prasetiya Mulya
Anggota Dewan Pakar Institut Sosial Ekonomi Digital (ISED)
Kita wajib bersyukur dengan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) karena ini merupakan langkah maju dalam perlindungan data pribadi di tengah adopsi teknologi digital yang semakin kencang.
Mengutip riset yang diliris www.theamegroup.com, menunjukkan bahwa perlindungan data diperlukan untuk menjaga keberlanjutan bisnis karena kebocoran data dapat berdampak signifikan terhadap reputasi bisnis, dan memiliki dampak finansial yang besar.
Namun pengesahan UU ini saja tidaklah cukup. Selain pendirian badan baru yang mengawasi perlindungan data, masih banyak pekerjaan rumah lain yang harus segera diselesaikan. Sebagaimana disampaikan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), laporan anomali trafik yang mereka laporkan kepada institusi terkait tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.
Persentase institusi yang menindaklanjuti informasi dari BSSN juga sangatlah kecil. Hal ini menunjukkan bahwa kesiapan organisasi dan sumberdaya pendukung dalam berbagai institusi publik dan swasta terkait dengan perlindungan data masih rendah. Untuk itu masih ada pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh semua pemangku kepentingan.
Peningkatan Literasi
Berkomunikasi dalam dunia digital mensyaratkan tata cara yang berbeda dengan dunia nyata. Hal ini dengan mempertimbangkan bahwa setiap konten yang diunggah dalam dunia digital dapat tersebar dengan cepat dan selamanya akan tercatat atau tidak dapat dihapus.
Maka, memasuki dunia digital adalah memasuki wilayah publik yang luas di mana informasi tercatat dan tersebar secara luas tanpa batas batas geografis. Hal ini tentu saja bertolak belakang dengan kebutuhan setiap orang untuk mendapatkan privasi yang mencukupi.
Untuk itu, perlu ada edukasi ke berbagai kelompok masyarakat dan kelompok umur terkait bagaimana mengakses internet dengan sehat dan bagaimana melindungi privasi individu maupun kelompok masyarakat dalam lingkungan digital.
Menurut Masur (2020), pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki masyarakat luas akan mempengaruhi dan menentukan praktek perlindungan data. Pengetahuan yang diperlukan mulai dari pengatahuan akan privasi dilapangan meliputi pemahaman bahwa pengumpulan data, analisis dan pertukaran memiliki potensi kepentingan ekonomi, praktik-praktik surveillance yang dilakukan oleh institusi publik maupun swasta, pemahaman teknis akan dinamika platform platform daring dan penegtahuan akan regulasi perlindungan data.
Kemampuan dalam melakukan refleksi akan keperluan merumuskan privasi ketika berinteraksi dalam platform daring juga sangat diperlukan. Selanjutnya, keterampilan teknis untuk mengatur dan memanfaatkan secara optimal peralatan perlindungan data dalam sebuah aplikasi digital.
Direktur Riset dan Inovasi, Universitas Prasetiya Mulya
Anggota Dewan Pakar Institut Sosial Ekonomi Digital (ISED)
Kita wajib bersyukur dengan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) karena ini merupakan langkah maju dalam perlindungan data pribadi di tengah adopsi teknologi digital yang semakin kencang.
Mengutip riset yang diliris www.theamegroup.com, menunjukkan bahwa perlindungan data diperlukan untuk menjaga keberlanjutan bisnis karena kebocoran data dapat berdampak signifikan terhadap reputasi bisnis, dan memiliki dampak finansial yang besar.
Namun pengesahan UU ini saja tidaklah cukup. Selain pendirian badan baru yang mengawasi perlindungan data, masih banyak pekerjaan rumah lain yang harus segera diselesaikan. Sebagaimana disampaikan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), laporan anomali trafik yang mereka laporkan kepada institusi terkait tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.
Persentase institusi yang menindaklanjuti informasi dari BSSN juga sangatlah kecil. Hal ini menunjukkan bahwa kesiapan organisasi dan sumberdaya pendukung dalam berbagai institusi publik dan swasta terkait dengan perlindungan data masih rendah. Untuk itu masih ada pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh semua pemangku kepentingan.
Peningkatan Literasi
Berkomunikasi dalam dunia digital mensyaratkan tata cara yang berbeda dengan dunia nyata. Hal ini dengan mempertimbangkan bahwa setiap konten yang diunggah dalam dunia digital dapat tersebar dengan cepat dan selamanya akan tercatat atau tidak dapat dihapus.
Maka, memasuki dunia digital adalah memasuki wilayah publik yang luas di mana informasi tercatat dan tersebar secara luas tanpa batas batas geografis. Hal ini tentu saja bertolak belakang dengan kebutuhan setiap orang untuk mendapatkan privasi yang mencukupi.
Untuk itu, perlu ada edukasi ke berbagai kelompok masyarakat dan kelompok umur terkait bagaimana mengakses internet dengan sehat dan bagaimana melindungi privasi individu maupun kelompok masyarakat dalam lingkungan digital.
Menurut Masur (2020), pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki masyarakat luas akan mempengaruhi dan menentukan praktek perlindungan data. Pengetahuan yang diperlukan mulai dari pengatahuan akan privasi dilapangan meliputi pemahaman bahwa pengumpulan data, analisis dan pertukaran memiliki potensi kepentingan ekonomi, praktik-praktik surveillance yang dilakukan oleh institusi publik maupun swasta, pemahaman teknis akan dinamika platform platform daring dan penegtahuan akan regulasi perlindungan data.
Kemampuan dalam melakukan refleksi akan keperluan merumuskan privasi ketika berinteraksi dalam platform daring juga sangat diperlukan. Selanjutnya, keterampilan teknis untuk mengatur dan memanfaatkan secara optimal peralatan perlindungan data dalam sebuah aplikasi digital.