Kekerasan Seksual Meningkat, Komnas Perempuan Sesalkan RUU PKS Ditunda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan sikap DPR yang menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Penundaan berulang ini dinilai dapat menimbulkan dugaan bahwa sebagian besar anggota parlemen belum memahami dan merasakan situasi genting persoalan kekerasan seksual.
Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah memahami kepentingan DPR untuk mengurangi target legislasi dalam pelaksanaan prolegnas RUU prioritas 2020 akibat wabah Covid-19. Namun, pihaknya menilai RUU PKS merupakan program prioritas legislasi nasional sejak 2014. Bahkan saat itu, RUU tersebut menjadi janji yang digadang-gadang semua calon presiden, partai pengusung, maupun sejumlah calon anggota parlemen di tingkat nasional maupun daerah.
“Komnas Perempuan mendorong agar DPR RI melaksanakan komitmennya untuk sungguh-sungguh membahas RUU PKS ini di tahun 2021 bagi kepentingan terbaik korban kekerasan seksual, khususnya perempuan,” terang Alimatul dalam keterangan pers yang diperoleh SINDOnews, Kamis (2/7/2020). (Baca juga: Korban Kekerasan Seksual Terus Meningkat, RUU PKS Mendesak Diundangkan)
Situasi pandemi Covid-19 memang menghadirkan berbagai kendala yang tidak diantisipasi sebelumnya. Namun, dia mengingatkan pelaporan kekerasan seksual terus bertambah setiap tahunnya dan semakin kompleks, tidak terkecuali di masa pandemi.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020 menunjukkan pelaporan kasus kekerasan seksual pada 2019 mencapai 4.898 kasus kekerasan seksual. Pada periode Januari-Mei 2020, terdapat 542 kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah kekerasan dalam rumah tangga atau relasi personal. Sebanyak 24% atau 170 kasus di antaranya kekerasan seksual. (Baca juga: Pimpinan DPR Jelaskan Alasan RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020)
Sementara, pada ranah komunitas, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 226 kasus. Sekitar 89% dari total kasus itu atau 203 kasus berkaitan dengan kekerasan seksual. “Di kedua ranah tersebut kekerasan seksual yang paling banyak diadukan adalah kasus kekerasan berbasis gender siber (KBGS) dengan berbagai macam bentuk kekerasan, di antaranya ancaman penyebaran foto dan video bernuansa seksual, mengirimkan atau mempertontonkan video bernuansa seksual, eksibisionis, hingga eksploitasi seksual,” urainya.
Persoalan berikutnya yaitu di tingkat substansi dari hukum pidana. Struktur dan kultur hukum ditengarai telah menghalangi korban kekerasan seksual, terutama perempuan, untuk memperoleh keadilan dan mendapatkan dukungan penuh untuk pemulihan.
Salah satu indikasinya rendahnya jumlah kasus yang kemudian dapat diproses hukum. Dalam tinjauan Komnas Perempuan, dari 13.611 kasus perkosaan yang dilaporkan dalam kurun 2016-2019, jumlah laporan kasus perkosaan di kepolisian hanya sekitar 29% dari yang diterima oleh lembaga layanan di tingkat pertama. Sekitar 70% dari kasus yang dilaporkan kepolisian diputus oleh pengadilan.
“Konteks khusus dari latar belakang korban, seperti disabilitas, lokasi geografis, maupun ragam kekerasan yang tidak memiliki payung hukum menyebabkan halangan-halangan tersebut semakin nyata,” ujarnya.
Karena itu, Komnas Perempuan meminta DPR memastikan pembahasan RUU PKS akan dilaksanakan pada tahun depan, tanpa penundaan lagi. Demikian juga pemerintah harus melakukan langkah-langkah proaktif untuk mendukung pembahasan RUU PKS di DPR.
