Kejagung Sita Aset Tanah Surya Darmadi Seluas 697.196 Meter Persegi di Jambi
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 17:11 WIB
loading...
Kejagung kembali menyita aset terkait tersangka Surya Darmadi (SD) berupa satu bidang tanah dan bangunan di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset terkait tersangka Surya Darmadi (SD). Penyitaan dilakukan di pabrik kelapa sawit PT Delimuda Perkasa, Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Jumat (26/8/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, aset yang disita berupa satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya, sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01 atas nama PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2 (berupa kebun dan pabrik) yang terletak di Desa/Kelurahan Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka SD," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/8/2022).
Ketut menyampaikan, penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 jo. Surat Perintah Penyitaan/Penitipan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Print: 233/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, aset yang disita berupa satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya, sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01 atas nama PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2 (berupa kebun dan pabrik) yang terletak di Desa/Kelurahan Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka SD," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/8/2022).
Ketut menyampaikan, penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 jo. Surat Perintah Penyitaan/Penitipan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Print: 233/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
Lihat Juga :