Hari Ini, Dewas KPK Kembali Gelar Sidang Etik Pungli Rutan
Rabu, 13 Maret 2024 - 09:01 WIB
loading...
Dewas KPK kembali menggelar sidang etik terhadap pegawai KPK yang diduga terlibat pungli di rumah tahanan (rutan). FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) kembali menggelar sidang etik terhadap pegawai komisi antirasuah yang diduga terlibat pungutan liar ( pungli ) di rumah tahanan (rutan). Hari ini, rencananya sidang dua orang 'bos' pungli Rutan KPK akan disidang Dewas.
"Mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Untuk diketahui, sidang ini merupakan rangkaian dari 90 pegawai KPK yang telah lebih dulu diputus Dewas. Ketua Anggota Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.
"Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis (15/2/2024).
"Mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Untuk diketahui, sidang ini merupakan rangkaian dari 90 pegawai KPK yang telah lebih dulu diputus Dewas. Ketua Anggota Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.
"Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis (15/2/2024).
Lihat Juga :