Sebelumnya, DPR sepakat menunda pembahasan RUU PKS menjadi kesepakatan dalam rapat koordinasi Badan Legislasi dengan pimpinan komisi pada 30 Juni 2020. Penundaan itu dilatari karena keterbatasan legislasi akibat wabah Covid-19.
Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah memahami kepentingan DPR untuk mengurangi target legislasi dalam pelaksanaan prolegnas RUU prioritas 2020 akibat wabah Covid-19. Namun, pihaknya menilai RUU PKS merupakan program prioritas legislasi nasional sejak 2014. Bahkan saat itu, RUU tersebut menjadi janji yang digadang-gadang semua calon presiden, partai pengusung, maupun sejumlah calon anggota parlemen di tingkat nasional maupun daerah.
“Komnas Perempuan mendorong agar DPR RI melaksanakan komitmennya untuk sungguh-sungguh membahas RUU PKS ini di tahun 2021 bagi kepentingan terbaik korban kekerasan seksual, khususnya perempuan,” terang Alimatul dalam keterangan pers yang diperoleh SINDOnews, Kamis (2/7/2020). (Baca juga: Korban Kekerasan Seksual Terus Meningkat, RUU PKS Mendesak Diundangkan)
Situasi pandemi Covid-19 memang menghadirkan berbagai kendala yang tidak diantisipasi sebelumnya. Namun, dia mengingatkan pelaporan kekerasan seksual terus bertambah setiap tahunnya dan semakin kompleks, tidak terkecuali di masa pandemi.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020 menunjukkan pelaporan kasus kekerasan seksual pada 2019 mencapai 4.898 kasus kekerasan seksual. Pada periode Januari-Mei 2020, terdapat 542 kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah kekerasan dalam rumah tangga atau relasi personal. Sebanyak 24% atau 170 kasus di antaranya kekerasan seksual. (Baca juga: Pimpinan DPR Jelaskan Alasan RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020)
Sementara, pada ranah komunitas, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 226 kasus. Sekitar 89% dari total kasus itu atau 203 kasus berkaitan dengan kekerasan seksual. “Di kedua ranah tersebut kekerasan seksual yang paling banyak diadukan adalah kasus kekerasan berbasis gender siber (KBGS) dengan berbagai macam bentuk kekerasan, di antaranya ancaman penyebaran foto dan video bernuansa seksual, mengirimkan atau mempertontonkan video bernuansa seksual, eksibisionis, hingga eksploitasi seksual,” urainya.
Persoalan berikutnya yaitu di tingkat substansi dari hukum pidana. Struktur dan kultur hukum ditengarai telah menghalangi korban kekerasan seksual, terutama perempuan, untuk memperoleh keadilan dan mendapatkan dukungan penuh untuk pemulihan.
Salah satu indikasinya rendahnya jumlah kasus yang kemudian dapat diproses hukum. Dalam tinjauan Komnas Perempuan, dari 13.611 kasus perkosaan yang dilaporkan dalam kurun 2016-2019, jumlah laporan kasus perkosaan di kepolisian hanya sekitar 29% dari yang diterima oleh lembaga layanan di tingkat pertama. Sekitar 70% dari kasus yang dilaporkan kepolisian diputus oleh pengadilan.
“Konteks khusus dari latar belakang korban, seperti disabilitas, lokasi geografis, maupun ragam kekerasan yang tidak memiliki payung hukum menyebabkan halangan-halangan tersebut semakin nyata,” ujarnya.
Karena itu, Komnas Perempuan meminta DPR memastikan pembahasan RUU PKS akan dilaksanakan pada tahun depan, tanpa penundaan lagi. Demikian juga pemerintah harus melakukan langkah-langkah proaktif untuk mendukung pembahasan RUU PKS di DPR.
Sebelumnya, DPR sepakat menunda pembahasan RUU PKS menjadi kesepakatan dalam rapat koordinasi Badan Legislasi dengan pimpinan komisi pada 30 Juni 2020. Penundaan itu dilatari karena keterbatasan legislasi akibat wabah Covid-19.
(cip)