Kelonggaran Kredit bagi Peternak Terdampak PMK

Sabtu, 10 September 2022 - 13:44 WIB
loading...
Kelonggaran Kredit bagi...
Triyoga Muhtar Habibi. FOTO/DOK SINDO
A A A
Triyoga Muhtar Habibi
Asisten Madya pada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur
Plt Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI Pusat (2021-Agustus 2022)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (5/9) lalu telah menerbitkan pedoman aturan perkreditan atau pembiayaan perbankan untuk membantu keadaan tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi.

Kebijakan ini tentu perlu diapresiasi, mengingat beleid terkait perkreditan sangat ditunggu oleh peternak. Namun demikian, perlu dicermati apakah kebijakan tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan dan harapan peternak.

Seperti kita ketahui, wabah PMK merebak di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil akibat Covid-19. Hal ini tentu menjadi tekanan kedua kali bagi peternak.

Seperti paribahasa sudah jatuh tertimpa tangga, di saat sedang berusaha bangkit dari penurunan ekonomi akibat pandemi Covid-19, peternak dihadapkan pada realita penurunan produktivitas bahkan kerugian akibat PMK.

Bahkan, kondisi terbaru saat ini, peternak dihadapkan pada potensi kenaikan suku bunga bank serta kenaikan inflasi dampak perubahan harga bahan bakar minyak (BBM). Apabila kebijakan untuk peternak PMK tidak segera diberikan dan dibiarkan terus menerus, dapat membuat peternak gulung tikar, yang ujungnya turut menjadi faktor menyebabkan memburuknya kondisi perekonomian.

Pemerintah sendiri menyadari bahwa kondisi perekonomian saat ini belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19. Beberapa minggu belakangan, pemerintah sedang membahas rencana perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit sebagai terdampak pandemi hingga 2024.

Kebijakan restrukturisasi kredit sebagai dampak pandemi selama ini telah diatur melalui peraturan OJK. Kebijakan tersebut, dinilai membawa efek positif meredam dampak risiko kredit.

Dengan restrukturisasi kreditur dapat memperoleh fasilitas pembayaran kewajiban dengan skema tertentu sesuai kemampuan dan kebutuhannya. Merujuk hal tersebut, seharusnya kebijakan relaksasi kredit, secara khusus dapat diberikan kepada peternak terdampak PMK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyakit Mulut dan Kuku...
Penyakit Mulut dan Kuku Merebak, Pemerintah Diminta Stop Impor Daging
Satgas Relaksasi Aturan...
Satgas Relaksasi Aturan Lalu Lintas Hewan Rentan PMK
Gotong Royong Dinilai...
Gotong Royong Dinilai Bisa Jadi Solusi Swasembada Daging Sapi
Mengantisipasi Kenaikan...
Mengantisipasi Kenaikan Suku Bunga Acuan BI
PPSKI Sebut Indonesia...
PPSKI Sebut Indonesia Mengalami Krisis Peternak Muda
Vaksinasi PMK Diakui...
Vaksinasi PMK Diakui Ampuh untuk Cegah Wabah Menyebar
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
Menko Airlangga Siap...
Menko Airlangga Siap Wujudkan Kemauan Prabowo, Bunga KUR 5 Persen
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
Rekomendasi
PBB Perkirakan Pembersihan...
PBB Perkirakan Pembersihan Puing-puing Gaza Perlu Waktu Lebih dari 140 Tahun
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga dan KKP Perkuat Penyediaan Energi bagi Nelayan
Hiburan di Mobil Makin...
Hiburan di Mobil Makin Mudah, Konten Vertikal Jadi Pilihan Baru Penonton
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved