Sejumlah Fraksi Minta RUU PKS Tetap Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Kamis, 02 Juli 2020 - 15:48 WIB
loading...
Sejumlah Fraksi Minta...
Sejumlah fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR meminta agar RUU PKS tetap masuk di Prolegnas Prioritas 2021 yang akan dibahas pada Oktober 2020 mendatang. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Sejumlah fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR meminta agar Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tetap masuk di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang akan dibahas pada Oktober 2020 mendatang. Mereka merasa bahwa RUU PKS ini penting untuk segera diselesaikan pembahasannya.

Ada juga anggota Baleg dari Fraksi PDIP yang meminta agar RUU PKS ini diubah dari RUU usulan Komisi VIII DPR menjadi RUU usulan Baleg DPR. Sehingga, pembahasannya dilemparkan ke Baleg DPR. (Baca juga: Kekerasan Seksual Meningkat, Komnas Perempuan Sesalkan RUU PKS Ditunda)

“Saya sekalian mau klarifikasi yang Komisi VIII, ini berdasarkan surat Pimpinan DPR kepada pimpinan Badan Legislasi tertanggal 5 Mei 2020, bahwa pembatalan RUU tentang PKS sebagai usul inisiatif Komisi VIII DPR sehubungan dengan hal itu rapat Pimpinan DPR menyetujui RUU tentang PKS diserahkan dan dibahas di Baleg DPR,” ujar Anggota Baleg Fraksi PDP Diah Pitaloka di Rapat Kerja (Raker) Evaluasi Prolegnas Prioritas 2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/72/2020).

Kemudian, Anggota Baleg Fraksi Nasdem meminta agar RUU PKS ini diubah menjadi usul inisiatif Fraksi Nasdem dan dia meminta agar RUU ini masuk Prolegnas Prioritas 2021 dan bisa segera dibahas setelah ditetapkan pada Oktober 2020 nanti.

“Dalam rapat yang lalu sudah kita diskuskan masukan-masukan dari komisi-komisi yang memang kita dapat pahami pengurangan RUU di Prolegnas Prioritas ini agar RUU yang kita bahas dan hasilkan realistis dan kita juga harus pikrkan waktu yang sangat terbatas. Oleh karena itu, kita bisa pahami pengurangan RUU dalam Prolegnas,” kata Anggota Baleg DPR Fraksi Nasdem Taufik Basari.

Pria yang akrab disapa Tobas ini melanjutkan, Baleg akan membahas kembali Prolegnas Prioritas 2021 pada Oktober mendatang sehingga RUU yang sudah dikeluarkan bisa dimasukkan kembali dan dibahas pada Oktober. “Itu catatan juga supaya kita teringat dan kepada publik karena publik saksikan rapat ini,” desaknya.

Anggota Komisi III DPR ini juga menegaskan bahwa saat awal pembahasan Prolehgnas dulu, RUU PKS ini merupakan usulan dari anggota Fraksi Nasdem, hal itu bisa dilihat di risalah rapat sebelumnya. Namun, atas permintaan Komisi VIII diubah statusnya menjadi usulan Komisi VIII DPR.

Dengan fakta bahwa PDIP mengatakan Komisi VIII DPR enggan RUU PKS ini jadi usul inisiatif Komisi VIII DPR maka, pihaknya mengharapkan dukungan Bamus dan Paripurna terkait RUU ini. “Oleh karena itu, dukungan fraksi-fraksi lain agar di Paripurna kita bisa lakukan penyesuaian terhadap prolegnas ini agar RUU yang memang sudah jadi amanah bagi kita melanjutkannya bisa kita lakukan kembali,” pintanya.

Anggota Baleg Fraksi PKB M Toha memahami bahwa Prolegnas harus dikurangi. Tapi, pihaknya memberi catatam agar RUU PKS ini bisa tetap dilanjutkan pembahasannya karena bagi PKB, RUU PKS ini sangat dibutuhkan. “Hasil diskusi kami terima dengan catatan RUU PKS kita teruskan,” ujarnya.

Kemudian, Anggota Baleg dari Fraksi Golkar Nurul Arifin mengatakan bahwa fraksinya tetap mendukung agar pembahasan RUU PKS ini tetap dilanjutkan di masa sekarang atau masa berikutnya. Karena, pihaknya merasa bahwa RUU PKS ini penting bagi perlindungan perempuan. Nurul juga merasa tidak masalah jika substansi RUU PKS ini dimasukkan ke RUU lainnya dalam perkembangan nanti.

“Karena kami merasa bahwa RUU PKS cukup penting bagi kami yang perempuan ini dan jika RUU ini tidak berdiri sendiri, apakah nanti dikaitkan di mana begitu, artinya yang penting bahwa substansinya ini akan dimasukkan kepada RUU yang akan datang, utamanya semuanya yang ada di RUU PKS tersebut,” tuturnya. (Baca juga: Pimpinan DPR Jelaskan Alasan RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020)

Atas masukan-masukan tersebut, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengaku bahwa RUU PKS ini juga penting untuk laki-laki. Sehingga atas masukan-masukan tersebut, RUU PKS ini akan tetap masuk ke Prolegnas Prioritas di tahun 2021 yang akan dibahas pada Oktober 2020 mendatang.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1831 seconds (0.1#10.140)