KAMMI dan KMPK Serahkan Berkas Gugatan UU Corona ke MK
Kamis, 02 Juli 2020 - 18:01 WIB
loading...
A
A
A
"Kami menilai selain pasal 27 dan 28 yang bermasalah, uji formil juga ditambahkan mengingat ada cacat prosedural dalam pengesahannya di DPR," ujar Elevan dalam keterangannya, Kamis (2/7/2020).
Elevan menjelaskan, adapun cacat prosedural yang dimaksud salah satunya adalah pengajuan dan pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dilakukan dalam masa sidang yang sama ini bertentangan dengan Pasal 22 UUD 1945.
"Melihat ada otoritarianisme gaya baru, karena hak DPR dalam fungsi budgeting dan peran BPK dalam hal penilaian dan pengawasan yang dieliminasi sehingga memungkinkannya terjadi abuse of power dan korupsi," ungkapnya.
Elevan menjelaskan, adapun cacat prosedural yang dimaksud salah satunya adalah pengajuan dan pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dilakukan dalam masa sidang yang sama ini bertentangan dengan Pasal 22 UUD 1945.
"Melihat ada otoritarianisme gaya baru, karena hak DPR dalam fungsi budgeting dan peran BPK dalam hal penilaian dan pengawasan yang dieliminasi sehingga memungkinkannya terjadi abuse of power dan korupsi," ungkapnya.
(maf)
Lihat Juga :