UU BUMN Disahkan, Aktivitas 98 Soroti Potensi Korupsi dan Money Laundry

Jum'at, 07 Februari 2025 - 17:14 WIB
loading...
UU BUMN Disahkan, Aktivitas...
Aktivis 98 Arif Mirdjaja menyoroti pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang. Foto/Ilustrasi/SindoNews
A A A
JAKARTA - Aktivis 98 Arif Mirdjaja menyoroti pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) menjadi undang-undang. Dia menilai beberapa pasal dalam aturan baru ini, berpotensi melindungi penyelewengan, korupsi bahkan money laundry alias pencucian uang dalam tubuh BUMN.

Pria yang akrab disapa Gepeng ini merasa heran dengan aturan sebelumnya yang menyatakan bahwa kerugian BUMN merupakan kerugian negara. “Ada penambahan pasal dalam revisi UU BUMN yang baru yaitu Pasal 4B, kerugian BUMN tidak lagi dianggap sebagai kerugian negara," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

Dalam UU baru, akhirnya memberikan kewenangan kepada bank pelat merah untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih, seperti kredit macet yang telah melalui restrukturisasi. "Praktik ini sangat berpotensi melindungi praktik korupsi dalam BUMN, sehingga pengambil kebijakan ataupun direksi BUMN yang hirarkis tunduk pada menteri BUMN bisa terbebas dari ancaman korupsi.

Baca juga: RUU BUMN Disahkan, Firnando Ganinduto Yakin Daya Saing BUMN Semakin Optimal

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Rekomendasi
Serangan Israel ke Lebanon...
Serangan Israel ke Lebanon Bisa Gagalkan Perdamaian AS dan Iran, Ini 3 Alasannya
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Libur Sekolah Tiba,...
Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Harus Keluar Banyak Biaya
Berita Terkini
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved