Sidang Putusan Etik 2 'Bos' Pungli Rutan KPK Digelar 27 Maret 2024

Jum'at, 15 Maret 2024 - 09:33 WIB
loading...
Sidang Putusan Etik...
Dewas KPK menjadwalkan 2 dari 3 bos pungutan liar (pungli) rumah tahan (rutan) KPK akan menjalani sidang putusan etik, Rabu, 27 Maret 2024 mendatang. FOTO/MPI
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) menjadwalkan 2 dari 3 'bos' pungutan liar ( pungli ) rumah tahan (rutan) KPK akan menjalani sidang putusan etik, Rabu, 27 Maret 2024 mendatang.

"Sidang putusan untuk mantan plt Karutan (R) dan mantan Koord Kamtib rutan (SH) tanggal 27 Maret," kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris saat dihubungi wartawan, Jumat (15/3/2024).

Untuk diketahui, Dewas KPK mulai menggelar sidang etik terhadap tiga pegawai KPK yang diduga terlibat pungli. Tiga orang tersebut merupakan sisa dari total 93 pegawai komisi antirasuah yang diduga terlibat pungli.



Selain Plt Karutan dan mantan Koordinator Kamtib Rutan, satu orang lainnya adalah Karutan saat ini, Achmad Fauzi (AF). Haris menyebutkan, AF belum ditentukan kapan ia akan menjalani sidang putusan lantaran proses persidangan masih berlanjut.

"Sidang etik untuk Karutan AF belum selesai," ujarnya.

Ketua Anggota Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.

"Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis (15/2/2024).



Tumpak menjelaskan, 12 lainnya ia serahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK. "12 orang di antaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya," ujarnya.

"Karena apa? karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga Dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," ujarnya.

Tumpak melanjutkan, para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat didapati melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewas tahun 2021 yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.

"Jadi dalam pelaksanaan tugas nya selaku petugas tahanan dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang," ucapnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1592 seconds (0.1#10.140)