Kelonggaran Kredit bagi Peternak Terdampak PMK

Sabtu, 10 September 2022 - 13:44 WIB
loading...
Kelonggaran Kredit bagi...
Triyoga Muhtar Habibi. FOTO/DOK SINDO
A A A
Triyoga Muhtar Habibi
Asisten Madya pada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur
Plt Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI Pusat (2021-Agustus 2022)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (5/9) lalu telah menerbitkan pedoman aturan perkreditan atau pembiayaan perbankan untuk membantu keadaan tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi.

Kebijakan ini tentu perlu diapresiasi, mengingat beleid terkait perkreditan sangat ditunggu oleh peternak. Namun demikian, perlu dicermati apakah kebijakan tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan dan harapan peternak.

Seperti kita ketahui, wabah PMK merebak di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil akibat Covid-19. Hal ini tentu menjadi tekanan kedua kali bagi peternak.

Seperti paribahasa sudah jatuh tertimpa tangga, di saat sedang berusaha bangkit dari penurunan ekonomi akibat pandemi Covid-19, peternak dihadapkan pada realita penurunan produktivitas bahkan kerugian akibat PMK.

Bahkan, kondisi terbaru saat ini, peternak dihadapkan pada potensi kenaikan suku bunga bank serta kenaikan inflasi dampak perubahan harga bahan bakar minyak (BBM). Apabila kebijakan untuk peternak PMK tidak segera diberikan dan dibiarkan terus menerus, dapat membuat peternak gulung tikar, yang ujungnya turut menjadi faktor menyebabkan memburuknya kondisi perekonomian.

Pemerintah sendiri menyadari bahwa kondisi perekonomian saat ini belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19. Beberapa minggu belakangan, pemerintah sedang membahas rencana perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit sebagai terdampak pandemi hingga 2024.

Kebijakan restrukturisasi kredit sebagai dampak pandemi selama ini telah diatur melalui peraturan OJK. Kebijakan tersebut, dinilai membawa efek positif meredam dampak risiko kredit.

Dengan restrukturisasi kreditur dapat memperoleh fasilitas pembayaran kewajiban dengan skema tertentu sesuai kemampuan dan kebutuhannya. Merujuk hal tersebut, seharusnya kebijakan relaksasi kredit, secara khusus dapat diberikan kepada peternak terdampak PMK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyakit Mulut dan Kuku...
Penyakit Mulut dan Kuku Merebak, Pemerintah Diminta Stop Impor Daging
Satgas Relaksasi Aturan...
Satgas Relaksasi Aturan Lalu Lintas Hewan Rentan PMK
Gotong Royong Dinilai...
Gotong Royong Dinilai Bisa Jadi Solusi Swasembada Daging Sapi
Mengantisipasi Kenaikan...
Mengantisipasi Kenaikan Suku Bunga Acuan BI
PPSKI Sebut Indonesia...
PPSKI Sebut Indonesia Mengalami Krisis Peternak Muda
Vaksinasi PMK Diakui...
Vaksinasi PMK Diakui Ampuh untuk Cegah Wabah Menyebar
Menko Airlangga Siap...
Menko Airlangga Siap Wujudkan Kemauan Prabowo, Bunga KUR 5 Persen
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
BI Desak Bank Pangkas...
BI Desak Bank Pangkas Bunga Kredit Lebih Cepat usai Terima Dana SAL Rp200 Triliun
Rekomendasi
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Tiwi/Fadia Gugur di Perempat Final
Mossad Pasok Milisi...
Mossad Pasok Milisi Kurdi dengan Senjata yang Disita dari Hamas dan Hizbullah
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved