Sejumlah Fraksi Minta RUU PKS Tetap Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Kamis, 02 Juli 2020 - 15:48 WIB
loading...
Sejumlah fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR meminta agar RUU PKS tetap masuk di Prolegnas Prioritas 2021 yang akan dibahas pada Oktober 2020 mendatang. Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR meminta agar Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tetap masuk di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang akan dibahas pada Oktober 2020 mendatang. Mereka merasa bahwa RUU PKS ini penting untuk segera diselesaikan pembahasannya.
Ada juga anggota Baleg dari Fraksi PDIP yang meminta agar RUU PKS ini diubah dari RUU usulan Komisi VIII DPR menjadi RUU usulan Baleg DPR. Sehingga, pembahasannya dilemparkan ke Baleg DPR. (Baca juga: Kekerasan Seksual Meningkat, Komnas Perempuan Sesalkan RUU PKS Ditunda)
“Saya sekalian mau klarifikasi yang Komisi VIII, ini berdasarkan surat Pimpinan DPR kepada pimpinan Badan Legislasi tertanggal 5 Mei 2020, bahwa pembatalan RUU tentang PKS sebagai usul inisiatif Komisi VIII DPR sehubungan dengan hal itu rapat Pimpinan DPR menyetujui RUU tentang PKS diserahkan dan dibahas di Baleg DPR,” ujar Anggota Baleg Fraksi PDP Diah Pitaloka di Rapat Kerja (Raker) Evaluasi Prolegnas Prioritas 2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/72/2020).
Kemudian, Anggota Baleg Fraksi Nasdem meminta agar RUU PKS ini diubah menjadi usul inisiatif Fraksi Nasdem dan dia meminta agar RUU ini masuk Prolegnas Prioritas 2021 dan bisa segera dibahas setelah ditetapkan pada Oktober 2020 nanti.
“Dalam rapat yang lalu sudah kita diskuskan masukan-masukan dari komisi-komisi yang memang kita dapat pahami pengurangan RUU di Prolegnas Prioritas ini agar RUU yang kita bahas dan hasilkan realistis dan kita juga harus pikrkan waktu yang sangat terbatas. Oleh karena itu, kita bisa pahami pengurangan RUU dalam Prolegnas,” kata Anggota Baleg DPR Fraksi Nasdem Taufik Basari.
Pria yang akrab disapa Tobas ini melanjutkan, Baleg akan membahas kembali Prolegnas Prioritas 2021 pada Oktober mendatang sehingga RUU yang sudah dikeluarkan bisa dimasukkan kembali dan dibahas pada Oktober. “Itu catatan juga supaya kita teringat dan kepada publik karena publik saksikan rapat ini,” desaknya.
Anggota Komisi III DPR ini juga menegaskan bahwa saat awal pembahasan Prolehgnas dulu, RUU PKS ini merupakan usulan dari anggota Fraksi Nasdem, hal itu bisa dilihat di risalah rapat sebelumnya. Namun, atas permintaan Komisi VIII diubah statusnya menjadi usulan Komisi VIII DPR.
Ada juga anggota Baleg dari Fraksi PDIP yang meminta agar RUU PKS ini diubah dari RUU usulan Komisi VIII DPR menjadi RUU usulan Baleg DPR. Sehingga, pembahasannya dilemparkan ke Baleg DPR. (Baca juga: Kekerasan Seksual Meningkat, Komnas Perempuan Sesalkan RUU PKS Ditunda)
“Saya sekalian mau klarifikasi yang Komisi VIII, ini berdasarkan surat Pimpinan DPR kepada pimpinan Badan Legislasi tertanggal 5 Mei 2020, bahwa pembatalan RUU tentang PKS sebagai usul inisiatif Komisi VIII DPR sehubungan dengan hal itu rapat Pimpinan DPR menyetujui RUU tentang PKS diserahkan dan dibahas di Baleg DPR,” ujar Anggota Baleg Fraksi PDP Diah Pitaloka di Rapat Kerja (Raker) Evaluasi Prolegnas Prioritas 2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/72/2020).
Kemudian, Anggota Baleg Fraksi Nasdem meminta agar RUU PKS ini diubah menjadi usul inisiatif Fraksi Nasdem dan dia meminta agar RUU ini masuk Prolegnas Prioritas 2021 dan bisa segera dibahas setelah ditetapkan pada Oktober 2020 nanti.
“Dalam rapat yang lalu sudah kita diskuskan masukan-masukan dari komisi-komisi yang memang kita dapat pahami pengurangan RUU di Prolegnas Prioritas ini agar RUU yang kita bahas dan hasilkan realistis dan kita juga harus pikrkan waktu yang sangat terbatas. Oleh karena itu, kita bisa pahami pengurangan RUU dalam Prolegnas,” kata Anggota Baleg DPR Fraksi Nasdem Taufik Basari.
Pria yang akrab disapa Tobas ini melanjutkan, Baleg akan membahas kembali Prolegnas Prioritas 2021 pada Oktober mendatang sehingga RUU yang sudah dikeluarkan bisa dimasukkan kembali dan dibahas pada Oktober. “Itu catatan juga supaya kita teringat dan kepada publik karena publik saksikan rapat ini,” desaknya.
Anggota Komisi III DPR ini juga menegaskan bahwa saat awal pembahasan Prolehgnas dulu, RUU PKS ini merupakan usulan dari anggota Fraksi Nasdem, hal itu bisa dilihat di risalah rapat sebelumnya. Namun, atas permintaan Komisi VIII diubah statusnya menjadi usulan Komisi VIII DPR.
Lihat Juga :