Besok, Sidang Gugatan Perppu Corona di MK Digelar Tatap Muka

Senin, 27 April 2020 - 13:27 WIB
loading...
Besok, Sidang Gugatan...
Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar persidangan gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (28/4) besok. Sidang digelar langsung secara tatap muka.

Keputusan itu sesuai dengan kesepakatan dalam rapat koordinasi hakim konstitusi dengan panitera dan sekretariat jenderal beserta jajaran yang akan tetap menggelar sejumlah sidang pengujian Undang-Undang (UU) secara langsung di Ruang Sidang Pleno MK selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

Sidang akan berlangsung sebagaimana biasa sesuai ketentuan PMK Nomor 1 Tahun 2020. Namun, dengan memerhatikan aturan-aturan kesehatan dan lainnya di masa pandemi. "Kita setuju untuk melakukan sidang di satu ruangan dengan mengubah tempat posisi ruang persidangan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," jelas Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip SINDOnews dari laman resmi MK, Senin (27/4/2020).

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua MK Aswanto menjelaskan proses persidangan akan dilakukan secara langsung dengan tetap melakukan jaga jarak fisik (physical distancing) sebagaimana protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan WHO.

"Pada sidang panel akan tetap dilakukan secara fisik. Tapi tetap kita harus mengikuti aturan pemerintah untuk melakukan physical distancing. Hal tersebut juga sebagai memberikan contoh kepada masyarakat bahwa kita juga menaati peraturan pemerintah," terang Aswanto.

Menanggapi hasil tersebut, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan siap melaksanakan dan menindaklanjuti keputusan rapat koordinasi tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia. Perppu tersebut terbit dan berlaku mulai 31 Maret lalu.

Beleid itu menuai kontroversi dan digugat oleh sejumlah elemen masyarakat, seperti Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin dalam register yang berbeda.

MAKI hanya meminta MK untuk membatalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 karena bertentangan dengan UUD 1945 pada petitumnya. Mereka berpandangan pasal tersebut telah memberikan imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan. ( ).

"Pasal itu dinilai berpotensi menimbulkan superbody dan bertentangan dengan UUD 1945 bila dibandingkan presiden saja yang tak kebal terhadap hukum," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Berbeda halnya dengan Amien Rais dkk. Salah satu gugatan dalam berkas permohonan yang telah diunggah ke situs MK, mereka menilai pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan harus dibatalkan MK.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istrinya, MK Putuskan PSU Pilkada Serang
MK Kirim 270 Surat Ke...
MK Kirim 270 Surat Ke KPU Daerah Pasca Putusan Dismissal
Putusan Dismissal Sengketa...
Putusan Dismissal Sengketa Pilkada di MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas
Peneliti Maarif Institute...
Peneliti Maarif Institute Jadi Doktor Administrasi Publik Pertama di UMJ
Rekomendasi
Harta Kekayaan Megawati...
Harta Kekayaan Megawati Zebua, Anggota DPRD Sumut yang Viral Diduga Cekik Pramugari di Pesawat
Daftar Perusahaan yang...
Daftar Perusahaan yang Pernah Dipimpin dan Dikelola La Nyalla Mattalitti
Kisah Putri Diana Pacari...
Kisah Putri Diana Pacari Dokter Muslim, Sempat Berniat Masuk Islam karena Cinta
Berita Terkini
Mantan Pimpinan KPK...
Mantan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung
17 menit yang lalu
Sidang Perdana Gugatan...
Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi dan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar Bersamaan
21 menit yang lalu
161 Calon Hakim Agung...
161 Calon Hakim Agung dan 18 Hakim Ad Hoc HAM Lolos Seleksi Administrasi
31 menit yang lalu
Kejagung Ajukan Kasasi...
Kejagung Ajukan Kasasi terkait Vonis Lepas Kasus CPO
41 menit yang lalu
Kemenkum Segera Selesaikan...
Kemenkum Segera Selesaikan 8 RUU dan 3 RPP
48 menit yang lalu
2 Komjen Polisi Dimutasi...
2 Komjen Polisi Dimutasi setelah Lebaran 2025, Salah Satunya Mantan Ajudan SBY
56 menit yang lalu
Infografis
Demo Menentang Presiden...
Demo Menentang Presiden AS Donald Trump Digelar di Penjuru Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved