KAMMI dan KMPK Serahkan Berkas Gugatan UU Corona ke MK

Kamis, 02 Juli 2020 - 18:01 WIB
loading...
KAMMI dan KMPK Serahkan...
Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) bersama KMPK mendatangi Gedung MK, Rabu 1 Juli 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) bersama Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 1 Juli 2020.

(Baca juga: Soal UU Corona, Wasekjen Demokrat: Dana Desa Harus Tetap Ada)

Mereka menyerahkan berkas gugatan atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 (virus Corona).

KMPK dalam gugatan itu bakal didampingi tim advokasinya, di antaranya Prof Syaiful Bakhri, Ahmad Yani, Ahmad Redi. Sejak awal Perppu itu terbit, KMPK sudah lantang menyuarakan penolakan dan turut melakukan gugatan ke MK. Akan tetapi, gugatan itu tidak berlaku lagi karena objek gugatan sudah menjadi UU, sehingga MK menolak di dalam putusannya saat itu.

Ketua Umum PP KAMMI Elevan Yusmanto mengatakan, selain Pasal 27 dan 28, yang menjadi objek gugatan lain adalah proses politik di DPR yang menurutnya cacat prosedural. (Baca juga: Uji ke MK, Damai Hari Lubis Sebut ‘UU Corona’ Lindungi Koruptor)

"Kami menilai selain pasal 27 dan 28 yang bermasalah, uji formil juga ditambahkan mengingat ada cacat prosedural dalam pengesahannya di DPR," ujar Elevan dalam keterangannya, Kamis (2/7/2020).

Elevan menjelaskan, adapun cacat prosedural yang dimaksud salah satunya adalah pengajuan dan pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dilakukan dalam masa sidang yang sama ini bertentangan dengan Pasal 22 UUD 1945.

"Melihat ada otoritarianisme gaya baru, karena hak DPR dalam fungsi budgeting dan peran BPK dalam hal penilaian dan pengawasan yang dieliminasi sehingga memungkinkannya terjadi abuse of power dan korupsi," ungkapnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengamat: Perppu No...
Pengamat: Perppu No 1 Tahun 2020 Salah Satu Skenario Penyelamatan Negara
Satgas Daerah Jadi Kunci...
Satgas Daerah Jadi Kunci Penanganan Covid-19 Berjalan Baik
Wakil DPR di MK, Misbakhun...
Wakil DPR di MK, Misbakhun Beberkan Pentingnya Perppu Corona
Soal Dana Desa, Parade...
Soal Dana Desa, Parade Nusantara Pertajam Gugatan UU 2/2020
Din Syamsuddin Anggap...
Din Syamsuddin Anggap UU 2/2020 Upaya Mengkristalkan Inkonstitusional Diktatorship
Gugat UU No 2/2020,...
Gugat UU No 2/2020, Din Syamsuddin dkk Ingin Kembalikan Fungsi Anggaran DPR
UU Penanganan Covid-19...
UU Penanganan Covid-19 Tak Langgar Konstitusi, Sri Mulyani: Lindungi 269 Juta Warga
Perppu 1/2020 Salah...
Perppu 1/2020 Salah Jalan, Faisal Basri Sebut Pemerintah Langgar Sunatullah
Langkah Khusus, Sri...
Langkah Khusus, Sri Mulyani Bersiap Rombak BI, LPS dan OJK Lewat Perppu?
Rekomendasi
Libur Panjang Waisak,...
Libur Panjang Waisak, 178.280 Tiket KAI di Daop 8 Surabaya Ludes Terjual
Diangkat dari Kisah...
Diangkat dari Kisah Nyata, Film Garin Nugroho Nyanyi Sunyi dalam Rantang Resmi Tayang
Perang Nuklir Membayangi,...
Perang Nuklir Membayangi, Ledakan Besar Guncang Kashmir India, Wilayah Udara Ditutup
Berita Terkini
Airlangga Terima Bintang...
Airlangga Terima Bintang Jasa Musim Semi 2025 dari Jepang
DPR Apresiasi Kinerja...
DPR Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Ribuan Kasus Premanisme
Satria Arta Kumbara,...
Satria Arta Kumbara, Dipecat dari Marinir TNI AL, Kini Jadi Militer Rusia Lawan Ukraina
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Jadi Juru Damai Konflik India-Pakistan
5 Kesamaan Jokowi dan...
5 Kesamaan Jokowi dan Dedi Mulyadi, Nomor 2 Kedepankan Hal-hal Populis Demi Simpati Rakyat
Penyidik KPK Rossa Purbo...
Penyidik KPK Rossa Purbo Akui Tidak Ada Perintah Langsung Hasto Menghalangi Penyidikan di PTIK
Infografis
AS Jual Rudal AMRAAM...
AS Jual Rudal AMRAAM ke Arab Saudi Senilai Rp57,6 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved