Kelonggaran Kredit bagi Peternak Terdampak PMK

Sabtu, 10 September 2022 - 13:44 WIB
loading...
Kelonggaran Kredit bagi...
Triyoga Muhtar Habibi. FOTO/DOK SINDO
A A A
Triyoga Muhtar Habibi
Asisten Madya pada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur
Plt Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI Pusat (2021-Agustus 2022)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (5/9) lalu telah menerbitkan pedoman aturan perkreditan atau pembiayaan perbankan untuk membantu keadaan tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi.

Kebijakan ini tentu perlu diapresiasi, mengingat beleid terkait perkreditan sangat ditunggu oleh peternak. Namun demikian, perlu dicermati apakah kebijakan tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan dan harapan peternak.

Seperti kita ketahui, wabah PMK merebak di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil akibat Covid-19. Hal ini tentu menjadi tekanan kedua kali bagi peternak.

Seperti paribahasa sudah jatuh tertimpa tangga, di saat sedang berusaha bangkit dari penurunan ekonomi akibat pandemi Covid-19, peternak dihadapkan pada realita penurunan produktivitas bahkan kerugian akibat PMK.

Bahkan, kondisi terbaru saat ini, peternak dihadapkan pada potensi kenaikan suku bunga bank serta kenaikan inflasi dampak perubahan harga bahan bakar minyak (BBM). Apabila kebijakan untuk peternak PMK tidak segera diberikan dan dibiarkan terus menerus, dapat membuat peternak gulung tikar, yang ujungnya turut menjadi faktor menyebabkan memburuknya kondisi perekonomian.

Pemerintah sendiri menyadari bahwa kondisi perekonomian saat ini belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19. Beberapa minggu belakangan, pemerintah sedang membahas rencana perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit sebagai terdampak pandemi hingga 2024.

Kebijakan restrukturisasi kredit sebagai dampak pandemi selama ini telah diatur melalui peraturan OJK. Kebijakan tersebut, dinilai membawa efek positif meredam dampak risiko kredit.

Dengan restrukturisasi kreditur dapat memperoleh fasilitas pembayaran kewajiban dengan skema tertentu sesuai kemampuan dan kebutuhannya. Merujuk hal tersebut, seharusnya kebijakan relaksasi kredit, secara khusus dapat diberikan kepada peternak terdampak PMK.

PMK telah kembali mengguncang Indonesia, setelah dinyatakan bebas pada 1990. Penyakit tersebut termasuk penyakit dengan penularan sangat cepat sehingga menyebabkan kenaikan kasus hewan yang terinfeksi secara signifikan. Penyakit yang pada awal mulanya diketahui terjadi di Jawa Timur, ditetapkan sebagai wabah pada 9 Mei 2022, telah menyebar secara signifikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2049 seconds (0.1#10.140)