Sudah Sita Tongkang sampai Hotel Milik Surya Darmadi, Kejagung Kini Bidik Helikopter

Rabu, 24 Agustus 2022 - 10:22 WIB
loading...
Sudah Sita Tongkang...
Kejagung membidik satu lagi aset mili Surya Darmadi berupa helikopter untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp78 triliun. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menyita 32 aset tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan Surya Darmadi mulai dari kapal tongkang, hingga hotel yang tersebar di Indonesia. Kejagung saat ini juga membidik aset lain Surya Darmadi, yaitu helikopter.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan terhadap aset Surya Darmadi untuk mengembalikan kerugian negara atas dugaan korupsi penyerobotan lahan sebesar Rp78 triliun. Selain terhadap 32 aset yang saat ini telah disita, penyidik juga tengah menelusuri aset lainnya termasuk helikopter milik Surya Darmadi.

"Ini masih jalan. Ada info ada heli yang juga mau disita," kata Ketut di Jakarta, Rabu (24/8/2202).



Sejumlah aset lain yang saat ini tengah dikejar oleh penyidik juga tersebar di sejumlah wilayah di antaranya Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi dan Batam. Meski demikian dia tidak menjelaskan detail perihal aset yang akan disita.

"Tim juga telah melakukan pelacakan terhadap aset-aset tersangka, di Kalbar, Kalteng, Jambi, dan Batam. Akan disita," jelasnya.

Sebanyak 32 aset sebelumnya dilakukan penyitaan di antaranya 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan 2 aset ada di Bali. Aset-aset milik Surya Darmadi yang telah disita bentuknya cukup beragam ulai dari bangunan, hotel, kebun sawit hingga kapal. Meski demikian, Ketut belum dapat membeberkan lebih rinci berapa total nilai aset yang disita.



"Verifikasi terhadap aset nilainya berapa jumlahnya ini belum kita verifikasi semua karena kita, tim masih melakukan pengejaran terhadap aset-aset yang bersangkutan," ungkapnya.

Diketahui, Surya Darmadi merupakan Pemilik Duta Palma Group yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pengadaan lahan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp78 triliun.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2070 seconds (0.1#10.140)