Cegah Pencucian Uang dan Terorisme di Daerah, PPATK Gandeng Kemendagri

Selasa, 16 Juni 2020 - 13:40 WIB
loading...
Cegah Pencucian Uang...
Mendagri Tito Karnavian dan Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat menggelar pertemuan di Jakarta, Selasa (16/6/2020). FOTO/SINDOnews/Raka Dwi N
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) Dian Ediana Rae menggelar pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian, Selasa (16/6/2020). Keduanya membahas upaya pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme di lembaga keuangan di daerah.

PPATK ingin melindungi koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP) yang pengawasannya berada di bawah pemerintah daerah (pemda). Untuk itu, PPATK menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku pembina pemda.

“Sebagai upaya bersama untuk menutup semua jalur yang dipergunakan untuk tindak pidana pencucian uang. PPATK akan terus mengejar uang hasil kejahatan ekonomi yang disimpan, baik di dalam maupun luar negeri secara persisten dan berkelanjutan,” ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae. (Baca juga: Sebut Ada Kartel Laut Nusantara, Susi Pudjiastuti: Butuh Kepemimpinan Kuat)

Dia mengatakan, semua tindakan itu untuk menjamin stabilitas ekonomi, sistem keuangan, menjerakan penjahat ekonomi, dan meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah. Pertemuan dan sinergi dengan Kemendagri merupakan bagian penting dari upaya PPATK mendukung penegakan hukum.

Sementara itu, Tito Karnavian menyatakan siap bersinergi dengan PPATK dalam membangun skema pengawasan yang lebih optimal. Tujuannya, untuk mencegah koperasi dan nonprofit organization (NPO) sebagai sarana kejahatan.“Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dan kewajiban pelaporan kepada PPATK,” ucap mantan Kapolri itu.

Lulusan Akademi Kepolisian Tahun 1987 itu berjanji akan menerbitkan sebuah kebijakan agar pemda meningkatkan pembinaan terhadap seluruh KSP dan USP di daerahnya. “Pengawasan terhadap KSP, USP, perizinan bagi perusahaan properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang perhiasan/emas, akan terus dievaluasi. Karena berbagai unit usaha tersebut masih rentan dijadikan sarana bagi pelaku tindak pidana pencucian uang dan terorisme,” ujarnya.

Berdasarkan data Sectoral Risk Assessment yang dihimpun PPATK bersama sejumlah lembaga terkait, tidak kurang terdapat 11.672 populasi yang terdiri atas 7.326 perusahaan/agen properti, 3.305 pedagang kendaraan bermotor, 877 pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, dan 49 pedagang barang seni dan antik.

Dari total populasi tersebut, baru 1.535 yang sudah teregister di PPATK dengan rincian 1.090 perusahaan/agen properti, 351 pedagang kendaraan bermotor, 27 pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, dan 2 pedagang barang seni dan antik.

Pihak yang sudah teregister tersebut telah menyampaikan 3.806 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) selama periode tahun 2012 hingga Juni 2020.

Karena itulah, sinergi PPATK dengan Kementerian Dalam Negeri sangat diperlukan guna memperkuat kepatuhan terhadap rezim aturan anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme (APU/PPT) dari seluruh pihak tersebut. Pertemuan ini menghasilkan komitmen kerja sama yang positif dari kedua lembaga.

Hal ini dibuktikan dengan pernyataan Menteri
Dalam Negeri yang mendukung segala bentuk kerja sama, termasuk Nota Kesepahaman dengan PPATK. Ajakan ini disambut positif oleh Kepala PPATK yang menyampaikan strategisnya peran Kementerian Dalam Negeri dalam memperkuat rezim APU/PPT di seluruh pelosok negeri.

Di akhir pertemuan, Kepala PPATK dan Mendagri sepakat untuk menindaklanjuti pertemuan ini dengan pertemuan di level teknis guna pembahasan; koordinasi pengawasan KSP/USP antara Menkop, Mendagri, PPATK dan Pemda; pembinaan kepada PBJ termasuk pengenaan sanksi bagi yang tidak patuh; pengawasan ormas atas penerimaan dan pemberian sumbangan oleh NPO sebagai upaya untuk melindungi NPO atau Organisasi Masyarakat (Ormas) dari dimanfaatkan untuk tujuan pendanaan terorisme oleh pelaku kejahatan terorisme.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1772 seconds (0.1#10.140)