Cegah Pencucian Uang dan Terorisme di Daerah, PPATK Gandeng Kemendagri

Selasa, 16 Juni 2020 - 13:40 WIB
loading...
Cegah Pencucian Uang...
Mendagri Tito Karnavian dan Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat menggelar pertemuan di Jakarta, Selasa (16/6/2020). FOTO/SINDOnews/Raka Dwi N
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) Dian Ediana Rae menggelar pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian, Selasa (16/6/2020). Keduanya membahas upaya pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme di lembaga keuangan di daerah.

PPATK ingin melindungi koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP) yang pengawasannya berada di bawah pemerintah daerah (pemda). Untuk itu, PPATK menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku pembina pemda.

“Sebagai upaya bersama untuk menutup semua jalur yang dipergunakan untuk tindak pidana pencucian uang. PPATK akan terus mengejar uang hasil kejahatan ekonomi yang disimpan, baik di dalam maupun luar negeri secara persisten dan berkelanjutan,” ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae. (Baca juga: Sebut Ada Kartel Laut Nusantara, Susi Pudjiastuti: Butuh Kepemimpinan Kuat)

Dia mengatakan, semua tindakan itu untuk menjamin stabilitas ekonomi, sistem keuangan, menjerakan penjahat ekonomi, dan meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah. Pertemuan dan sinergi dengan Kemendagri merupakan bagian penting dari upaya PPATK mendukung penegakan hukum.

Sementara itu, Tito Karnavian menyatakan siap bersinergi dengan PPATK dalam membangun skema pengawasan yang lebih optimal. Tujuannya, untuk mencegah koperasi dan nonprofit organization (NPO) sebagai sarana kejahatan.“Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dan kewajiban pelaporan kepada PPATK,” ucap mantan Kapolri itu.

Lulusan Akademi Kepolisian Tahun 1987 itu berjanji akan menerbitkan sebuah kebijakan agar pemda meningkatkan pembinaan terhadap seluruh KSP dan USP di daerahnya. “Pengawasan terhadap KSP, USP, perizinan bagi perusahaan properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang perhiasan/emas, akan terus dievaluasi. Karena berbagai unit usaha tersebut masih rentan dijadikan sarana bagi pelaku tindak pidana pencucian uang dan terorisme,” ujarnya.

Berdasarkan data Sectoral Risk Assessment yang dihimpun PPATK bersama sejumlah lembaga terkait, tidak kurang terdapat 11.672 populasi yang terdiri atas 7.326 perusahaan/agen properti, 3.305 pedagang kendaraan bermotor, 877 pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, dan 49 pedagang barang seni dan antik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Densus Ungkap 247 Anak...
Densus Ungkap 247 Anak Terpapar Radikalisme dan Kekerasan Sepanjang 2026
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
Rekomendasi
Rudal Ukraina Hancurkan...
Rudal Ukraina Hancurkan Pabrik Senjata Rusia
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Rahasia di Balik Kesuksesan...
Rahasia di Balik Kesuksesan Pembukaan Hotel, Ternyata Bukan Saat Gunting Pita
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved