UU BUMN Disahkan, Aktivitas 98 Soroti Potensi Korupsi dan Money Laundry

Jum'at, 07 Februari 2025 - 17:14 WIB
loading...
UU BUMN Disahkan, Aktivitas...
Aktivis 98 Arif Mirdjaja menyoroti pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang. Foto/Ilustrasi/SindoNews
A A A
JAKARTA - Aktivis 98 Arif Mirdjaja menyoroti pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) menjadi undang-undang. Dia menilai beberapa pasal dalam aturan baru ini, berpotensi melindungi penyelewengan, korupsi bahkan money laundry alias pencucian uang dalam tubuh BUMN.

Pria yang akrab disapa Gepeng ini merasa heran dengan aturan sebelumnya yang menyatakan bahwa kerugian BUMN merupakan kerugian negara. “Ada penambahan pasal dalam revisi UU BUMN yang baru yaitu Pasal 4B, kerugian BUMN tidak lagi dianggap sebagai kerugian negara," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

Dalam UU baru, akhirnya memberikan kewenangan kepada bank pelat merah untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih, seperti kredit macet yang telah melalui restrukturisasi. "Praktik ini sangat berpotensi melindungi praktik korupsi dalam BUMN, sehingga pengambil kebijakan ataupun direksi BUMN yang hirarkis tunduk pada menteri BUMN bisa terbebas dari ancaman korupsi.

Baca juga: RUU BUMN Disahkan, Firnando Ganinduto Yakin Daya Saing BUMN Semakin Optimal

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Rencana Kejagung Jerat...
Rencana Kejagung Jerat Nadiem Makarim dengan TPPU Diapresiasi Pakar Hukum
Pengamat: BUMN Bukan...
Pengamat: BUMN Bukan Tempat Bagi-bagi Jabatan
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sucofindo Buka Lowongan...
Sucofindo Buka Lowongan Kerja 2026, Lulusan D3/S1 Berbagai Jurusan Merapat!
Polda Metro Jaya Perketat...
Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan untuk Jaga Barang Bukti Kasus Batu Bara hingga Asabri
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
Rekomendasi
Hadir dan Sapa Masyarakat...
Hadir dan Sapa Masyarakat Batam, ACC Carnival Tebar Promo Menarik
Pemerintah Bakal Bangun...
Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
Blunder Senne Lammens...
Blunder Senne Lammens dan Pelukan Courtois
Berita Terkini
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan 3 Kasus Korupsi yang Libatkan Eks Jampidsus
Jelang Muktamar ke-35...
Jelang Muktamar ke-35 NU, Nama KH Zulfa Mustofa Masuk Bursa Calon Ketum PBNU
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Kortas Tipidkor Polri...
Kortas Tipidkor Polri Limpahkan 3 Perkara Korupsi ke Kejagung
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Harta Kekayaan Rudi...
Harta Kekayaan Rudi Margono Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah Capai Rp7,2 Miliar, Ini Rinciannya
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved