Pendampingan Hukum Terhadap Anggota Polri Terlibat Kasus Dijamin UU

Selasa, 30 Juni 2020 - 10:32 WIB
loading...
Pendampingan Hukum Terhadap...
Lemkapi menilai pendampingan hukum terhadap anggota Polri yang terlibat masalah hukum, seperti pelaku penganiayaan terhadap Novel Baswedan, sepenuhnya dijamin undang-undang dan tidak perlu diperdebatkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai pendampingan hukum terhadap anggota Polri yang terlibat masalah hukum, seperti pelaku penganiayaan terhadap Novel Baswedan, sepenuhnya dijamin undang-undang dan tidak perlu diperdebatkan.

"Sangat aneh apabila ada seorang pakar hukum pidana menyatakan itu salah dan merusak sistem hukum. Pendampingan hukum kepada anggota polri terlibat masalah hukum sepenuhnya hak tersangka," ungkap Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Menurut mantan anggota Kompolnas ini, pendampingan terhadap pelaku penyerang Novel Baswedan sudah sesuai Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang kemudian diatur dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 7 Ayat 1 PP Nomor 42 tahun 2010 tentang Hak Anggota Polri. (Baca juga: Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara)

Salah satu isinya menyebutkan, Polri berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada anggota dan keluarga Polri yang terlibat masalah hukum, baik di dalam maupun di luar persidangan. Ketentuan ini juga berlaku bagi Novel Baswedan jika dia mengajukan permohonan kepada Polri.

Doktor ilmu hukum ini mengaku turut prihatin melihat ada pihak tertentu yang sengaja menyeret-nyeret kasus ini kepada masalah lain dan mempersoalkan tuntutan 1 tahun penjara kepada pelaku penganiaya Novel Baswedan. Edi berpendapat, sesuai fakta hukum, penganiayaan ini terjadi karena adanya masalah pribadi dan tentu akan diproses sesuai dengan perbuatannya.

"Kami ajak semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan penekanan terhadap penegak hukum. Berikan kesempatan seluas-luasnya kepada hakim memutus perkara ini sesuai dengan pertimbangan hukum yg dimilikinya," tutup dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
6 Brigjen Pol Dimutasi...
6 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
Rekomendasi
Trump Telepon Putin...
Trump Telepon Putin pada Hari Kemerdekaan AS selama 1,5 Jam, Ini 5 Topik yang Dirundingkan
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Spesial Prambanan Jazz...
Spesial Prambanan Jazz 2026: Nikmati Konser Syahdu Plus Diskon Hotel dan Kuliner dari BRImo
Berita Terkini
Korupsi Seragam Sekolah...
Korupsi Seragam Sekolah oleh Bupati Langkat Rugikan Orang Tua Murid
Hari Ini Prabowo dan...
Hari Ini Prabowo dan PM Singapura Bertemu Bahas Kerja Sama Bilateral hingga Isu Global
Membangun dari Daerah,...
Membangun dari Daerah, Menguatkan Indonesia
6 Brigjen Pol Dimutasi...
6 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Infografis
JPU Dakwa Kuat Ma’ruf...
JPU Dakwa Kuat Ma’ruf Terlibat Kasus Pembunuhan Berencana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved