Obral Bebas Bersyarat Para Napi Koruptor

Senin, 12 September 2022 - 08:48 WIB
loading...
A A A
Kita semua tahu bahwa pembebasan bersyarat yang diberikan kepada para napi korupsi itu memang tidak melanggar aturan. Namun, di tengah kondisi negara ini yang sudah menempatkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, sudah semestinya membuat aturan yang lebih ketat terhadap koruptor. Jangan malah membuat aturan yang ramah terhadap koruptor. Sehingga jangan heran jika korupsi akan semakin merajalela di negara ini.

Alih-alih para koruptor dijatuhi dihukum mati supaya memberikan efek jera, untuk bisa melihat koruptor dihukum berat pun akan menjadi pemandangan langka. Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut rata-rata vonis kasus korupsi sepanjang 2021 hanya 3 tahun 5 bulan penjara. Melihat rendahnya hukuman. Bagi para koruptor ini sulit rasanya kita membayangkan Indonesia akan bebas dari korupsi.

Fenomena di atas sudah seharusnya menjadi catatan penting bagi seluruh masyarakat Indonesia terutama para penegak hukum yang diberikan amanah untuk memberantas korupsi.

Pemerintah memang tidak bisa ikut campur secara langsung. Namun, pemerintah bisa menciptakan kondisi dan regulasi yang tidak mempermudah para napi korupsi bisa vepat menghirup udara bebas.

Misalnya, dengan mengeluarkan aturan tidak ada remisi atau pembebasan bersyarat bagi koruptor. Aturan ini sah-sah saja dibuat karena dampak yang diakibatkan oleh koruptor sangat dahsyat. Korupsi telah membuat negara ini sulit untuk maju.
(ynt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1195 seconds (0.1#10.140)