Soal Dana Desa, Parade Nusantara Pertajam Gugatan UU 2/2020
Rabu, 12 Agustus 2020 - 10:05 WIB
loading...
Puluhan kepala desa dari berbagai daerah yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2020) siang tadi. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Puluhan kepala desa dari berbagai daerah yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2020) siang tadi.
Kedstangan mereka bersama sejumlah orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait gugatan revisi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Hari ini ada agenda sidang kedua uji materil (judicial review) UU 2/2020, dengan agenda perbaikan gugatan.
Kepada Mahkamah, Parade Nusantara menyampaikan perbaikan gugatan, yakni menambah pemohon uji materiil dari awalnya dua orang menjadi 27 orang. Mereka adalah 21 orang kades dan enam orang BPD dari berbagai daerah.
Sekretaris Parade Nusantara, Dimyati Dahlan menyebutkan pemohon gugatan bertambah dari dua orang menjadi 27 orang."21 kades dan 6 BPD dari unsur keterwakilan provinsi dan kabupaten. Mulai dari Provinsi Sumatera sampai Papua mewakili ujung timur Indonesia," katanya di depan Gedung MK. ( Baca juga: UU Corona Dinilai Kikis Kewenangan Kemendes Terkait Dana Desa )
Para kades juga mengirimkan Surat Keputusan (SK) Kades mau pun BPD ke Pengurus Parade Nusantara. Langkah itu mereka lakukan sebagai ungkapan dukungan memperjuangkan dana des a di MK.
"Mereka ingin menjadi pemohon di MK. Kami tampung dan kami jelaskan bahwa tidak bisa semua dimasukkan. Cukup unsur keterwakilan wilayah di Indonesia 27 orang ini bisa menguatkan gugatan ke MK," tuturnya.
Melalui tim kuasa hukumnya, Parade Nusantara juga memperkuat gugatan sesuai arahan Mahkamah yang disampaikan pada sidang pertama.
Kedstangan mereka bersama sejumlah orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait gugatan revisi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Hari ini ada agenda sidang kedua uji materil (judicial review) UU 2/2020, dengan agenda perbaikan gugatan.
Kepada Mahkamah, Parade Nusantara menyampaikan perbaikan gugatan, yakni menambah pemohon uji materiil dari awalnya dua orang menjadi 27 orang. Mereka adalah 21 orang kades dan enam orang BPD dari berbagai daerah.
Sekretaris Parade Nusantara, Dimyati Dahlan menyebutkan pemohon gugatan bertambah dari dua orang menjadi 27 orang."21 kades dan 6 BPD dari unsur keterwakilan provinsi dan kabupaten. Mulai dari Provinsi Sumatera sampai Papua mewakili ujung timur Indonesia," katanya di depan Gedung MK. ( Baca juga: UU Corona Dinilai Kikis Kewenangan Kemendes Terkait Dana Desa )
Para kades juga mengirimkan Surat Keputusan (SK) Kades mau pun BPD ke Pengurus Parade Nusantara. Langkah itu mereka lakukan sebagai ungkapan dukungan memperjuangkan dana des a di MK.
"Mereka ingin menjadi pemohon di MK. Kami tampung dan kami jelaskan bahwa tidak bisa semua dimasukkan. Cukup unsur keterwakilan wilayah di Indonesia 27 orang ini bisa menguatkan gugatan ke MK," tuturnya.
Melalui tim kuasa hukumnya, Parade Nusantara juga memperkuat gugatan sesuai arahan Mahkamah yang disampaikan pada sidang pertama.
Lihat Juga :