Besok, Sidang Gugatan Perppu Corona di MK Digelar Tatap Muka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar persidangan gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (28/4) besok. Sidang digelar langsung secara tatap muka.
Keputusan itu sesuai dengan kesepakatan dalam rapat koordinasi hakim konstitusi dengan panitera dan sekretariat jenderal beserta jajaran yang akan tetap menggelar sejumlah sidang pengujian Undang-Undang (UU) secara langsung di Ruang Sidang Pleno MK selama masa pandemi virus corona (Covid-19).
Sidang akan berlangsung sebagaimana biasa sesuai ketentuan PMK Nomor 1 Tahun 2020. Namun, dengan memerhatikan aturan-aturan kesehatan dan lainnya di masa pandemi. "Kita setuju untuk melakukan sidang di satu ruangan dengan mengubah tempat posisi ruang persidangan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," jelas Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip SINDOnews dari laman resmi MK, Senin (27/4/2020).
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua MK Aswanto menjelaskan proses persidangan akan dilakukan secara langsung dengan tetap melakukan jaga jarak fisik (physical distancing) sebagaimana protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan WHO.
"Pada sidang panel akan tetap dilakukan secara fisik. Tapi tetap kita harus mengikuti aturan pemerintah untuk melakukan physical distancing. Hal tersebut juga sebagai memberikan contoh kepada masyarakat bahwa kita juga menaati peraturan pemerintah," terang Aswanto.
Menanggapi hasil tersebut, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan siap melaksanakan dan menindaklanjuti keputusan rapat koordinasi tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia. Perppu tersebut terbit dan berlaku mulai 31 Maret lalu.
Beleid itu menuai kontroversi dan digugat oleh sejumlah elemen masyarakat, seperti Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin dalam register yang berbeda.
MAKI hanya meminta MK untuk membatalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 karena bertentangan dengan UUD 1945 pada petitumnya. Mereka berpandangan pasal tersebut telah memberikan imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan. ( ).
"Pasal itu dinilai berpotensi menimbulkan superbody dan bertentangan dengan UUD 1945 bila dibandingkan presiden saja yang tak kebal terhadap hukum," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Berbeda halnya dengan Amien Rais dkk. Salah satu gugatan dalam berkas permohonan yang telah diunggah ke situs MK, mereka menilai pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan harus dibatalkan MK.
Keputusan itu sesuai dengan kesepakatan dalam rapat koordinasi hakim konstitusi dengan panitera dan sekretariat jenderal beserta jajaran yang akan tetap menggelar sejumlah sidang pengujian Undang-Undang (UU) secara langsung di Ruang Sidang Pleno MK selama masa pandemi virus corona (Covid-19).
Sidang akan berlangsung sebagaimana biasa sesuai ketentuan PMK Nomor 1 Tahun 2020. Namun, dengan memerhatikan aturan-aturan kesehatan dan lainnya di masa pandemi. "Kita setuju untuk melakukan sidang di satu ruangan dengan mengubah tempat posisi ruang persidangan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," jelas Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip SINDOnews dari laman resmi MK, Senin (27/4/2020).
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua MK Aswanto menjelaskan proses persidangan akan dilakukan secara langsung dengan tetap melakukan jaga jarak fisik (physical distancing) sebagaimana protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan WHO.
"Pada sidang panel akan tetap dilakukan secara fisik. Tapi tetap kita harus mengikuti aturan pemerintah untuk melakukan physical distancing. Hal tersebut juga sebagai memberikan contoh kepada masyarakat bahwa kita juga menaati peraturan pemerintah," terang Aswanto.
Menanggapi hasil tersebut, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan siap melaksanakan dan menindaklanjuti keputusan rapat koordinasi tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia. Perppu tersebut terbit dan berlaku mulai 31 Maret lalu.
Beleid itu menuai kontroversi dan digugat oleh sejumlah elemen masyarakat, seperti Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin dalam register yang berbeda.
MAKI hanya meminta MK untuk membatalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 karena bertentangan dengan UUD 1945 pada petitumnya. Mereka berpandangan pasal tersebut telah memberikan imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan. ( ).
"Pasal itu dinilai berpotensi menimbulkan superbody dan bertentangan dengan UUD 1945 bila dibandingkan presiden saja yang tak kebal terhadap hukum," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Berbeda halnya dengan Amien Rais dkk. Salah satu gugatan dalam berkas permohonan yang telah diunggah ke situs MK, mereka menilai pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan harus dibatalkan MK.
(zik)