UU BUMN Disahkan, Aktivitas 98 Soroti Potensi Korupsi dan Money Laundry
Jum'at, 07 Februari 2025 - 17:14 WIB
loading...
Aktivis 98 Arif Mirdjaja menyoroti pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang. Foto/Ilustrasi/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Aktivis 98 Arif Mirdjaja menyoroti pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) menjadi undang-undang. Dia menilai beberapa pasal dalam aturan baru ini, berpotensi melindungi penyelewengan, korupsi bahkan money laundry alias pencucian uang dalam tubuh BUMN.
Pria yang akrab disapa Gepeng ini merasa heran dengan aturan sebelumnya yang menyatakan bahwa kerugian BUMN merupakan kerugian negara. “Ada penambahan pasal dalam revisi UU BUMN yang baru yaitu Pasal 4B, kerugian BUMN tidak lagi dianggap sebagai kerugian negara," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).
Dalam UU baru, akhirnya memberikan kewenangan kepada bank pelat merah untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih, seperti kredit macet yang telah melalui restrukturisasi. "Praktik ini sangat berpotensi melindungi praktik korupsi dalam BUMN, sehingga pengambil kebijakan ataupun direksi BUMN yang hirarkis tunduk pada menteri BUMN bisa terbebas dari ancaman korupsi.
Baca juga: RUU BUMN Disahkan, Firnando Ganinduto Yakin Daya Saing BUMN Semakin Optimal
Pria yang akrab disapa Gepeng ini merasa heran dengan aturan sebelumnya yang menyatakan bahwa kerugian BUMN merupakan kerugian negara. “Ada penambahan pasal dalam revisi UU BUMN yang baru yaitu Pasal 4B, kerugian BUMN tidak lagi dianggap sebagai kerugian negara," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).
Dalam UU baru, akhirnya memberikan kewenangan kepada bank pelat merah untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih, seperti kredit macet yang telah melalui restrukturisasi. "Praktik ini sangat berpotensi melindungi praktik korupsi dalam BUMN, sehingga pengambil kebijakan ataupun direksi BUMN yang hirarkis tunduk pada menteri BUMN bisa terbebas dari ancaman korupsi.
Baca juga: RUU BUMN Disahkan, Firnando Ganinduto Yakin Daya Saing BUMN Semakin Optimal
Lihat Juga :