Bangunan yang Melanggar Sempadan Pantai Bisa Dibongkar
Selasa, 20 September 2022 - 22:00 WIB
loading...
Pembangunan resort di kawasan Pantai Aili, Kabupaten Sumba Tengah yang disorot. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Isu mengenai sempadan pantai kembali mengemuka beberapa waktu terakhir. Salah satu yang disorot adalah terhalangnya akses masyarakat ke pantai akibat pembangunan resort di Pantai Aili, wilayah Sumba Tengah. Hal ini diramaikan lewat tagar #PantaiMilikPublik di media sosial pada pertengahan Juli lalu.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Shafik Ananta menjelaskan, ketentuan mengenai lebar sempadan pantai diatur dalam Undang-Undang No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 1 angka 21 menyatakan bahwa sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
![Bangunan yang Melanggar Sempadan Pantai Bisa Dibongkar]()
Pembangunan resort di kawasan Pantai Aili, Sumba Tengah. Foto/ist
Ketentuan ini diperjelas dalam Pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
Sempadan pantai termasuk ke dalam kawasan lindung, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang. Dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) dinyatakan bahwa yang dimaksud kawasan perlindungan setempat antara lain adalah sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk, dan kawasan sekitar mata air.
”Lebar 100 meter itu proporsional sesuai bentuk pantai. Ada yang tidak sampai 100 meter sudah ketemu bukit, seperti di Palu yang beberapa waktu lalu terkena tsunami. Itu hanya sekitar 50 meter,” ujar Shafik, dihubungi Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Tagar #PantaiMilikPublik Mendadak Trending, Warganet Sebut Bali dan NTT
Karena setiap pantai punya kondisi morfologi yang berbeda, lanjut Shafik, ketentuan lebih khusus soal sempadan pantai dimuat dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam Perda RTRW diatur batas-batas sempadan di suatu daerah, peruntukan dan pemanfaatannya. ”Di situ akan diatur lebih detail batasnya sampai mana, sebagian juga sudah dilengkapi dengan peta garis sempadan,” tutur dia.
Berdasarkan Perda RTRW itu bisa dilihat ada tidaknya pelanggaran. Bila ada pelanggaran, Kementerian ATR bertindak mengawasi dan berkoordinasi dengan pemda dalam melakukan penertiban. Dalam hal penertiban, Kementerian ATR menggunakan dua pendekatan. Pertama, secara persuasif meminta agar pemilik bangunan yang telah berdiri untuk melakukan penyesuaian dengan ketentuan batas sempadan. ”Ini kami lakukan untuk bangunan yang sudah ada sebelum Perpres 51/2016 terbit,” ujar Shafik.
![Bangunan yang Melanggar Sempadan Pantai Bisa Dibongkar]()
Bangunan gerbang yang diduga membatasi akses warga. Foto/ist
Bagaimana dengan yang bangunan setelah aturan terbit? ”Ini yang menarik. Untuk bangunan yang dibuat setelah Perpres 51/2016, diatur sanksinya dalam UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sanksi tersebut berupa sanksi administratif,” tutur dia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Shafik Ananta menjelaskan, ketentuan mengenai lebar sempadan pantai diatur dalam Undang-Undang No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 1 angka 21 menyatakan bahwa sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
.jpg)
Pembangunan resort di kawasan Pantai Aili, Sumba Tengah. Foto/ist
Ketentuan ini diperjelas dalam Pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
Sempadan pantai termasuk ke dalam kawasan lindung, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang. Dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) dinyatakan bahwa yang dimaksud kawasan perlindungan setempat antara lain adalah sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk, dan kawasan sekitar mata air.
”Lebar 100 meter itu proporsional sesuai bentuk pantai. Ada yang tidak sampai 100 meter sudah ketemu bukit, seperti di Palu yang beberapa waktu lalu terkena tsunami. Itu hanya sekitar 50 meter,” ujar Shafik, dihubungi Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Tagar #PantaiMilikPublik Mendadak Trending, Warganet Sebut Bali dan NTT
Karena setiap pantai punya kondisi morfologi yang berbeda, lanjut Shafik, ketentuan lebih khusus soal sempadan pantai dimuat dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam Perda RTRW diatur batas-batas sempadan di suatu daerah, peruntukan dan pemanfaatannya. ”Di situ akan diatur lebih detail batasnya sampai mana, sebagian juga sudah dilengkapi dengan peta garis sempadan,” tutur dia.
Berdasarkan Perda RTRW itu bisa dilihat ada tidaknya pelanggaran. Bila ada pelanggaran, Kementerian ATR bertindak mengawasi dan berkoordinasi dengan pemda dalam melakukan penertiban. Dalam hal penertiban, Kementerian ATR menggunakan dua pendekatan. Pertama, secara persuasif meminta agar pemilik bangunan yang telah berdiri untuk melakukan penyesuaian dengan ketentuan batas sempadan. ”Ini kami lakukan untuk bangunan yang sudah ada sebelum Perpres 51/2016 terbit,” ujar Shafik.
.jpg)
Bangunan gerbang yang diduga membatasi akses warga. Foto/ist
Bagaimana dengan yang bangunan setelah aturan terbit? ”Ini yang menarik. Untuk bangunan yang dibuat setelah Perpres 51/2016, diatur sanksinya dalam UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sanksi tersebut berupa sanksi administratif,” tutur dia.
Lihat Juga :