Din Syamsuddin Anggap UU 2/2020 Upaya Mengkristalkan Inkonstitusional Diktatorship

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 18:56 WIB
loading...
Din Syamsuddin Anggap...
Ketua Dewan Pengarah Komite Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Din Syamsuddin. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dinilai sebagai upaya mengkristalkan inkonstitusional diktatorship. Maka itu, Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) .

Ketua Komite Pengarah KMPK Din Syamsuddin mengungkapkan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2020 telah menabrak UU yang sudah ada. "Untuk sebuah undang-undang itu 12 jumlahnya dihilangkan esensinya. Jadi ini semacam apa ya, sebuah langkah dan saya berani mengatakan ini adalah sebuah upaya untuk mengkristalkan inkonstitusional diktatorship," ujar Din Syamsuddin dalam Webinar KMPK bertajuk 'Mahasiswa dan Pelajar Menggugat UU Manipulasi Korona Nomor 2/2020', Jumat (7/8/2020).

Din tak sepakat dengan pihak yang menyebutkan UU itu sebagai kediktatoran konstitusional. "Tidak mungkin kediktatoran itu konstitusional. Kenapa jadi demokrasi yang sedang kita bangun ini, lewat penguatan lembaga-lembaga negara, lewat partisipasi masyarakat, ini yang hilang," katanya.(Baca juga: Din Syamsuddin: Lawan Pengoyak Kedaulatan Negara ).

Dia mengatakan, pembahasan sebuah UU di parlemen meniscayakan partisipasi masyarakat, sehingga ada rapat dengar pendapat dan semacamnya. Namun, berbeda dengan proses pembuatan UU Nomor 2 Tahun 2020. "Tapi sekarang ini DPR mengabaikan itu semua, boleh jadi DPR mendasarkan diri karena Covid-19, kan bisa saja. Ini adalah antidemokrasi," tutur mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini.( Baca juga: Bandingkan dengan Jokowi, Pengamat Sebut Soeharto Tak Pernah Marah di Depan Publik ).

Selain itu, dia mengatakan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2020 itu telah menghilangkan esensi dari negara hukum. "Kenapa? Dalam pasal tertentu, Pasal 27 UU ini pejabat negara tertentu dalam bidang keuangan tidak bisa digugat secara perdata, maka mereka akan semena-mena. Ini sungguh menghilangkan esensi negara hukum," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Bertemu JK, Din Syamsuddin...
Bertemu JK, Din Syamsuddin Berencana Laporkan Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie
Din Syamsuddin Desak...
Din Syamsuddin Desak Polisi Hentikan Laporan ke JK Kasus Dugaan Penistaan Agama
Gandeng JK hingga Said...
Gandeng JK hingga Said Aqil, Din Syamsuddin Inisiasi Aliansi Global untuk Kemanusiaan
Dubes Iran Bertemu Din...
Dubes Iran Bertemu Din Syamsuddin dan Tokoh Islam, Gaungkan Kampanye Anti-Perang
Khotbah Iduladha di...
Khotbah Iduladha di Lapangan Masjid Agung Al Azhar, Din Syamsuddin Tekankan Pentingnya Persatuan Umat Islam
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penetapan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tak Sesuai Nilai Etika Moral, Hukum, dan Politik
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Rekomendasi
Benarkah Islam Agama...
Benarkah Islam Agama Perang? Simak Sejarah Turunnya Perintah Berperang dalam Al-Qur'an
Kepercayaan Bulan Safar...
Kepercayaan Bulan Safar Membawa Sial, Termasuk Khurafat? Ini Penjelasannya
Tangis Mbappe dan Kutukan...
Tangis Mbappe dan Kutukan Semifinal yang Belum Berakhir
Berita Terkini
Gandeng KPK Jadi Sinyal...
Gandeng KPK Jadi Sinyal Kuat Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus
Percepat Proses Pengganti...
Percepat Proses Pengganti Jampidsus, Istana: Diputuskan Pekan Ini
Tito Karnavian: Kemendagri...
Tito Karnavian: Kemendagri dan Pemda Akan Dukung Penuh Optimalisasi Program BSPS
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
KPU Kaji E-Voting, Partai...
KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu
Mensesneg Benarkan Kuntadi...
Mensesneg Benarkan Kuntadi Diusulkan Jadi Calon Jampidsus: Iya, Kalau Berdasarkan Suratnya
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved