Jaksa: Pelumuran Feses ke Wajah M Kece Timbulkan Dampak Psikologis Seumur Hidup

Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:12 WIB
loading...
Jaksa: Pelumuran Feses...
Menurut JPU, perbuatan Napoleon Bonaparte melakukan pelumuran feses di wajah M Kece bisa menimbulkan dampak psikologis, yang bakal dirasakan selama seumur hidup. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan sejumlah poin pertimbangan sebelum membacakan tuntutan 1 tahun penjara pada Irjen Napoleon Bonaparte , terdakwa dugaan kasus penganiayaan terhadap M Kece , Kamis (11/8/2022). Menurut JPU, perbuatan Napoleon melakukan pelumuran feses di wajah M Kece bisa menimbulkan dampak psikologis, yang bakal dirasakan selama seumur hidup.

"Perbuatan terdakwa yang melumuri kotoran manusia kepada M Kece dilakukan terdakwa secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang membuat perasaan tidak enak atau penderitaan secara fisik maupun psikologis yang akan diingat saksi seumur hidupnya," kata jaksa di persidangan, Kamis (11/8/2022).

Jaksa menilai perbuatan Napoleon dalam melumurkan kotoran manusia ke wajah M Kece itu dilakukan secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang. Maka itu, Jaksa menilai Napoleon telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon dengan pidana penjara satu tahun.



Meski begitu, Jaksa mengakui perbuatan M Kece dalam melakukan penistaan agama juga bakal selalu diingat pula oleh seluruh masyarakat Indonesia. "Meskipun perbuatan saksi M Kace dengan konten YouTube-nya merupakan penghinaan terhadap agama Islam yang juga diingat seluruh elemen masyarakat Indonesia," katanya.

Baca juga: Kasus Penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penyiram Andrie...
Kasus Penyiram Andrie Yunus, 4 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis Penganiayaan Berencana
Buntut Pelajar Tewas...
Buntut Pelajar Tewas Dianiaya, Komisi III Dukung Brimob Tak Bersinggungan dengan Masyarakat
Kekerasan Kolektif di...
Kekerasan Kolektif di Barak Militer
DPR Minta Motif 20 Tersangka...
DPR Minta Motif 20 Tersangka Tewaskan Prada Lucky Diungkap: Komandannya Ikut Juga
Perwira TNI Jadi Tersangka...
Perwira TNI Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky, Kadispenad: Sengaja Izinkan Kekerasan
Ungkap Motif Pembunuhan...
Ungkap Motif Pembunuhan Prada Lucky, Begini Penjelasan Kadispenad
Pelaku Penganiayaan...
Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bekasi Ditangkap
Karina Ranau Trauma...
Karina Ranau Trauma Berat Usai Dianiaya hingga Takut Pergi ke Warung Sendiri
Karina Ranau Minta Polisi...
Karina Ranau Minta Polisi Tambahkan Pasal Baru dalam Kasus Dugaan Penganiayaan
Rekomendasi
Penjualan Turun 60%,...
Penjualan Turun 60%, Honda Belum Menyerah Hadapi Mobil China
Cara Mengatasi Morning...
Cara Mengatasi Morning Sickness agar Ibu Hamil Tetap Terpenuhi Nutrisinya
Masalah Kualitas dan...
Masalah Kualitas dan Krisis Internal Hambat Ambisi Ekspor Senjata China
Berita Terkini
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Infografis
Spesifikasi Sistem Rudal...
Spesifikasi Sistem Rudal Patriot yang Dikirim AS ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved