Kejagung Sita Aset Tanah Surya Darmadi Seluas 697.196 Meter Persegi di Jambi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset terkait tersangka Surya Darmadi (SD). Penyitaan dilakukan di pabrik kelapa sawit PT Delimuda Perkasa, Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Jumat (26/8/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, aset yang disita berupa satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya, sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01 atas nama PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2 (berupa kebun dan pabrik) yang terletak di Desa/Kelurahan Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka SD," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/8/2022).
Ketut menyampaikan, penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 jo. Surat Perintah Penyitaan/Penitipan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Print: 233/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD," ujarnya.
Sehari sebelumnya, Kejagung juga telah menyita sejumlah aset, termasuk satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002 Ha di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebu Ulu, Kabupaten Batanghari.
Baca juga: Sudah Sita Tongkang sampai Hotel Milik Surya Darmadi, Kejagung Kini Bidik Helikopter
Artinya, hingga saat ini, sebanyak 35 aset milik Surya Darmadi telah disita. Aset-aset yang telah disita bentuknya pun cukup beragam, mulai dari tanah, bangunan, hotel, kebun sawit, kapal hingga helikopter. Meski demikian, Ketut belum dapat membeberkan lebih rinci berapa total nilai aset yang disita.
Untuk diketahui, Surya Darmadi merupakan Pemilik Duta Palma Group yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan TPPU dalam kegiatan pengadaan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp78 triliun.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, aset yang disita berupa satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya, sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01 atas nama PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2 (berupa kebun dan pabrik) yang terletak di Desa/Kelurahan Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka SD," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/8/2022).
Ketut menyampaikan, penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 jo. Surat Perintah Penyitaan/Penitipan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Print: 233/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD," ujarnya.
Sehari sebelumnya, Kejagung juga telah menyita sejumlah aset, termasuk satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002 Ha di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebu Ulu, Kabupaten Batanghari.
Baca juga: Sudah Sita Tongkang sampai Hotel Milik Surya Darmadi, Kejagung Kini Bidik Helikopter
Artinya, hingga saat ini, sebanyak 35 aset milik Surya Darmadi telah disita. Aset-aset yang telah disita bentuknya pun cukup beragam, mulai dari tanah, bangunan, hotel, kebun sawit, kapal hingga helikopter. Meski demikian, Ketut belum dapat membeberkan lebih rinci berapa total nilai aset yang disita.
Untuk diketahui, Surya Darmadi merupakan Pemilik Duta Palma Group yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan TPPU dalam kegiatan pengadaan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp78 triliun.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
(abd)