Obral Bebas Bersyarat Para Napi Koruptor

Senin, 12 September 2022 - 08:48 WIB
loading...
Obral Bebas Bersyarat...
Pembebasan bersyarat bagi sejumlah koruptor mencederai rasa keadilan di masyarakat. FOTO/KORAN SINDO/TAHYUDDIN
A A A
Lonceng kematian pemberantasan korupsi bergema sangat kencang seiring dengan bebasnya 23 napi kasus korupsi. Pemberian fasilitas dalam program pembebasan bersyarat bagi puluhan napi korupsi tersebut menunjukkan belum berpihaknya para penegak hukum pada upaya pemberantasan korupsi.

Adalah mantanJaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari merupakan salah satu dari 23 napi yang kini mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Dia menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham. Pinanki ini cukup menarik perhatian publik karena berbagai putusan yang diterimanya terkesan tidak bisa dinalar akal sehat.

Bayangkan saja, pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hakim menjatuhkan hukuman terhadap Pinangki 10 tahun penjara. Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar USD500.000 dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Selain itu, dia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai USD375.279 atau setara Rp5,25 miliar.

Namun, hukuman tersebut disunat oleh hakim di Pengadilan Tinggi hingga tersisa 4 tahun. Dan uniknya, jaksa tidak mengajukan kasasi atas vonis rendah di Pengadilan Tinggi. Padahal kejahatan yang dilakukan Pinangki sebagai aparat hukum cukup berat. Sehingga baru sekitar 2 tahun,

Pinanki sudah bisa menghirup udara bebas. Seharusnya penegak hukum jika melakukan pelanggaran hukum hukumnya lebih berat. Tapi Pinangki tidak menerima hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Plt Gubernur...
Periksa Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Uang yang Ditemukan saat Penggeledahan
KPK Tegaskan Tidak Ada...
KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Sarapan...
Febrie Adriansyah Sarapan Bareng Tahanan KPK, Pengacara: Lauknya Telur Ceplok dan Bihun
KPK: Febrie Adriansyah...
KPK: Febrie Adriansyah Kenakan Rompi Tahanan saat Registrasi
Ada Dua Alat Bukti,...
Ada Dua Alat Bukti, Pelaku Korupsi Bisa Ditetapkan Tersangka Meski Belum Diperiksa
Penyidikan Kasus Bupati...
Penyidikan Kasus Bupati Rejang Lebong Meluas ke Bengkulu, Ini Alasan KPK
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Rekomendasi
Wasit Slavko Vincic...
Wasit Slavko Vincic Pensiun usai Pimpin Final Piala Dunia 2026
Kritik Gagasan KDM Soal...
Kritik Gagasan KDM Soal Sayembara Tangkap Begal, Pakar Hukum: Picu Main Hakim Sendiri
Adab Suami Istri agar...
Adab Suami Istri agar Rumah Tangga Samawa, Imam Ghazali: Bukan Sekadar Tidak Menyakiti
Berita Terkini
Eks Kasi Intelijen Cukai...
Eks Kasi Intelijen Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar dari John Field hingga Pengusaha Rokok
Membuka Kotak Pandoro...
Membuka Kotak Pandoro Dalam Kasus Eks Jampidsus
Di Hadapan Dasco, Hotman...
Di Hadapan Dasco, Hotman Paris Bersama Ketua Umum PWI Salam Komando
Kaesang Maju Pileg 2029...
Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil Puan, PAN: Orang Tuanya Pernah Jadi Wali Kota Solo, Wajarlah
Bimtek Perindo, KPU...
Bimtek Perindo, KPU Ingatkan Pentingnya Pemutakhiran Data Parpol
Periksa Plt Gubernur...
Periksa Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Uang yang Ditemukan saat Penggeledahan
Infografis
Para Miliarder Teknologi...
Para Miliarder Teknologi Hamburkan Triliunan Rupiah untuk Riset Kehidupan Abadi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved