Satgas Penanganan PMK Sebut 805.570 Ekor Hewan Ternak Telah Divaksin

Sabtu, 30 Juli 2022 - 22:37 WIB
loading...
Satgas Penanganan PMK Sebut 805.570 Ekor Hewan Ternak Telah Divaksin
Satgas PMK menyebut 805.570 ekor hewan ternak sudah divaksin. Foto: Dok/MNC Portal Indonesia
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penyakit Mulut dan Kuku ( Satgas PMK ) menyampaikan perkembangan penanganan kasus hewan ternak di Indonesia. Per hari ini, total hewan yang sudah divaksin 805.570 ekor.

Berdasarkan data yang tercatat pada Sabtu (30/7/ 2022), capaian vaksinasi tertinggi yakni di wilayah Jawa Timur sebanyak 495.442 ekor, Sumatera Selatan 58.168 ekor, dan Sumatera Utara 86.589 ekor.

Berdasarkan data yang diberikan Satgas Penanganan PMK pada hari ini, PMK telah menyebar ke 22 provinsi dan 276 kota/kabupaten.

Dalam data itu dijelaskan Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat pertama kasus aktif PMK dengan jumlah 92.329 kasus. Disusul Jawa Tengah 21.331 kasus dan Aceh 18.661

Sementara itu, untuk hewan ternak yang paling banyak terkena penyakit yakni sapi sebanyak 428.586 ekor, kerbau 13.579 ekor dan kambing 3.336 ekor.



Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Terbaru, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas PMK Letnan Jenderal Suharyanto mengimbau agar penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) juga dimaksimalkan di tingkat desa.

Terdapat empat strategi utama dalam penanganan PMK berbasis desa, antara lain yaitu biosecurity, pengobatan, vaksinasi dan potong bersyarat di tingkat desa.

Ia menyampaikan, penanganan PMK melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari perangkat desa, pekerja bidang kesehatan hewan di desa, petugas kesehatan hewan mandiri, serta Babinsa dan Bhabinkamtibnas.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3208 seconds (0.1#10.140)