Kelonggaran Kredit bagi Peternak Terdampak PMK

Sabtu, 10 September 2022 - 13:44 WIB
loading...
Kelonggaran Kredit bagi...
Triyoga Muhtar Habibi. FOTO/DOK SINDO
A A A
Triyoga Muhtar Habibi
Asisten Madya pada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur
Plt Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI Pusat (2021-Agustus 2022)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (5/9) lalu telah menerbitkan pedoman aturan perkreditan atau pembiayaan perbankan untuk membantu keadaan tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi.

Kebijakan ini tentu perlu diapresiasi, mengingat beleid terkait perkreditan sangat ditunggu oleh peternak. Namun demikian, perlu dicermati apakah kebijakan tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan dan harapan peternak.

Seperti kita ketahui, wabah PMK merebak di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil akibat Covid-19. Hal ini tentu menjadi tekanan kedua kali bagi peternak.

Seperti paribahasa sudah jatuh tertimpa tangga, di saat sedang berusaha bangkit dari penurunan ekonomi akibat pandemi Covid-19, peternak dihadapkan pada realita penurunan produktivitas bahkan kerugian akibat PMK.

Bahkan, kondisi terbaru saat ini, peternak dihadapkan pada potensi kenaikan suku bunga bank serta kenaikan inflasi dampak perubahan harga bahan bakar minyak (BBM). Apabila kebijakan untuk peternak PMK tidak segera diberikan dan dibiarkan terus menerus, dapat membuat peternak gulung tikar, yang ujungnya turut menjadi faktor menyebabkan memburuknya kondisi perekonomian.

Pemerintah sendiri menyadari bahwa kondisi perekonomian saat ini belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19. Beberapa minggu belakangan, pemerintah sedang membahas rencana perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit sebagai terdampak pandemi hingga 2024.

Kebijakan restrukturisasi kredit sebagai dampak pandemi selama ini telah diatur melalui peraturan OJK. Kebijakan tersebut, dinilai membawa efek positif meredam dampak risiko kredit.

Dengan restrukturisasi kreditur dapat memperoleh fasilitas pembayaran kewajiban dengan skema tertentu sesuai kemampuan dan kebutuhannya. Merujuk hal tersebut, seharusnya kebijakan relaksasi kredit, secara khusus dapat diberikan kepada peternak terdampak PMK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyakit Mulut dan Kuku...
Penyakit Mulut dan Kuku Merebak, Pemerintah Diminta Stop Impor Daging
Satgas Relaksasi Aturan...
Satgas Relaksasi Aturan Lalu Lintas Hewan Rentan PMK
Gotong Royong Dinilai...
Gotong Royong Dinilai Bisa Jadi Solusi Swasembada Daging Sapi
Mengantisipasi Kenaikan...
Mengantisipasi Kenaikan Suku Bunga Acuan BI
PPSKI Sebut Indonesia...
PPSKI Sebut Indonesia Mengalami Krisis Peternak Muda
Vaksinasi PMK Diakui...
Vaksinasi PMK Diakui Ampuh untuk Cegah Wabah Menyebar
Menko Airlangga Siap...
Menko Airlangga Siap Wujudkan Kemauan Prabowo, Bunga KUR 5 Persen
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
BI Desak Bank Pangkas...
BI Desak Bank Pangkas Bunga Kredit Lebih Cepat usai Terima Dana SAL Rp200 Triliun
Rekomendasi
Timnas Indonesia dan...
Timnas Indonesia dan Oman Tiba, Lautan Suporter Padati Stadion GBK
Prabowo Terbitkan Aturan...
Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
Mayoritas Penduduk di...
Mayoritas Penduduk di 36 Negara Anggap Israel Tidak Baik
Berita Terkini
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved