Obral Bebas Bersyarat Para Napi Koruptor

Senin, 12 September 2022 - 08:48 WIB
loading...
A A A
Kita semua tahu bahwa pembebasan bersyarat yang diberikan kepada para napi korupsi itu memang tidak melanggar aturan. Namun, di tengah kondisi negara ini yang sudah menempatkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, sudah semestinya membuat aturan yang lebih ketat terhadap koruptor. Jangan malah membuat aturan yang ramah terhadap koruptor. Sehingga jangan heran jika korupsi akan semakin merajalela di negara ini.

Alih-alih para koruptor dijatuhi dihukum mati supaya memberikan efek jera, untuk bisa melihat koruptor dihukum berat pun akan menjadi pemandangan langka. Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut rata-rata vonis kasus korupsi sepanjang 2021 hanya 3 tahun 5 bulan penjara. Melihat rendahnya hukuman. Bagi para koruptor ini sulit rasanya kita membayangkan Indonesia akan bebas dari korupsi.

Fenomena di atas sudah seharusnya menjadi catatan penting bagi seluruh masyarakat Indonesia terutama para penegak hukum yang diberikan amanah untuk memberantas korupsi.

Pemerintah memang tidak bisa ikut campur secara langsung. Namun, pemerintah bisa menciptakan kondisi dan regulasi yang tidak mempermudah para napi korupsi bisa vepat menghirup udara bebas.

Misalnya, dengan mengeluarkan aturan tidak ada remisi atau pembebasan bersyarat bagi koruptor. Aturan ini sah-sah saja dibuat karena dampak yang diakibatkan oleh koruptor sangat dahsyat. Korupsi telah membuat negara ini sulit untuk maju.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Plt Gubernur...
Periksa Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Uang yang Ditemukan saat Penggeledahan
KPK Tegaskan Tidak Ada...
KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Sarapan...
Febrie Adriansyah Sarapan Bareng Tahanan KPK, Pengacara: Lauknya Telur Ceplok dan Bihun
KPK: Febrie Adriansyah...
KPK: Febrie Adriansyah Kenakan Rompi Tahanan saat Registrasi
Ada Dua Alat Bukti,...
Ada Dua Alat Bukti, Pelaku Korupsi Bisa Ditetapkan Tersangka Meski Belum Diperiksa
Penyidikan Kasus Bupati...
Penyidikan Kasus Bupati Rejang Lebong Meluas ke Bengkulu, Ini Alasan KPK
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Dibuka...
Rupiah Hari Ini Dibuka Melemah ke Rp18.068, Tersengat Kabar Independensi BI
Rupiah Keok Sentuh Rp18.080...
Rupiah Keok Sentuh Rp18.080 per Dolar AS, Catat Kinerja Terburuk di Asia
BBT Perkuat Ekosistem...
BBT Perkuat Ekosistem Industri Batam lewat Ekspansi Fiber dan 5G
Berita Terkini
4 Kapolda Jebolan Akpol...
4 Kapolda Jebolan Akpol 1995 Teman Seangkatan Kadiv Propam Irjen Abdul Karim
Waketum PUI Dukung Sudaryono...
Waketum PUI Dukung Sudaryono Bersih-Bersih BGN, Integritas MBG Harus Jadi Prioritas
Eks Kasi Intelijen Cukai...
Eks Kasi Intelijen Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar dari John Field hingga Pengusaha Rokok
Membuka Kotak Pandoro...
Membuka Kotak Pandoro Dalam Kasus Eks Jampidsus
Di Hadapan Dasco, Hotman...
Di Hadapan Dasco, Hotman Paris Bersama Ketua Umum PWI Salam Komando
Kaesang Maju Pileg 2029...
Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil Puan, PAN: Orang Tuanya Pernah Jadi Wali Kota Solo, Wajarlah
Infografis
Para Miliarder Teknologi...
Para Miliarder Teknologi Hamburkan Triliunan Rupiah untuk Riset Kehidupan Abadi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved