Besok, Sidang Gugatan Perppu Corona di MK Digelar Tatap Muka
Senin, 27 April 2020 - 13:27 WIB
loading...
A
A
A
Beleid itu menuai kontroversi dan digugat oleh sejumlah elemen masyarakat, seperti Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin dalam register yang berbeda.
MAKI hanya meminta MK untuk membatalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 karena bertentangan dengan UUD 1945 pada petitumnya. Mereka berpandangan pasal tersebut telah memberikan imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan. (Baca juga: Perppu Corona Digugat ke MK, Gerindra: Bagus Ada yang Tak Setuju ).
"Pasal itu dinilai berpotensi menimbulkan superbody dan bertentangan dengan UUD 1945 bila dibandingkan presiden saja yang tak kebal terhadap hukum," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Berbeda halnya dengan Amien Rais dkk. Salah satu gugatan dalam berkas permohonan yang telah diunggah ke situs MK, mereka menilai pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan harus dibatalkan MK.
MAKI hanya meminta MK untuk membatalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 karena bertentangan dengan UUD 1945 pada petitumnya. Mereka berpandangan pasal tersebut telah memberikan imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan. (Baca juga: Perppu Corona Digugat ke MK, Gerindra: Bagus Ada yang Tak Setuju ).
"Pasal itu dinilai berpotensi menimbulkan superbody dan bertentangan dengan UUD 1945 bila dibandingkan presiden saja yang tak kebal terhadap hukum," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Berbeda halnya dengan Amien Rais dkk. Salah satu gugatan dalam berkas permohonan yang telah diunggah ke situs MK, mereka menilai pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan harus dibatalkan MK.
(zik)
Lihat Juga :