Bangunan yang Melanggar Sempadan Pantai Bisa Dibongkar

Selasa, 20 September 2022 - 22:00 WIB
loading...
A A A
Soal pemanfaatan sempadan pantai, Ary menjelaskan Pemkab Sumba Tengah memberikan toleransi pembangunan dibatasi maksimal 7 meter dari bibir pantai. Hal ini menyesuaikan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) di kawasan pesisir Pantai Aili. Sebab, jika dipaksakan harus mengikuti aturan tetap seperti maksimal 15-20 meter dari tepi pantai, maka sama saja tidak bisa dimanfaatkan untuk kawasan wisata, termasuk pembangunan resort. Tentunya pemerintah harus menyesuaikan dengan kondisi pesisir yang ada jika kawasan tersebut memang mau dikembangkan untuk pariwisata.

“Kalau kita pakai aturan harus 15 meter tepi pantai, ya enggak bakal kena. Habis itu sudah. Kalau sudah begitu, apakah kita harus batalkan RTRW-nya? Lalu PAD pemerintah daerah dapat dari mana?” ujar dia.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2127 seconds (0.1#10.140)