Djoko Tjandra Berhasil Masuk Indonesia, Jaksa Agung Akui Intelnya Lemah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku heran terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra bisa ke Indonesia pada 8 Juni 2020. Sebab hingga kini Djoko masih dalam status buron.
Adapun informasi yang diterimanya, Djoko Tjandra pada 8 Juni 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK). Burhanuddin mengaku belum dapat informasi apakah hari ini Djoko Tjandra datang ke persidangan atau tidak.
"Pada tanggal 8 juni Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK nya. Ini juga jujur ini kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada," kata Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Dia mengungkapkan, pengadilan telah menginformasi bahwa PK itu didaftarkan ke pelayanan terpadu. "Ini akan menjadi suatu evaluasi kami bahwa dia bisa masuk karena memang aturannya katanya untuk masuk ke Indonesia dia tidak lagi ada pencekalan," ujarnya. ( )
Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus hak tagih Bank Bali. Mahkamah Agung (MA) memvonis Djoko Tjandra bersalah pada kasus pengalihan tagihan piutang Bank Bali di tahun 2009 dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. Selain itu, dia harus membayar denda sebesar Rp15 juta dan uang yang disimpan Djoko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp54 miliar harus dirampas untuk negara.
Djoko buron ke luar negeri sejak tahun 2019. Dia melarikan diri ke Papua Nugini sebelum MA mengeluarkan putusan kasusnya.
Adapun informasi yang diterimanya, Djoko Tjandra pada 8 Juni 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK). Burhanuddin mengaku belum dapat informasi apakah hari ini Djoko Tjandra datang ke persidangan atau tidak.
"Pada tanggal 8 juni Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK nya. Ini juga jujur ini kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada," kata Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Dia mengungkapkan, pengadilan telah menginformasi bahwa PK itu didaftarkan ke pelayanan terpadu. "Ini akan menjadi suatu evaluasi kami bahwa dia bisa masuk karena memang aturannya katanya untuk masuk ke Indonesia dia tidak lagi ada pencekalan," ujarnya. ( )
Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus hak tagih Bank Bali. Mahkamah Agung (MA) memvonis Djoko Tjandra bersalah pada kasus pengalihan tagihan piutang Bank Bali di tahun 2009 dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. Selain itu, dia harus membayar denda sebesar Rp15 juta dan uang yang disimpan Djoko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp54 miliar harus dirampas untuk negara.
Djoko buron ke luar negeri sejak tahun 2019. Dia melarikan diri ke Papua Nugini sebelum MA mengeluarkan putusan kasusnya.
(dam)