Obral Bebas Bersyarat Para Napi Koruptor

Senin, 12 September 2022 - 08:48 WIB
loading...
Obral Bebas Bersyarat...
Pembebasan bersyarat bagi sejumlah koruptor mencederai rasa keadilan di masyarakat. FOTO/KORAN SINDO/TAHYUDDIN
A A A
Lonceng kematian pemberantasan korupsi bergema sangat kencang seiring dengan bebasnya 23 napi kasus korupsi. Pemberian fasilitas dalam program pembebasan bersyarat bagi puluhan napi korupsi tersebut menunjukkan belum berpihaknya para penegak hukum pada upaya pemberantasan korupsi.

Adalah mantanJaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari merupakan salah satu dari 23 napi yang kini mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Dia menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham. Pinanki ini cukup menarik perhatian publik karena berbagai putusan yang diterimanya terkesan tidak bisa dinalar akal sehat.

Bayangkan saja, pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hakim menjatuhkan hukuman terhadap Pinangki 10 tahun penjara. Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar USD500.000 dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Selain itu, dia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai USD375.279 atau setara Rp5,25 miliar.

Namun, hukuman tersebut disunat oleh hakim di Pengadilan Tinggi hingga tersisa 4 tahun. Dan uniknya, jaksa tidak mengajukan kasasi atas vonis rendah di Pengadilan Tinggi. Padahal kejahatan yang dilakukan Pinangki sebagai aparat hukum cukup berat. Sehingga baru sekitar 2 tahun,

Pinanki sudah bisa menghirup udara bebas. Seharusnya penegak hukum jika melakukan pelanggaran hukum hukumnya lebih berat. Tapi Pinangki tidak menerima hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Penyidik KPK Geledah...
Penyidik KPK Geledah Kediaman Silmy Karim Terkait Pengembangan Perkara
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Rekomendasi
Album Baru Slank Republik...
Album Baru Slank Republik Fufu Fafa Resmi Meluncur, Sarat Kritik Sosial
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Berita Terkini
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
Infografis
Para Miliarder Teknologi...
Para Miliarder Teknologi Hamburkan Triliunan Rupiah untuk Riset Kehidupan Abadi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved