Imigrasi Tangkap Warga Negara Amerika Serikat Buronan US Marshals, Ini Kronologinya
Kamis, 09 Januari 2025 - 18:30 WIB
loading...
Imigrasi menangkap warga negara Amerika Serikat berinisial TJC yang merupakan buronan US Marshals. TJC diburu lantaran terjerat kasus kejahatan yang meliputi eksploitasi seksual, eksploitasi anak, dan kepemilikan pornografi anak. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap warga negara Amerika Serikat berinisial TJC yang merupakan buronan US Marshals. TJC diburu pihak Amerika Serikat lantaran terjerat kasus kejahatan yang meliputi eksploitasi seksual, eksploitasi anak, dan kepemilikan pornografi anak.
"Pada tanggal 18 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat Kedutaan Besar AS perihal pemberitahuan pencabutan paspor warga negara AS atas nama TJC," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Kombes Pol Yuldi Yusman, Kamis (9/1/2025).
Menurut Yuldi, setelah dilakukan penelusuran, yang bersangkutan sudah berada di Indonesia sejak 4 Desember 2024. Hal tersebut berdasarkan data perlintasan dengan nomor paspor A52376279, penerbangan dari Malaysia. "Masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," ujarnya.
Baca Juga: Imigrasi Tangkap Warga Amerika Serikat Buronan US Marshals
Pada tanggal 19 Desember 2024, Direktorat Wasdakim menerbitkan surat keputusan tindak administratif keimigrasian berupa pencegahan terhadap TJC. Selanjutnya, berdasarkan montoring yang dilakukan melalui sistem keimigrasian, diketahui yang bersangkutan berada di Tangerang, Banten.
"Pada tanggal 18 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat Kedutaan Besar AS perihal pemberitahuan pencabutan paspor warga negara AS atas nama TJC," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Kombes Pol Yuldi Yusman, Kamis (9/1/2025).
Menurut Yuldi, setelah dilakukan penelusuran, yang bersangkutan sudah berada di Indonesia sejak 4 Desember 2024. Hal tersebut berdasarkan data perlintasan dengan nomor paspor A52376279, penerbangan dari Malaysia. "Masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," ujarnya.
Baca Juga: Imigrasi Tangkap Warga Amerika Serikat Buronan US Marshals
Pada tanggal 19 Desember 2024, Direktorat Wasdakim menerbitkan surat keputusan tindak administratif keimigrasian berupa pencegahan terhadap TJC. Selanjutnya, berdasarkan montoring yang dilakukan melalui sistem keimigrasian, diketahui yang bersangkutan berada di Tangerang, Banten.
Lihat Juga :