KAMMI dan KMPK Serahkan Berkas Gugatan UU Corona ke MK

Kamis, 02 Juli 2020 - 18:01 WIB
loading...
KAMMI dan KMPK Serahkan...
Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) bersama KMPK mendatangi Gedung MK, Rabu 1 Juli 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) bersama Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 1 Juli 2020.

(Baca juga: Soal UU Corona, Wasekjen Demokrat: Dana Desa Harus Tetap Ada)

Mereka menyerahkan berkas gugatan atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 (virus Corona).

KMPK dalam gugatan itu bakal didampingi tim advokasinya, di antaranya Prof Syaiful Bakhri, Ahmad Yani, Ahmad Redi. Sejak awal Perppu itu terbit, KMPK sudah lantang menyuarakan penolakan dan turut melakukan gugatan ke MK. Akan tetapi, gugatan itu tidak berlaku lagi karena objek gugatan sudah menjadi UU, sehingga MK menolak di dalam putusannya saat itu.

Ketua Umum PP KAMMI Elevan Yusmanto mengatakan, selain Pasal 27 dan 28, yang menjadi objek gugatan lain adalah proses politik di DPR yang menurutnya cacat prosedural. (Baca juga: Uji ke MK, Damai Hari Lubis Sebut ‘UU Corona’ Lindungi Koruptor)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat: Perppu No...
Pengamat: Perppu No 1 Tahun 2020 Salah Satu Skenario Penyelamatan Negara
Satgas Daerah Jadi Kunci...
Satgas Daerah Jadi Kunci Penanganan Covid-19 Berjalan Baik
Wakil DPR di MK, Misbakhun...
Wakil DPR di MK, Misbakhun Beberkan Pentingnya Perppu Corona
Soal Dana Desa, Parade...
Soal Dana Desa, Parade Nusantara Pertajam Gugatan UU 2/2020
Din Syamsuddin Anggap...
Din Syamsuddin Anggap UU 2/2020 Upaya Mengkristalkan Inkonstitusional Diktatorship
Gugat UU No 2/2020,...
Gugat UU No 2/2020, Din Syamsuddin dkk Ingin Kembalikan Fungsi Anggaran DPR
UU Penanganan Covid-19...
UU Penanganan Covid-19 Tak Langgar Konstitusi, Sri Mulyani: Lindungi 269 Juta Warga
Perppu 1/2020 Salah...
Perppu 1/2020 Salah Jalan, Faisal Basri Sebut Pemerintah Langgar Sunatullah
Langkah Khusus, Sri...
Langkah Khusus, Sri Mulyani Bersiap Rombak BI, LPS dan OJK Lewat Perppu?
Rekomendasi
Penembakan di Fan Zone...
Penembakan di Fan Zone Piala Dunia 2026, Satu Orang Tewas dan Satu Kritis
Mengemudikan Mobil Manual...
Mengemudikan Mobil Manual Lebih Menyehatkan Otak Dibandingkan Otomatis
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved