Soal UU Corona, Wasekjen Demokrat: Dana Desa Harus Tetap Ada
Selasa, 30 Juni 2020 - 19:59 WIB
loading...
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Komisi V DPR memberikan perhatian serius terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Covid-19 yang berdampak terhapusnya dana desa. .
Dewan meminta agar dana desa tetap harus ada dan penggunannya tidak boleh keluar dari urusan desa. Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi V DPR Irwan merespons uji materi atau judicial review (JR) terhadap Pasal 28 UU Tahun 2020 yang diajukan para kepala desa yang tergabung dalam organisasi Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara. "Mengajukan JR ke MK adalah hak warga negara," tuturnya, Selasa (30/6/2020).
Dia menjelaskan UU Nomor 2/2020 sudah berlaku, bahkan sudah ada turunannya berupa peraturan pemerintah (PP). Sebelumnya, UU 2/2020 itu berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), kemudian disahkan oleh DPR menjadi undang-undang.
Irwan menjelaskan, jika sekarang ada yang tidak puas dengan UU itu dan merasa dirugikan, maka mereka berhak mengajukan uji materi ke MK. "Kalau ada yang dirugikan, bisa tempuh jalur hukum ke MK," tandasnya.(Baca juga: Hipmi Tekankan Perlunya Anggaran buat Operasional Perangkat Desa )
Menurut Irwan, Pasal 72 Ayat 2 UU Desa dinyatakan tidak berlaku selama penanganan pandemi Covid-19. Dengan aturan itu, maka pemerintah mempunyai diskresi menggunakan dana desa untuk kebutuhan. Misalnya, untuk bantuan langsung tunai (BLT). Jadi, pembagian BLT dari dana desa mempunyai payung hukum. "Kan UU Desa tidak mengatur BLT," tuturnya.
Dewan meminta agar dana desa tetap harus ada dan penggunannya tidak boleh keluar dari urusan desa. Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi V DPR Irwan merespons uji materi atau judicial review (JR) terhadap Pasal 28 UU Tahun 2020 yang diajukan para kepala desa yang tergabung dalam organisasi Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara. "Mengajukan JR ke MK adalah hak warga negara," tuturnya, Selasa (30/6/2020).
Dia menjelaskan UU Nomor 2/2020 sudah berlaku, bahkan sudah ada turunannya berupa peraturan pemerintah (PP). Sebelumnya, UU 2/2020 itu berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), kemudian disahkan oleh DPR menjadi undang-undang.
Irwan menjelaskan, jika sekarang ada yang tidak puas dengan UU itu dan merasa dirugikan, maka mereka berhak mengajukan uji materi ke MK. "Kalau ada yang dirugikan, bisa tempuh jalur hukum ke MK," tandasnya.(Baca juga: Hipmi Tekankan Perlunya Anggaran buat Operasional Perangkat Desa )
Menurut Irwan, Pasal 72 Ayat 2 UU Desa dinyatakan tidak berlaku selama penanganan pandemi Covid-19. Dengan aturan itu, maka pemerintah mempunyai diskresi menggunakan dana desa untuk kebutuhan. Misalnya, untuk bantuan langsung tunai (BLT). Jadi, pembagian BLT dari dana desa mempunyai payung hukum. "Kan UU Desa tidak mengatur BLT," tuturnya.
Lihat Juga :