Soal Dana Desa, Parade Nusantara Pertajam Gugatan UU 2/2020
loading...
A
A
A
JAKARTA - Puluhan kepala desa dari berbagai daerah yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2020) siang tadi.
Kedstangan mereka bersama sejumlah orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait gugatan revisi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Hari ini ada agenda sidang kedua uji materil (judicial review) UU 2/2020, dengan agenda perbaikan gugatan.
Kepada Mahkamah, Parade Nusantara menyampaikan perbaikan gugatan, yakni menambah pemohon uji materiil dari awalnya dua orang menjadi 27 orang. Mereka adalah 21 orang kades dan enam orang BPD dari berbagai daerah.
Sekretaris Parade Nusantara, Dimyati Dahlan menyebutkan pemohon gugatan bertambah dari dua orang menjadi 27 orang."21 kades dan 6 BPD dari unsur keterwakilan provinsi dan kabupaten. Mulai dari Provinsi Sumatera sampai Papua mewakili ujung timur Indonesia," katanya di depan Gedung MK. ( Baca Juga: dana des
"Mereka ingin menjadi pemohon di MK. Kami tampung dan kami jelaskan bahwa tidak bisa semua dimasukkan. Cukup unsur keterwakilan wilayah di Indonesia 27 orang ini bisa menguatkan gugatan ke MK," tuturnya.
Melalui tim kuasa hukumnya, Parade Nusantara juga memperkuat gugatan sesuai arahan Mahkamah yang disampaikan pada sidang pertama.
"Gugatan kami pertajam dan perjelas sesuai arahan MK, termasuk kewajiban Pemerintah memberikan Dana Desa 10 persen dana transfer dari APBN sebagaimana amanat Pasal 72 UU Desa Ayat 2 yang telah dihilangkan dengan UU 2 tahun 2020 tentang Covid-19," katanya.
Menurut dia, perwakilan kepala desa, perangkat desa, BPD akan terus mengawasi sidang Gedung MK. "Karena ada pandemi Covid-19, kami hanya minta perwakilan dari tiap provinsi dan kabupaten saja yang datang mengawal jalannya sidang di MK," ujarnya.
Dimyati menjelaskan langkah hukum yang diambil Parade Nusantara untuk memperjuangkan nasib 75 ribu desa seluruh Indonesia.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya akan menggelar aksi meminta pertanggungjawaban politik seluruh anggota DPR yang mengesahkan UU 2/2020 tentang Pengesahan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 dan Stabilitas Ekonomi Nasional.
"Meminta pertanggungjawaban seluruh fraksi di DPR tentang penghapusan dasar hukum Dana Desa, karena DPR wakil rakyat dan dipilih oleh seluruh rakyat desa. Kok tega-teganya menyetujui penghapusan pasal yang mengatur dana desa," tuturnya.
Kedstangan mereka bersama sejumlah orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait gugatan revisi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Hari ini ada agenda sidang kedua uji materil (judicial review) UU 2/2020, dengan agenda perbaikan gugatan.
Kepada Mahkamah, Parade Nusantara menyampaikan perbaikan gugatan, yakni menambah pemohon uji materiil dari awalnya dua orang menjadi 27 orang. Mereka adalah 21 orang kades dan enam orang BPD dari berbagai daerah.
Sekretaris Parade Nusantara, Dimyati Dahlan menyebutkan pemohon gugatan bertambah dari dua orang menjadi 27 orang."21 kades dan 6 BPD dari unsur keterwakilan provinsi dan kabupaten. Mulai dari Provinsi Sumatera sampai Papua mewakili ujung timur Indonesia," katanya di depan Gedung MK. ( Baca Juga: dana des
"Mereka ingin menjadi pemohon di MK. Kami tampung dan kami jelaskan bahwa tidak bisa semua dimasukkan. Cukup unsur keterwakilan wilayah di Indonesia 27 orang ini bisa menguatkan gugatan ke MK," tuturnya.
Melalui tim kuasa hukumnya, Parade Nusantara juga memperkuat gugatan sesuai arahan Mahkamah yang disampaikan pada sidang pertama.
"Gugatan kami pertajam dan perjelas sesuai arahan MK, termasuk kewajiban Pemerintah memberikan Dana Desa 10 persen dana transfer dari APBN sebagaimana amanat Pasal 72 UU Desa Ayat 2 yang telah dihilangkan dengan UU 2 tahun 2020 tentang Covid-19," katanya.
Menurut dia, perwakilan kepala desa, perangkat desa, BPD akan terus mengawasi sidang Gedung MK. "Karena ada pandemi Covid-19, kami hanya minta perwakilan dari tiap provinsi dan kabupaten saja yang datang mengawal jalannya sidang di MK," ujarnya.
Dimyati menjelaskan langkah hukum yang diambil Parade Nusantara untuk memperjuangkan nasib 75 ribu desa seluruh Indonesia.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya akan menggelar aksi meminta pertanggungjawaban politik seluruh anggota DPR yang mengesahkan UU 2/2020 tentang Pengesahan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 dan Stabilitas Ekonomi Nasional.
"Meminta pertanggungjawaban seluruh fraksi di DPR tentang penghapusan dasar hukum Dana Desa, karena DPR wakil rakyat dan dipilih oleh seluruh rakyat desa. Kok tega-teganya menyetujui penghapusan pasal yang mengatur dana desa," tuturnya.
(dam)