Duit Besar Hasil Kejahatan Disamarkan, PPATK Ungkap Modusnya

Jum'at, 03 Juli 2020 - 14:02 WIB
loading...
Duit Besar Hasil Kejahatan...
Ketua PPATK Dian Ediana Rae. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) fokus dalam penanganan pencucian uang berlabel “kelas paus”. Para pelaku selalu berusaha menyembunyikan uang hasil kejahatannya dengan berbagai modus dan ber-layer-layer agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum.

PPATK akan menelusuri dugaan pencucian uang dari setiap kejahatan. Ketua PPATK Dian Ediana Rae menerangkan jajarannya akan melacak asal usul uang dari para pelaku kejahatan. Hal tersebut untuk memastikan apakah uang berasal dari hasil kejahatan, seperti korupsi, narkoba, dan lain-lain.

“Orang yang memiliki uang besar dari hasil kejahatan menaruh uangnya sedekian rupa bahkan asal usulnya disamarkan. Bagaimana menyembungikan asal-usulnya? Mula-mula ditaruh di (sebuah) bank dan ditransfer ke bank lain. Akibatnya semakin jauh berputar, semakin tidak jelas,” ujarnya dalam acara Jumpa Pekanan dengan tema “Kerja PPATK di Masa Pandemi, Jumat (3/7/2020).

(Baca: Cegah Pencucian Uang dan Terorisme di Daerah, PPATK Gandeng Kemendagri)

PPATK akan mengejar dan berusaha menemukan uang-uang jumbo hasil tindak pidana kejahatan itu baik di dalam maupun luar negeri. Pengejaran itu penting karena proses hukum terhadap pelaku korupsi, bandar narkoba, ilegal logging, dan sebagainya, tidak akan efektif tanpa diikuti pidana pencucian uangnya.

Dia mengumpamakan ada pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10 miliar. Namun, yang mampu disita hanya Rp2 miliar. Selama aparat penegak hukum tidak bisa menemukan sisanya yang sebesar Rp8 miliar, pelaku hanya menjalani hukuman fisik.

“Berapa miliar yang bisa dinikmati. Kalau begitu mana bisa orang kapok. Prioritas saya sebagai Kepala PPATK memastikan kerja sama dengan aparat untuk tindak pidana perekonomian harus diikuti pidana pencucian uang . Jangan sampai dipisah atau tidak ditindaklanjuti,” tuturnya.

(Baca: Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara)

Tanpa penelusuran dan merampas uang hasil kejahatan, orang akan berspekulasi untuk korupsi. Dian menjelaskan hasil analisis yang dikeluarkan lembaganya pasti nilai uangnya selalu signifikan.

“Maaf, kita tidak menangani yang kecil. PPATK pasti menangani yang besar. Korupsi ada kelas teri dan paus, narkoba ada kelas pedagang dan sindikat, kami ke koruptor besar dan sindikat atau bandar,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1942 seconds (0.1#10.140)