Tak Profesional di Kasus Brigadir J, Iptu Januar Arifin Didemosi 2 Tahun

Rabu, 21 September 2022 - 12:29 WIB
loading...
Tak Profesional di Kasus...
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Foto: Dok Humas Polri
A A A
JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi dua tahun terhadap mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Januar Arifin. Ia dihukum lantaran tidak profesional bertugas dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kemudian untuk sanksi administratif yaitu berupa mutasi, berupa demosi selama 2 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Rabu (21/9/2022).

Dalam kasus ini, Iptu Januar dinyatakan telah melakukan perbuatan yang tercela. Karenanya, ia diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.





Tak hanya itu, Iptu Januar juga disanksi untuk wajib mengikuti pembinaan mental hingga kejiwaan selama satu bulan penuh. Atas putusan serta sanksi tersebut, Iptu Januar tidak mengajukan banding.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," ucap Nurul.

Diketahui, berdasarkan dari informasi yang dikonfirmasi MPI, Iptu Januar disidang etik lantaran yang bersangkutan melakukan pemeriksaan awal terhadap tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga tersangka yang awal-awal diperiksa oleh Iptu Januar yakni, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam hal ini, pemeriksaan Iptu Januar ini yang dijadikan bahan rujukan bagi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam menerbitkan laporan peristiwa tembak-menembak di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pada perkara ini terungkap bahwa, Ferdy Sambo menyiapkan skenario berupa tembak-menembak di rumah dinasnya ketika itu. Hal itu untuk mencoba mengalihkan terjadinya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Di awal kasus penembakan ini diketahui, Brigadir J dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan.

Namun, dua laporan tersebut sudah disetop oleh Bareskrim Polri lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana.

Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Pol Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1688 seconds (0.1#10.140)